Selasa, 15 Desember 2009

Penghentian Kasus Bibit-Chandra Dinila Tidak Sah


Praperadilan Jaksa Agung

Jakrta, Buser Tipikor - SIDANG permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Bibit Rianto Samad dan Candra Marta Hamzah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Permohonan diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI. Ketiga LSM ini mewakilkan kepada sejumlah kuasa hukum pimpinan Egi Sudjana dan Farhat Abas. Perkaranya ditangani oleh hakim Kusno.
Sedangkan kelompok dari Komunitas Advokad dan Masyarakat penegak Hukum Untuk Keadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, OC. Kaligis, Ferry Amahorsea dan Petrus Bala Pattyona. Perkara ini diadili oleh Hakim Tahsin. Sementara Jaksa Agung Hendarman Supanji mewakilkan pada Jaksa Pengacara Negara, Wisnu Subroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo.
Kedua tim pemohon praperadilan pada intinya meminta hakim yang menangani perkara ini supaya mengabulkan permohonannya. Alasannya, SKPP Bibit-Candra yang diterbitkan pihak kejaksaan, tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah.
Tim pemohon mempertanyakan alasan penghentian perkara Bibit-Chandra oleh termohon baik alasan yuridis maupun sosiologis. “Penghentian perkara ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Egi Sudjana.
Karenanya, demi tegaknya hukum dan keadilan, Egi meminta pengadilan untuk membuka kembali perkara menarik perhatian masyarakat ini sehingga ada kepastian hukum.
Alasan sosialogis yang digunakan kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra, dinilai tim komunitas advokad juga tidak dapat dijadikan alasan hukum. Menurut pengacara Petrus Bala Pattyona, penghentian penuntutan harus memenuhi tiga syarat yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan ditutup demi kepentingan hukum.
“Saya menilai tiga tersebut, tidak dipenuhi oleh kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra,” jelasnya sambil menambahkan bila hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Karena tim kedua pemohon berharap pada pengadilan supaya mengabulkan permohonannya dengan memerintahkan pihak kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana pada kedua wakil ketua KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.
TAK PUNYA HAK
Menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum termohon meminta hakim pengadilan supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, para pemohon dinilai tim jaksa pengacara negara, tidak mempunyai kapasitas mengajukan permohonan praperadilan.
“Pemohon tidak termasuk sebagai pihak ketiga yang berkentingan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 80 KUHAP,” jelas Wisnu Subroto.
Menurut kuasa hukum termohon, yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan atas nama kepentingan masyarakat yakni LSM diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, katanya, sesuai pasal 44 dan pasal 46 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Selain kedua Undang-Undang tersebut, menurutnya, perihal hak gugat dan persyaratan LSM masih diatur lagi dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pemohon praperadilan dalam perkara ini mengatasanamakan LSM Hajar Indonesia, Lepas dan PPMI serta komunitas advokad, bukan sebagai saksi langsung menjadi korban dalam peristiwa pidana diajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tandas Wisnu.
ALASAN YURIDIS
Tim jaksa menolak dalil kuasa hukum pemohon yang menyatakan SKPP tersangka Bibit-Candra, tidak sah. “SKPP Bibit-Candra diterbitkan termohon berdasar alasan yuridis setelah berkas perkara dilakukan penelitian oleh penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” sanggahnya.
Menurutnya, penuntutan tidak semata-mata berdasar atas terpenuhinya unsur tindak pidana disangkakan. Namun masih ada persyaratan lain yaitu perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka.
Dia menjelaskan, secara yuridis perbuatan tersangka telah terpenuhi, namun tersangka tidak menyadari dampak ditimbulkan atas perbuatannya. “Karena perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam menjalankan aturan, maka perbuatan tersangka tidak dapat dipidana,” jelasnya sambil menambahkan hal itu sesuai pasal 50 KUHP. Sidang dilanjutkan hari ini untuk tanggapan.(ant/bt)

Jaksa tidak Terpengaruh Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni


Kasus Prita Mulyasari

Jakarta, Buser Tipikor - JAKSA Penuntut Umum Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.
"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu. Saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin (14/12).
Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
"Saya cuman jaksa, perdamaian itu di luar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," kata Riyadi.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu dititikberatkan pada duplik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International Heribertus Hartojo menyatakan pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan bisa membebaskan Prita dari hukuman.
"Gugatan dicabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.
Prita Mulyasari dimejahijaukan atas gugatan RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Ibu dua anak itu yang kecewa atas buruknya pelayanan RS Omni, mencurahkan kesedihannya dengan mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.
Surat elektronik pribadi itu kemudian menyebar ke berbagai milis dan menyebabkan pihak RS Omni menuntut Prita ke pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan.
Prita pernah mendekam di tahanan selama 21 hari atas gugatan pidana itu, sebelum dilepaskan setelah muncul gerakan publik mendukung Prita.
Omni juga menggugat secara perdata dan hingga pengadilan banding, PT Banten memutuskan Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni. Hal inilah yang menyulut gerakan Koin Peduli Prita di seluruh Tanah Air, yang hingga, Senin (14/12, telah berkumpul uang lebih dari Rp500 juta. (Ant/01)

Polri : Anggodo Sulit Jadi Tersangka


Polri Masih Sulit Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka


Jakarta, Buser Tipikor – POLRI masih kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (14/12). Bambang mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bambang menuturkan Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum. Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti. Ia menyatakan Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. "Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut," ujarnya. Tim penyidik Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak 3 November 2009 terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya. Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ant/01)

58 RUU Prioritas Legislasi 2010


58 RUU Prioritas Legislasi 2010

Jakarta, Buser Tipikor - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menentukan target 58 RUU sebagai prioritas 2010. Meskipun secara kuantitas besar, tetapi dinilai tidak akan menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Watch Sulastio di Jakarta, Senin (14/12). Ia mengungkapkan, DPR tidak pernah menyertakan alasan dan latar belakang setiap RUU dimasukkan dalam Prolegnas, DPR hanya terpaku pada target jumlah semata.
Sulastio mengungkapkan, proses perencanaan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan dan rasa kepedulian terhadap masyarakat. "Penyusunan prolegnas itu hanya memasukkan apa yang ada," katanya.
Sulastio menganggap proses perencanaan Prolegnas kurang dapat dipertanggungjawabkan, karena DPR tidak menyertakan alasan dibalik dimasukkannya sebuah RUU dalam Prolegnas. "Apakah benar sebuah RUU dibutuhkan oleh publik. Kenapa RUU ini yang prioritas dan satunya tidak, ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang. Dikatakannya, target 58 RUU dalam satu tahu terlampau bombastis. "Itu nantinya hanya akan menjadi deretan RUU saja, tanpa punya makna untuk menyelesaikan persoalan yang menyelimuti bangsa ini," tandasnya.
Apalagi, lanjut Sebastian, jika DPR atau pemerintah memasukkan RUU di luar prolegnas. "Itu biasa terjadi, bahkan jika dilihat dari periode lalu, hanpir 70 persen RUU yang dibahas di luar prolegnas," tegasnya. Padahal, imbuhnya, awal periode 2004, DPR hanya bisa menyelesaikan kurang dari 20 RUU dari target 57 RUU.
Ia juga meragukan, prolegnas prioritas 2010 sesuai dengan program presiden SBY. Karena dalam program 100 hari, jelas SBY memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga hukum. Namun, tidak ada dalam RUU prioritas 2010 mencantumkan pembahasan RUU KY, Kepolisian, dan kejaksaan.
"Padahal RUU KY sudah dibahas sejak priode lalu. Dan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk mengontrol proses peradilan di Indonesia," tegasnya. (m/01)

PENGHIJAUAN BKT


Pemprov DKI Jakarta
Perluas Jalur Penghijauan Di BKT


Jakarta, Buser Tipikor – PROYEK Bajir Kanal Timur (BKT) kini memperluas wilayah jalur hijau, sedikitnya 6000 pohon siap ditanam di lokasi itu. Langkah ini merupakan implementasi dari rencana pembanguan green belt di sisi aliran sepanjang 23,5 km dengan lebar 70 meter tersebut tersebut.
Bukan hanya Pemprov DKI, pengadaan ribuan pohon tersebut juga dilakukan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWCC). Dengan rincian 5000 pohon disediakan BWCC dan 1000 sisanya berasal dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI.
Adapun pilihan pohon yang akan ditanam merupakan jenis Trambesi, Mahoni dan Bin. Sehingga bukan hanya memberikan keteduhan namun akan bermanfaat untuk menopang BKT dan melakukan penyerapan air. Untuk menambah keindahan selain pohon besar, tanaman bunga berwarna juga akan ditanam di jalur ini.
Dijelaskan Ery Basworo, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, realisasi pembangunan ini akan dilakukan setelah seluruh pengerjaan proyek rampung sehingga alat berat tidak lagi berada di lokasi pembangunan. Penanaman dilakukan di pinggir jalur inspeksi BKT.
“Kedepan akan ada Green Belt yang bukan saja sebagai penghijauan tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai penyangga sepanjang BKT,” tandas Ery.
Selain itu ditambahkan Ery, untuk mengantisipasi penyalahgunaan lahan seperti di beberapa jalur hijau tepian kali, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan. “Pengamanan akan kita lakukan agar tidak ada yang memanfaatkan pinggiran kali sebagai tempat jualan atau pemukiman,” tandasnya.
Diakui Ery, saat ini desain untuk membangun kawasan peyangga BKT ini atau Green Belt untuk penanaman 6000 pohon tersebut sudah dirancang dan pengerjaannya segera dilakukan setelah penyelesaian proyek BKT.
Berdasarkan desain konsultan, BKT sepanjang 23,5 KM terbagi dua jenis diantaranya ada yang lebarnya 24 m dan semakin ke utara luas bantaran semakin sempit. Sehingga penanaman pohon akan diatur.
Mengenai pembiayaan pembangunan ini, Ery menjelaskan tidak menggunakan dana Dinas Pertamanan dan Pemakaman melainkan menggunakan anggaran BBWCC dan Dinas Kelautan dan Pertanian. (ed/ant)

DINAS BINA MARGA SROBOT LAHAN WARGA


Terkait Pembangunan Irigasi
Dinas Bina Marga Serobot lahan Warga


Bogor, Buser Tipikor –PROYEK pembangunan irigasi tahun 2009 di Kec. Babakan Madang Desa karang Tengah yang menelan dana APBD diperkirakan sebesar Rp. 560 juta, hasil pantauan Buser Tipikor diduga dilaksanakan asal jadi. Selain itu menurut keterangan warga lahan yang diperuntukkan pembagunan proyek tersebut sebelumnya milik warga diserobot Dinas Bina Marga tanpa memberikan uang ganti rugi. Penuturan ini disampaikan HI kepada Buser Tipikor pekan lalu, menurutnya “ sudah beberapa kali saya sampaikan, ketika proyek ini mulai berjalan hingga sekarang, namun belum ada ganti rugi,” keluhnya.
Disampaikan HI ganti rugi pernah dijanjikan pihak terkait, namun hingga selesai tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan penelusuran kegiatan proyek ini dilaksanakan CV. Kenari Grafika, terkait pelaksanaan kegiatan proyek diduga kontraktor menggunakan material bangunan batu dan pasir yang ada dilokasi proyek, sehingga dikuatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spek (RAB). Pihak Dinas Bina Marga Kab. Bogor dan perusahaan pelaksana kegiatan belum berhasil dimintai keterangannya. (RM)

REDAKSI ONAL SKM BUSER TIPIKOR


DITERBITKAN : PT.RAJO AZZAHRA MEDIA UTAMA
Berdasarkan :
UU NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Akte Notaris : Suparno, SH. M.Kn No:07/Tanggal 17 Agustus 2009 NPWP 02.126.350.4-002.000
Dewan Penasehat : Rajo Sofyan Cholid Manurung, Yan Abd Munar, Susilowadi, Se (Bang Ilo), Safroli Situmorang, H. Amran YS, H.Domox BP,Sip, Razali Hasibuan, Andien Hasibuian
Dewan Kehormatan : Mayjend (Purn) Mangatas Panjaitan, Mayjend (Purn) Tubagus Ampi, Brigjend.Pol (Purn) Muhammad Suwondo, SH, Kolonel (Purn) Fauzi Rangkuti.
Penasehat Hukum : Joseph Hutabarat SH, MH, Pantuan Nainggolan SH, H.Imran SH, Karyanto SH.
Pemimpin Umum / Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan
Pemimpim Perusahaan : Desy Nilsa Irani
Kepala Tata Usaha / Manager Iklan : Meisaroh, Anna Zubaedah.
Manager Sirkulasi / Pemasaran : Pieters A F Voermans, Pohan Rahmad.
Dewan Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan, Budi Tosadu, Nelwan Rumbayan, Agoeng HP.
Redaktur Pelaksana : Budi Tosadu
Reportase Jakarta : Jamaludin, Chandra W, Eddy Wolyn HSB, Muhibin, Barok, Nanang, Mulyadi, Antonius Pasaribu, Jamal.
Perwakilan Daerah : Jawa Barat, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Depok, Sumatera Utara, Serdang Bedagai, Batu Bara, Kepulauan Riau, Meranti, Batam, Merangin/bangko, Jambi, Pelelawan, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Hari Sabarno Juga Diadili



Pemintaan Mantan Dirjen Otda Depdagri
Hari Sabarno Juga Diadili
Jakarta, Buser Tipikor – Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
“Setelah mendengar resume tuntutan, saya akan sampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum,” ujar Oentarto di Pengadilan Tipikor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam sidang, Oentarto meminta mantan Mendagri Hari Sabarno juga diadili. Karena menurutnya banyak bukti keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut. “Kenapa hanya saya yang dibawa ke pengadilan. Seharusnya Hari Sabarno juga,” kata Oentarto.
Dia juga menuding Hari Sabarno dilindungi oleh pihak tertentu karena jabatannya yang mantan perwira tinggi di TNI AD. “Jangan-jangan karena dia jenderal lantas dia tidak dihukum,” ujarnya.
Jaksa penuntut Sarjono menyatakan Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp76,2 miliar bagi negara.
Modusnya penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT. Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. (ant/01)

Pansus Bank Century Akan Panggil Wapres dan Menkeu


Kasus Century

Presiden Tak Campuri


Jakarta, Buser Tipikor – ISTANA memilik diam menyikapi kasus perseteruan Sri Mulyani VS Abdul Rizal Bakrie (Ical), terkait gencarnya Partai Golkar menyebutkan keterlibatan Menteri Keuangan dalam kasus Bank Century.
Dijakarta, Julian Adrian Pasha, “ Istana memilih diam dan tidak akan mengambil tindakan apapun juga” kata juru bicara Presiden ini pekan lalu.
Menurut Adrian, Presiden tidak akan angkat bicara atau terlibat bila hal itu tidak mempengaruhi secara langsung kebijakan 100 hari yang telah ditetapkan olehnya. "Presiden tidak pernah bicara tentang hal-hal berkaitan dengan itu. Kecuali memang itu langsung menyangkut kebijakan Presiden sesuai dengan pencapaian program 100 hari pertama yang memang dicanangkan oleh Pak SBY. Kalau tidak, ya Bu Sri Mulyani Sendiri," ungkap Julian.
Kini kasus Bank Century telah memasuki babak baru, setelah ditemukannya 9 indikasi pidana BPK, kasus ini kini dikabarkan telah diambil KPK. Tidak semua temuan itu mengindikasikan tindak pidana korupsi. Di antaranya, ada yang termasuk pidana umum, pidana perbankan, dan pidana pencucian uang.
"Oleh karena itu kita undang tiga penegak hukum dan PPATK untuk mendengarkan penjelasan," ungkap anggota BPK Taufiequrrahman Ruki, usai menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK, di Kantor BPK, Senin (14/12) lalu.
Meski telah menemukan indikasi tindak pidana, bukan menjadi kewenangan BPK untuk menetapkan jenis tindak pidana dari temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat hukum dilakukan.
"Apabila suatu saat diperlukan bantuan dari BPK, kami sudah menyiapkan auditor yang memang sejak awal menangani hal ini," ucap dia.
Ruki menjelaskan, BPK telah menjabarkan modus operandi dan bukti yang menguatkan temuan tindak pidana itu. Namun, dia menegaskan, BPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pidana tersebut.
"Kami tidak menetapkan, kami menemukan indikasi dilakukannya tindak pidana," jelasnya. dia.
Namun, dia menegaskan, PIHAKNYA tidak menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Audit itu, jelas dia, spektrumnya terbilang cukup luas. Mulai dari dimulainya proses merger, praktek perbankan yang tidak sehat, pemberian bantuan LPJP, hingga pelaksanaan bailout. "Soal kebijakan bailout, BPK tidak lakukan audit, itu kewenangan pemerintah," tegasnya.
Temuan sembilan indikasi tindak pidana itu, Sudah terlihat sejak adanya proses merger tiga bank.
Pertanyaan timbul apakah memang merger itu ditetapkan melalui kebijakan Bank Indonesia. Lalu, praktek perbankan yang tidak sehat yang menunjukkan adanya mark-up, bukti surat berharga yang tidak berkualitas, pemecahan deposito dengan tujuan tertentu, penggelapan yang dilakukan oleh pengurus perbankan, dan banyak hal yang spektrumnya cukup luas.
Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan, Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, "Ya. Sepanjang itu masuk kewenangan KPK. Jangan lupa, kewenangan KPK adalah menyentuh pelakunya, penyelenggaranya, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perbuatan penyelenggaraan itu. Sepanjang itu ada, KPK akan tangani."
Dari rapat koordinasi itu, Tumpak menyebutkan, memang terdapat indikasi tindak pidana yang masih membutuhkan penyelidikan lanjut. Namun, kata dia, berkas hasil audit dari BPK itu belum tentu dijadikan sebagai alat bukti KPK.
"Belum tentu. Harus dibuktikan dengan pemeriksaan-pemeriksaan orang-orang. Tidaklah mungkin berkas BPK itu saya bawa jadi berkas perkara ke pengadilan. Tentu tidak kan?" kata dia.
Menurut dia, KPK masih harus membuktikan temuan indikasi tindak pidana itu dengan serangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan. "Lalu, menemukan dua alat bukti yang cukup dan menentukan tersangkanya," ucapnya.
Arus desakan me-non aktif Presiden Boediona dan Menkeu semakin menggelinding dipermukaan. Kemarin, (14/12) Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyarankan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menonaktifkan diri, selama penanganan kasus Bank Century. Langkah ini disebutnya sebagai langkah nurani untuk menjalankan tugas negara.
"Lebih baik Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri terlebih dahulu," ujarnya seusai diskusi Bedah Buku Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi di Gedung KY.
Ia menyatakan pengunduran diri ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang prinsip persamaan di hadapan hukum. Sehingga tugas pemerintahan tidak terganggu oleh proses kasus ini. "Sehingga pemerintah dan dirinya sendiri tidak terbebani dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Inisiatif penonaktifan ini juga tidak salah jika muncul dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY harusnya menunjukkan sikap arif dan bijaksana. "Justru itu, harus dimulai dari dengan fatwa moral Presiden," lanjutnya.
Busyro menilai beberapa hari ini, Sri Mulyani malah menunjukkan kepanikan dengan menuding Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie memiliki kepentingan dalam Pansus angket Bank Century. "Kepanikan ini ditunjukkan dengan cara keliru. Jangan saling menuding," katanya.
Kepanikan ini terlihat, dengan kepanikan Menkeu yang membeberkan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November lalu. Menurutnya tindakan ini hanya menjadi upaya untuk menjelaskan logika ekonomi saja. "Padahal masyarakat memiliki cara pandang sendiri," lanjutnya.
Panitia Angket Kasus (Pansus) Bank Century DPR dipastikan akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dana talangan (bailout) ke Bank Century.
Kepatian pemanggilan itu disampaikan Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR/MPR Jakarta, (14/12) lalu. "Panitia angket sepakat akan memanggil keduanya, meskipun belum menetapkan jadwalnya," kata Idrus Marham.
Dia mengatakan, selain Boediono dan Sri Mulyani, panitia angket juga akan memanggil nama lainnya yang juga belum ditetapkan tanggal pemanggilannya. Pemanggilan saksi-saksi dan ahli oleh panitia angket, kata Idrus, dilakukan berdasarkan tema yang sedang dibahas, sehingga ada kemungkinan seorang saksi bisa dipanggil lebih dari satu kali.
"Saksi-saksi dan ahli yang akan dipanggil belum ditetapkan waktunya karena baru disepakati hari ini," kata Sekjen Partai Golkar ini.
Sementara, menurutnya saksi yang akan dipanggil yang telah ditetapkan waktunya adalah pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (16/12) dan pimpinan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (17/12).
Gayus Lumbun, Wakil Ketua Pansus Century, menbwerikan bocoran terkait nama-nama yang kan dipanggil.
“ Pansus Bank Century, telah menetapkan sembilan nama yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian, karena dinilai mengetahui persoalan Bank Century.”
Nama-nama tersebut, katanya, adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Menteri Keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century (Bank Mutiara) dan nasabah Bank Century.
Selain itu, katanya, panitia angket juga akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ahli ekonomi perbankan, ahli hukum pidana dan auditor perbankan serta pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular, kata dia, masuk dalam kelompok pihak lain yang akan dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan. (Ant/mul/04/hen)

Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa


Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa
Jakarta, Buser Tipikor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan 2004-2009 Hatta Rajasa terkait kasus dugaan korupsi hibah bantuan kereta api dari Jepang tahun 2006.
“Kita masih telusuri, saat ini masih dalam proses penyidikan. Proses menemukan alat bukti keterkaitan seseorang yang benar-benar valid kan tidak secepat kilat, semuanya bertahap,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, (14/12) kepada wartawan.
Dikatakan oleh Johan, kemungkinan Hatta yang kini menjabat Menko Perekonomian juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada jadwal yang pasti soal pemanggilan tersebut. “Jika diperlukan keterangan darinya tentu akan kita panggil, tapi saya belum tahu kapan,” jelasnya.
Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro. Kasus ini bermula ketika pemerintah Jepang memberikan hibah kereta api tahun 2006 lalu. Proyek tersebut bernilai Rp48 miliar.
Akibat perbuatan tersangka yang diduga menggelembungkan dana transportasi dari Jepang ke Indonesia itu, negara dirugikan Rp 11 miliar.
"Dalam proyek ini nilainya sekitarRp 48 miliar, untuk sementara kerugian Negara Rp11 Milliar. Modusnya adalah kaitan dengan biaya transportasinya. Kita menemukan penggelembungan sehingga kepada yang bersangkutan melangar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Johan. (01/h)

Pembongkaran Gedung Futsal Setengah Hati



Pembongkaran Gedung Futsal Setengah Hati
|Jakarta, Buser Tipikor– PENINDAKAN penertiban bangunan tanpa IMB yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Selatan, dinilai pilih kasih dan setengah hati.
Penilaian ini disampaikan warga Petukangan Jakarta Selatan. Pasalnya, pembongkaran lapangan futsal tanpa IMB yang dilakukan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan hanya membongkar satu lembar seng di atap dan melubangi tembok bagian depan, setelah itu pergi. Sehingga tindakan itu dikesankan hanya setengah hati.
Lapangan futsal di atas lahan 1.500 meter persegi (M2) di Jl Sakti VI/7 RT 11 RW 01 ini dibangun Juli lalu. Lokasinya sangat tidak strategis karena berada di bagian paling belakang di kawasan tersebut dan berdekatan dengan rumah warga.
Meski tidak mengantongi IMB, tapi pemiliknya cukup percaya diri sehingga saat ini pembangunan sudah berlangsung sekitar 70 persen.
Warga setempat mempertanyakan kinerja pengawasan Seksi P2B Kec. Pesanggrahan atas lapangan futsal tersebut. Mengingat keberadaannya di wilayah tersebut sangat mencolok di banding rumah warga lainnya.
Kasudin P2B Jaksel Widiyo Dwiyono menjelaskan, pihaknya tetap membongkar bangunan bermasalah yang masih menjamur di Jaksel mulai dari tidak berizin maupun menyalahi peruntukkan lahan. Khusus lapangan futsal di Jl Sakti VI/7 RT 11 RW 01 Kel. Petukangan Selatan, ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera dibongkar.
“Keberadaan lapangan futsal di kawasan tersebut sangat melanggar karena tidak berizin dan tidak sesuai peruntukkan lahan,” katanya, Sebelumnya Sudin P2B Jaksel sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).
Sayangnya, sejumlah petugas penertiban Sudin P2B Jaksel yang ditugaskan untuk membongkar lapangan futsal ilegal itu terkesan setengah hati. Jika warga sempat membayangkan lapangan futsal itu akan dibongkar habis tapi kenyataannya petugas hanya membongkar satu lembat seng di bagian atap. Serta melubangi tembok di bagian depan. (ed/03)






SDN 03 Sukamantri Roboh

Bekasi, Buser Tipikor – AKIBAT terjangan angin dan hujan SDN 03 Sukamantri Kp. Pulo Damar Desa Sukamantri Kec. Tambelang ambruk, peristiwa itu terjadi (13/12) pukul 02:30 Minggu pagi.
Marjan S.Pd kepsek SDN 03 Sukamantri Kepada Buser Tipikor Mengatakan, Memang kondisi bangunan sekolah ini sudah tua, sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. “ fasilitas ruangan pada sekolah ini, juga sudah tidak memadai. Ruang kelas kita masih kurang, sampai saat ini guru-guru kesulitan melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
UPTD Tambelang Rusli M Pd. Membenarkan kondisi SDN 03 Sukamantri itu. “ saya sudah mengajukan hampir 2 tahun untuk pembanggunan SDN 03 Sukamantri, dokumentasi pun sudah kita inventarisasi, berbentuk gambar seperti Foto dan VCD,” terangnya.
Rusli berharap Kepada Dinas Pendidikan, dapat merealisasikan pembangunan SDN 03 sukamantri tahun 2010 ini. “ tahun depan kita berharap gedung sekolah itu diprioritaskan,” tegasnya. (ZAY)

Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata



Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata
Bekasi, Buser Tipikor -Proyek penurapan kali Bekasi di tengarai banyak penyimpangan yang di kerjakan oleh PT.Waskita Karya.”Pekerjaan penurapan kali Bekasi di mulai dari batas kota Bekasi dan kabupaten Bekasi di antaranya di wilayah Kebalen,Babelan kota dan kedung pengawas kecamatan babelan Kabupaten Bekasi.
Dana Penurapan kali Bekasi dari APBN 2008-2009 dengan tenggang waktu pengerjaan 400 hari kerja, namun pada papan nama proyek tidak tertera nilai anggaran tersebut. Terkuak dugaan penyimpangan pada proyek yang akan selesai masa kontrak bulan Desember ini, hasil pantauan Buser Tipikor proyek itu di kerjakan hanya yang terkena abrasi, dan pengurukan tanahnya menggunakan tanah Boncos dan sampah.
Pekerjaan proyek itupun menuai aksi demonstrasi warga Satria Jaya Rt.01, 02, 03, dan 04. Warga menuntut penggantian rumah yang pada retak, akibat kecerobohan kontraktor melaksanakan perkerjaan tersebut.
Akibatnya, dari 71 rumah rumah warga menuntut penggantian terhadap kebun-kebun yang terkena dampak pembangunan kali Bekasi tersebut. “ pisang yang kami tanami dikebun menjadi korban,” kata Yamin pengurus RW Satria Jaya. Menurut Yamin, pihaknya meminta kontraktor membayar ganti rugi tanaman mereka, perpohon menurut Yamin sebesar Rp2500..
Yamin juga menjelaskan, “ saat bulan Desember ini sudah mulai turun hujan di wilayah utara Bekasi, daerah itu rawan banjir, akibatnya truk-truk proyek yang lalu lalang. Menimbulkan kubangan tanah yang dibawa truk pengankut bahan material proyek tersebut.
“ tak jarang dilokasi ini, pengendara sepeda motor jatuh, akibat kotoran tanah jalan inipun jadi licin.”
Kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya terkesan tidak transparan melaksanakan pekerjaan dilapangan, karena papan plank proyek tidak dipasang dilokasi proyek, namun disimpan digudang. “ papan nama sudah ada digudang penyimpanan, kita belum pasang,” kata Irfan kepada Buser Tipikor.
PPTK dan Konsultan Pengawas terkesan main mata dengan kontraktor, karena papan plank proyek tidak pernah dipasang diareal lokasi proyek tersebut. Hingga kini wartawan belum berhasil memintai keterangan mengenai keberadaan papan proyek tersbut.
Aparat desa Babelan menyesali sikap kontraktor pelaksana, menurut mereka. Pihak pelaksana tidak pernah melaporkan kegiatan pembangunan itu kepada aparat desa.
“ kami sebagai pamong desa merasa dilecehkan, karena mereka tidak pernah melakukan koordinasi,” kata Djuanda Kades Babelan.
Senada dengan Djuanda, Syahbudin Camat Babelan menyampaikan kekecewaan terhadap kontraktor. “ mereka tidak koordinasi, kalau terjadi apa-apa dilapangan tentunya, kami sebagai aparat desa juga yang repot,” keluhnya.
Ketika dimintai tanggapannya, anggota Komisi D DPRD Kab. Bekasi,……..mengatakan, “ ini bukti proyek akal-akalan karena nilai anggaran tidak tercantum berapa besarnya, padahal anggaran tersebut di alokasikan dari APBN.” seharusnya Bupati Bekasi menegur pada PT.Waskita Karya selaku palaksana pekerjaan. karena wilayah utara Bekasi rawan banjir dan sebagian wilayah Desa dimana dia asal sering terkena luapan air Kali Bekasi. Imbuhnya kepada Buser Tipikor. (Zay)

Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air





Proyek Tanggul Kalijaya Depok
Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Depok, Buser Tipikor – AKIBAT lalai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok di Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates.
Somasi itu mewakili Gerald Samuel Direktur CV. Indra Wibawa Mukti melalui pengacara Bernhard, SH. “ sudah tiga kali kita melayangkan somasi, terkait proyek rehabilitasi Tanggul Kalijaya Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Depok.” Kata Bernhard, senin (14/12) dikantornya jatijajar Estate Blok B2 No.2 Jl. Raya Bogor Cimanggis – Depok.
Menurut Pengacara ini, somasi yang dilayangkan terkait bermasalahnya status lahan proyek yang kini dilaksanakan kliennya CV. Indra Wibawa Mukti. Perusahaan pelaksana dengan surat perjanjian kontrak sebesar Rp 585,2 juta. “ klien kami kesulitan melaksanakan proyek itu, karena ketika akan melakukan pekerjaan dilokasi proyek ternyata kondisinya terdapat bangunan dan kios-kios milik masyarakat,” sehingga kata Bernhard, “ klien kami terpaksa harus mengeluarkan anggaran untuk membebaskan lahan seluas 2 meter dari 5 meter yang ditempati bagunan dan kios warga,’ ujarnya.
Akibatnya, perusahaan pelaksana didera kerugian sebesar Rp300 juta. Perincian itu terkait pengeluaran biaya pra persiapan tender, pelaksanaan tender, administrasi, pengadaan material, sewa alat-alat berat, tenaga kerja, dan sosialisasi.
Tiga kali surat somasi tanggal 19, 23, dan 30 November 2009 yang dilayangkan kantor pengacara ini, pihak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok hanya mengutus staf-nya. “ kami kesulitan untuk mendapat kepastian,” keluhnya.
Somasi terakhir disampaikan kantor pengacara Ben’s (7/11) lalu, dalam somasi itu, kuasa hukum Gerald Samuel ini menyampaikan lima butir pernyataan. (Hendra/01)



Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates

Pertama, bahwa kami telah mengirim surat undangan sebanyak 2 kali kepada saudara untuk hadir dikantor kami, tetapi saudara tidak menanggapinya dan terakhir kami juga telah mengirim surat somasi tetapi saudara tidak menanggapi surat kami perihal meminta penjelasan (klarifikasi) adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul kalijaya kelurahan tugu, kecamatan cimanggis, kota depok APBD TA 2009 yang dialami klien kami.
Sehingga mengakibatkan klien kami tidak dapat bekerja dan disatu sisi klien kami telah mengeluarkan biaya mobilisasi, sehingga klien kami telah dirugikan baik secara materiil maupun moril karena terdapatnya kendala dilapangan yang disebabkan kelalaian saudara selaku pemberi kerja berdasarkan surat perintah mulai kerja nomor : 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009.
Kedua,Bahwa sampai saat ini pun kami tidak pernah mendapat penjelasan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang situasi dan hambatan tentang rencana pekerjaan proyek yang akan dikerjakan oleh klien kami. Bahwa tindakan saudara tersebut terbukti telah melanggar azas-azas pemerintahan yang baik.
Sebagai pemerintahan yang baik seharusnya saudara selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang memberikan penjelasan sebagai penaggungjawab kegiatan. Sehingga penyelesaian permasalahan klien kami dengan pihak saudara dapat diselesaikan dengan baik.
Ketiga, Bahwa seharusnya saudara mempertanggungjawabkan dan merealisasi atas surat perintah mulai kerja Nomor: 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009 yang diberikan kepada klien kami dan telah disepakati bersama. Bahwa tidak dapatnya bekerja klien kami adalah dikarenakan kelalaian dan kecerobohan serta kekurang hati-hatian saudara.
Bukan dikarenakan klien kami tidak punya kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Bahwa tindakan saudara terbukti diduga telah melakukan Perbuatasn melawan hukum dikarenakan kelalaian dan tidak adanya tanggungjawab dan itikad baik saudara menyelesaikan adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan kepada klien kami.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami mensomasi saudara untuk segera mempertanggungjawabkan penyelesaian, adanya hambatan/kendala dilokasi proyek dalam rangka realisasi surat perintah mulai kerja dan dokumen kontrak kerja konstruksi tersebut diatas.
Kelima, apabila dalam tempo 7 hari saudara tidak menanggapi surat somasi terakhir ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu secara pidana dan akan melaporkan saudara kepada POLDA METRO JAYA tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana memberikan keterangan palsu termasuk ke Kejaksaan Negeri Depok dan secara perdata akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. (sumber Ben’s & Associates. Advocate – Legal Corporate)

Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi




Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi

Sukabumi, Buser Tipikor – PENDERITA HIV di Kota Sukabumi bertambah. Hasil pemeriksaan sampel darah dari sebanyak 134 orang yang dilakukan oleh Bidang P2MPL Kota Sukabumi pada Hari AIDS sedunia awal Desember lalu, sebanyak 4 orang dinyatakan positif tertular HIV.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Sukabumi, sebanyak empat orang menunjukkan reaktif. Tiga sampel dari penghuni Lapas Kota Sukabumi dan satu orang dari warga diluar lapas yang dianggap beresiko tinggi tertular,” ujar Kabid P2MPL dr Rita Fitri Senin (14/12)kemarin.
Dijelaskannya, dari sebanyak 134 sampel darah yang diambil dari orang yang dianggap beresiko tinggi, hanya 122 yang diperiksa. Selebihnya gagal diperiksa karena alasan administrasi.
“Memang tidak seluruhnya sampel darah bisa diperiksa. Ada sampel darah yang tidak jelas nama atau jenis kelamin pemilik sampel darah,”ujar Rita.
Dikatakannya, kondisi keempat pengidap tersebut masih bugar dan belum menunjukkan penurunan kondisi kesehatan. Jadi masih bisa beraktifitas seperti biasa.Namun, akan ditindaklanjuti dengan memberikan konseling dan pemeriksaan lanjutan. Sehingga, pengidap bisa memahami tentang penyakitnya.
”Karena survey yang kami lakukan sifatnya anomim maka diberikan penyuluhan dan pemeriksaan,”ujarnya.
Rita mengungkapkan, telah memberitahukan hasilnya ke Lapas Kota Sukabumi Namun katanya, Lapas tidak kaget. “Mungkin karena sudah pernah menemukan hal yang sama. Sebab, sebelumnya, di Lapas Kota Sukabumi pernah ditemukan dua orang fositif HIV, bahkan ada yang telah mengkonsumsi ARV,”jelasnya.
Dengan penambahan tersebut, hingga pertengahan Desember 2009, pengidap HIV/AIDS di Kota Sukabumi menjadi 369 orang dari yang sebelumnya sebanyak 365 orang. (Ina/Malik)

Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus



Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus
Jakarta, Buser Tipikor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto berharap, kasus yang dialami oleh dirinya dan Chandra M Hamzah tidak terjadi lagi.
Mabes Polri, kata Bibit, harus berbenah agar tidak ada lagi masyarakat yang teraniaya. "Saya mendapat banyak pengalaman, terutama di eks tempat saya mengabdi selama 30 tahun, kesatuan Polri. Saya jadi tahu ruang penyelidikan seperti apa, tahanan kayak apa. Semuanya harus dibenahi oleh Polri," ujar Bibit saat memberi sambutan dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Rabu (9/12).
Kepada keluarga besar KPK, Bibit mengaku lega, kebenaran akhirnya dapat terungkap. "Apa yang terjadi menyentuh rasa keadilan masyarakat sehingga mereka membela kami. Walaupun yang merekayasa tidak mau mengaku melakukan rekayasa," cetusnya.

Bibit berharap, tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum. "Pakemnya kan sama dari KUHAP. Jangan sampai ada lagi orang yang tidak bersalah tapi dihukum. Kalau tidak dibenahi, entah siapa lagi nanti yang jadi korban," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bibit menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar KPK yang mendukungnya dan Chandra. "Pengalaman ini sangat menarik. Kalau saya nggak ditahan, mungkin teman-teman tidak mau foto sama saya," selorohnya.
Sementara, ditempat berbeda Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji siap memberikan keterangan kepada Pansus angket Centuy apabila dibutuhkan. Seluruh data yang dimiliki dari hasil penyidikan selama menjadi Bareskrim akan ia beberkan kepada Idrus Marham dkk.
"Kapanpun dibutuhkan saya siap datang. Selama pertanyaannya bisa dijawab, akan saya jelaskan secara lengkap dan apa adanya," ujar Susno kepada wartawan di Bandung, pekan lalu.
Susno mengaku senang menjadi salah satu orang yang akan dipanggil Pansus. Sebab ketika menjadi Kabareskrim ia bertekad untuk membongkar kasus Century ini. "Kami (penyidik) sudah banyak mengumpulkan bukti. Tapi pada saat lagi giat melacak larinya aliran dana, saya sudah keburu dicopot," katanya.
Menurutnya untuk menyimpulkan bahwa ada tindak korupsi dalam kasus Century tidaklah rumit. Karena selisih uang kerugian nasabah yang harus dikembalikan dengan kucuran dana LPS sudah menunjukkan indikasi manipulasi.
Dari keterangan manajemen Bank Century menyebutkan dana nasabah yang diselewengkan hanya Rp1,298 triliun. Anehnya Bank Century menggunakan dana LPS sebesar Rp4,3 triliun untuk mengganti uang nasabah. "Dari sana perlu saja sudah menunjukkan keanehan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Susno, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa dana yang dikucurkan untuk mengganti kerugian nasabah ternyata Rp4,018 triliun. Artinya ada perbedaan informasi penggunan uang antara LPS dengan Bank Century Rp280 miliar. "Silakan Anda dan publik yang menyimpulkan keterangan dari saya ini," katanya. (Ant/Cintya/hen)

Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi



Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi
Jakarta, Buser Tipikor - Kejaksaan akan melakukan pemangkasan jabatan. Jaksa Agung akan membicarakan pembatasan renumerasi bagi kejaksaan. Demikian dikatakan Hendarman Supandji Jaksa Agung (9/12) lalu saat memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung.
Rencananya, dari sekitar 9.000 jabatan di kejaksaan akan dipangkas menjadi 6.000 jabatan. Dikatakannya, pemangkasan ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja kejaksaan.
"Ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan tidak lamban. Tapi pemangkasan ini baru tahap pertama, nanti akan ada lagi," ungkapnya.
Jaksa Agung menilai, sistem kerja di kejaksaan tidak boleh dilakukan secara birokratis. Penggemukan birokrasi akan menghambat pelayanan publik. "Kami ingin lembaga yang ramping namun kaya akan fungsi," jelasnya.
Pergantian jabatan ini akan diikuti dengan reorganisasi dan reposisi. Reposisi ini terkait dengan pergantian Jaksa Agung Muda. "Nanti kami akan melakukan rotasi setiap tiga tahun, itu maksimal," ungkapnya.
Selain perampingan, kejaksaan akan melakukan renumerasi. Hendarman mengaku telah menyusun anggaran Rp 2,5 triliun untuk renumerasi. "Tapi ini belum ditandatangani oleh Men PAN," jelasnya.
Ia menyatakan renumerasi ini akan dilakukan secara terbatas. Karena renumerasi akan dilakukan untuk kinerja. "Jadi kalau kinerjanya tetap tidak akan dapat renumerasi," jelasnya. (ant/hen)

Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui



Buron Kasus Korupsi
Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Warga Tagih janji Bupati Bekasi




Warga Tagih janji Bupati Bekasi

Bekasi, Buser Tipikor -WARGA kampung Pulo puter dan kaleng kendal Rt 02 dan 03 Desa serimahi kecamatan Tambun Utara melakukan aksi protes, aksi ini mereka lakukan dengan menanam pohon pisang ditenggah jalan yang berkubang.
Menurut warga aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap janji Drs.H. Sa’aduddin Bupati Bekasi. “ Bupati pernah berjanji kepada kami, akan mengeluarkan anggaran untuk perbaikan jalan ini, tapi nyatanya hingga akhir tahun jalan tidak juga diperbaiki,” kata Usman.
Usman yang berprofesi sebagai guru, juga mengeluhkan. ‘setiap hari saya lewati jalan ini, akibat dibiarkan terlalu lama jalan banyak yang berlubang. Apalagi musim penghujan sekarang, jalan seperti kubangan kerbau,” sesalnya.
Kepala Desa Srimahi Adi H.K saat ditemui Buser Tipikor, diruang kerjanya mengatakan, Warga mengancam bila 2010 tidak ada realisasi, warga akan berdemo kekantor Bupati Bekasi untuk menagih janjinya, “Dr Saduddin MM saat kampanyenya di yayasan Al Bayan mengatakan didengar warga sekitar.” Adi menambahkan selama ini saya sudah mengajukan dalam muslembang dan proposal dari tahun 2007 tapi sampai selama saya menjabat kepala Desa. Janji itu tidak pernah terealisasi. (ZAY)

Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka




Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka

Batam, Buser Tipikor- GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Status tersangka Ismeth disampaikan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/12). “Gubernur Kepri Ismeth Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.” Katanya.
Namun kepada wartawan Tumpak, tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang kasus yang menjerat Ismeth ketika dia menjabat Ketua Otorita Batam. Namun, Tumpak menjelaskan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.
Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar. Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Status cekal Simpang Siur
Tentang status cekal terhadap Ismeth Abdullah, masih simpang siur. Sebagaimana dikabarkan, piihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum menerima surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang resmi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Yudi Kurniadi di Batam, Riau, Senin (7/12). "Kami belum menerima disposisi dari Jakarta," kata Yudi.
Ia mengatakan jika benar ada permintaan larangan pergi ke luar negeri terhadap Ismeth Abdullah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya surat langsung diterima.
Sementara Dari Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri. Larangan itu berdasar permohonan KPK.





Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar. KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar. (Agung. JB/Ant)

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau
Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas Buron
Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
Pekanbaru, Buser Tipikor- DUA mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Zas dan EH Daulay dan Pengusaha PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher jadi buron Kejaksaan Tinggi Riau. Terkait kasus korupsi dana taktis APBD Rokan Hulu tahun 2003. Kejaksaan Tinggi Riau menyebar tiga foto buronan tersangka ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Pekanbaru, Rabu (9/12/09).

Ketiga buronan tersebut, sebelumnya menjabat mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Rokan Hulu EH Daulay, dan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher.

"Ketiganya sudah terbukti bersalah di pengadilan, tapi sampai sekarang masih buron," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin.

Pihaknya memerintahkan kepada sejumlah jaksa untuk menyebarkan foto para buronan tersebut. Foto buronan tersebut ditempel di keramaian, seperti bandar udara, pusat perbelanjaan, dan di permukiman warga.

Poster yang terdapat foto para buronan itu berukuran sekitar 30 x 25 sentimeter dan dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Kami mengharapkan warga jangan takut untuk melapor apabila mengetahui informasi tentang buronan ini," ujarnya.

Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu periode 2000-2005, menjadi buronan setelah MA menolak kasasinya dan menyatakan bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun karena kejahatan korupsi dana taktis dalam APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp 9,5 miliar.

Sedangkan EH Daulay, yang merupakan bawahan Ramlan Zas, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dengan vonis penjara enam tahun penjara.

Sementara itu, Nader Thaher menjadi buronan setelah MA juga menolak kasasi dan menyatakan bersalah kepadanya dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.

Hingga kini keberadaan ketiga buronan kasus korupsi tersebut tidak terlacak Kejati Riau. (AJB/ant)

Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya



Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya

Jakarta, Buser Tipikor - Pungutan Liar diwilayah kerja kepolisian Republik Indonesia khususnya Direktorat Lalu Lintas bukan hak baru, keadaan ini sudah sampai kepada tingkat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, hasil pengamatan Buser Tipikor wajib pajak yang melakukan pengurusan pajak kenderaan bermotor (roda dua, empat) selalu kesulitan dalam melakukan pengurusan pajak melalui Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat). Meski mereka tidak pernah dibebankan biaya secara resmi. Namun, wajib pajak selalu dibebankan biaya yang nilainya bervariatif.
Apalagi, wajib pajak ini menitipkan pengurusan dokumen melalui Calo atau Biro Jasa. Diperkirakan wajib pajak sedikitnya mengeluarkan biaya untuk setiap pengurusan BPKB sebesar Rp 25 ribu (tanpa memperlihatkan BPKB asli).
Itu dapat dilakukan melalui Paur Samsat, untuk kenderaan roda empat Rp 35 ribu, pendaftaran BBN.II Rp.40 ribu, mutasi antar JABODETABEK dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 75 ribu, antar daerah dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Anehnya, terhadap biaya itu tidak satupun wajib pajak menerima bukti kuitansi pengeluaran dari Samsat, calo, dan Biro Jasa.
Bahkan, untuk pengurusan BBN I pembuatan BPKB kendaraan roda dua dan roda empat pengurusannya diluar pajak, dikenakan biaya Acc daftar STNK baru untuk roda dua sebesar Rp 125 ribu, sedang roda empat Rp 175 ribu.
Hal ini sangat tidak relevan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2004 tentang penerimaan bukan pajak untuk pembuatan BPKB kendaraan roda dua, yang diketahui sebesar Rp70 ribu, dan roda empat Rp 80 ribu.
Pengenaan biaya BPKB baru sebesar Rp 180 ribu (roda dua), dan Rp 220 ribu (roda empat). Pembayaran itu dilakukan melalui pelayanan pada loket BPKB PMJ.
Pungli yang kerap terjadi di Ditlantas PMJ, menurut Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) sudah sulit untuk diberantas, karena “ ibarat kanker ganas yang sulit disembuhkan karena sudah jadi ATM para oknum Kepolisian,” katanya.
Kapolri harus konsisten melakukan aksi sapu bersih, jika pungli masih marak ditubuh Polri, Kapolda harus dicopot.
“ Seharusnya pengelolaan regident kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga lain diluar Polri yang dapat menjamin pelayanan bebas dari pungli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan menyelesaikan masalah ini agar para wajib pajak tidak dijadikan korban untuk kepentingan golongan. ” pintanya.
Kasubdit Regident PMJ AKBP Teddy Minahasa, ketika dikonfirmasikan Buser Tipikor, tidak dapat ditemui, begitupula Kasie BPKB Kompol Indra Jafar diruang kerjanya tidak ada ditempat. “Bapak sedang rapat” kata seorang staf Indra.
Ketua FK LSM J.Hutabarat, mengajak para wajib pajak untuk tidak membiarkan pungutan yang tidak jelas rimbanya tanpa payung hukum itu segera dilaporkan.
“ bilamana terjadi pungutan tanpa bukti penerimaan dari jumlah penyerahan uang yang mengakibatkan kerugian, secepatnya sampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau kepada kami,” jelasnya.
Lain halnya, dengan pengurusan plat nomor cantik kendaraan roda dua dan roda empat yang selalu jadi perhatian para wajib pajak. Nomor berdasarkan pesanan ini memiliki nilai jual komersil, selain harga pemilik juga harus punya kedekatan dengan pejabat Polri. Karena, itu hak prerogative Dirlantas (Nelwan/Chandra).

Resiko Kebakaran DKI Jakarta Masih Tinggi



Resiko Kebakaran DKI Jakarta Masih Tinggi
Jakarta Buser Tipikor – Jakarta rentan terjadi kebakaran, dari pusat data Dinas Pemadam Kebakaran terdapat 53 titik rawan kebakaran. Diataranya, kawasan Jembatan Besi, Kapuk, Tanah Tinggi, Tambora, dan RM Martadinata.
Tingkat kerawanan berada pada kawasan padat penduduk, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta Paiman Napitupulu, Jumat (11/12), kepada wartawan mengatakan. Daerah-daerah yang teridentifikasi sebagai titik rawan terjadinya kebakaran ini dipantau terus oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Namun, Paimin tak menampik unitnya menemui kesulitan akibat kekurangan jumlah personel dan peralatan pendukung. “ yang jadi masalah jumlah personel dan fasilitas yang tersedia tidak mendukung sehingga petugas selalu mengalami kesulitan untuk bekerja secara optimal di lapangan.” Ujarnya.
"Sekarang ini hanya ada 1.500 pegawai tidak tetap dan 1.600 pegawai tetap,"
Sedangkan jumlah armada pemadam kebakaran yang ada sekarang ini sebanyak 300 unit. Itupun, kata Paiman, rata-rata kondisinya sudah tua sehingga kualitasnya menurun.
Menurut Paimin, "Idealnya jumlah armada ditambah 40 persen lagi sehingga dapat mencakup seluruh wilayah," katanya.
Kendala lainnya ialah fasilitas pompa air (hidrant) yang ada di pemukiman penduduk khususnya daerah yang padat. Dikatakan Paiman, banyak hidrant yang tidak berfungsi maksimal, antara lain karena sebagian komponennya dicuri masyarakat.

Jika permasalahan ini tidak terpecahkan dikhawatirkan kebakaran di Jakarta akan terus terjadi sepanjang tahun dan akan selalu memakan korban jiwa baik dari warga maupun petugas.
Sedikitnya, awal tahun 2009 januari hingga Desember telah terjadi peristiwa kebakaran. Kerugian materi akibat musibah tersebut dioperkirakan mencapai Rp300 miliar. Dan menimbulkan korban jiwa 43 orang meninggal, dua diantara korban itu petugas pemadam kebakaran.
Sementara, dari pengamatan Buser Tipikor lokasi bekas kebakaran Jembatan Besi, Tambora, Jakarta barat ramai didatangi para pemulung. Mereka terlihat memungut sisa-sisa kebakaran yang masih memiliki nilai komersil, berbaur dengan para pemulung warga juga sibuk mencari benda-benda yang mereka harap masih berharga.
Kebakaran besar yang terjadi di RW 07, 08, dan 10 Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (10/12) mengakibatkan 200 rumah hangus. (jm/01)

Mendagri Gamawan Fauzi : Pelaksanaan Pilkada 2010 Serempak




Mendagri Gamawan Fauzi : Pelaksanaan Pilkada 2010 Serempak
penyelenggara pemilu itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkada, pengawasan pilkada, anggaran dan kegiatan pilkada melalui APBD, pemutakhiran daftar pemilih, dan pelaksanaan dukungan pemerintah dan pemda.
Jakarta, Buser Tipikor - MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) 2010.
"KPU dan Bawaslu dan jajarannya di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pemda dan instansi atau lembaga terkait persiapan pilkada di daerah masing-masing," kata Gamawan Fauzi, kepada wartawan (9/12) lalu, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2010.
Pada 2010 akan diselenggarakan 244 pilkada di Indonesia yang terdiri atas tujuh pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 35 pemilihan wali kota.
Mendagri menuturkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, pemerintah dan pemda siap mendukung persiapan dan kelancaran pilkada secara terkoordinasi dan terpadu.
"Dukungan persiapan dan pelaksanaan pilkada dimaksud berupa koordinasi antara pemerintah dan pemda dengan KPU, Bawaslu, Panwaslu, KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi/lembaga terkait," katanya.
Sementara itu, untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pilkada, kata Mendagri, pemerintah dan pemda mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengatakan rakornas yang dihadiri jajaran pemda dan penyelenggara pemilu itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkada, pengawasan pilkada, anggaran dan kegiatan pilkada melalui APBD, pemutakhiran daftar pemilih, dan pelaksanaan dukungan pemerintah dan pemda.
Rakornas yang berlangsung selama sehari ini dihadiri jajaran pemda, di antaranya terdiri atas Kepala Badan Kesbangpol provinsi, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Biro Keuangan Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada di 2010. Sedangkan unsur penyelenggara pemilu yang hadir dalam rakornas yaitu KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu hadir pula panitia pengawas pemilu provinsi, dan kabupaten/kota.
Mendagri juga menyampaikan pelaksanaan Pilkada serempak ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada 2010. menurutnya, KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah sepakat melaksanakan pilkada 2010. Kami bertekad bersama, kata Gamawan Fauzi, didampingi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, setelah memberikan sambutan dalam Rakornas yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), (9/12) kemarin. “Kita ajukan agar serentak kabupaten dan provinsi untuk efisiensi dana,” katanya.
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2010, KPU dan jajaran bersama dengan Bawaslu dan jajarannya, didukung pemerintah dan pemda siap menyelenggarakan pilkada, katanya di hadapan peserta rakornas dan disaksikan Mendagri.
Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai Pilkada 2010 sebaiknya ditunda karena beberapa alasan, di antaranya belum siapnya regulasi dan pembentukan panwaslu yang bermasalah.
Namun, beberapa pihak menghendaki penundaan pelaksanaan pilkada 2010 dilaksanakan secara serempak. Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, pekan lalu mengusulkan agar Pilkada 2010 sebaiknya ditunda hingga undang-undang penyelenggara Pemilu selesai direvisi. Demikian pula Hadar Nafiz Gumay menurut, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center of Electoral Reform-Cetro) ini Pilkada 2010 sebaiknya ditunda karena masih ada sejumlah aturan yang kontradiktif.
Usulan penundaan ini juga disampaikan sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo. Arif menilai, penyelenggara pemilu dan pengawas belum siap.
Selain itu ia juga meragukan proses pemutakhiran data pemilih Pilkada, sehingga Arif mengusulkan agar Pilkada 2010 ditunda. (hen/wan)

Pungli Gaya Baru Pada Depnakertrans



Pungli Gaya Baru Pada Depnakertrans
Pelatihan TKI 200 Jam Dan Dokumen Keberangkatan
Depnakertrans dituding menempatkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, kebijakan itu ditenggarai membuka celah penyimpangan dan korupsi. Imbasnya beberapa pihak kuatir Menakertrans dapat sukses melaksanakan program 100 harinya.
Jakarta, Buser Tipikor – TERKUAT indikasi penyimpangan program pelatihan TKI 200 jam, program jaminan pendidikan dan pelatihan yang dimotori asosiasi PPTKIS (perusahaan pengerah tanaga kerja Indonesia ke luar negeri). Karena dikalangan PJTKI berhembus kabar sejumlah Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) menawarkan pelatihan ilegal, yakni dengan membayar Rp700 ribu perorang calon TKI tidak perlu ikut pelatihan 200 jam, tetapi cukup belajar 3 – 7 hari.
Pengusaha PJTKI pun meminta agar Depnakertrans benar-benar mengawasi pelaksanaan program pelatihan tersebut.
Karena tak sedikit, lembaga dibawah kendali Muhaimin Iskandar ini ditenggarai melakukan berbagai Pungli. Hasil pengamatan Buser Tipikor pada Direktorat Binapenta dan BNP2TKI di Ciracas Jakarta Timur, ditemui jenis pungli pengurusan dokumen keberangkatan TKI ke Luar Negeri.
Bedanya, kedua institusi ini satu memakai sistem on line dan satunya manual. Namun, kedua institusi ini ketika dikonfirmasi masih membantah mereka menerima pungli dari pengurusan dokumen-dokumen TKI. Barry Kasubdit Penempatan TKI Direktorat Binapenta Depnakertrans kepada Buser Tipikor menuturkan, “ setahu saya tidak ada pungli disini, karena kita tidak ingin TKI dipersulit mengurus dokumennya,” katanya.
Keterangan yang disampaikan Barry, sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada, pantauan Buser Tipikor setiap dokumen TKI dikenakan pembayaran. Antara lain, biaya binapenta Rp160 ribu, rekomendasi fiskal Rp30 ribu, rekomendasi PAP Rp30 ribu, PAP Rp75 ribu, dan lai-lain Rp55 ribu. Adanya pungli ini disampaikan sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sementara, Yosep Susanto, SH,MM Direktur Binawas ketika menjabat Kausbdit Penempatan TKI, mengeluarkan surat tentang penempatan TKI ke Luar negeri “seluruh PPTKIS yang akan menempatkan TKI ke luar negeri dan telah memiliki Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)yang telah diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak Jakarta Timur tidak perlu memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Surat ini dinilai berbagai pihak dilakukan Yosep guna untuk meloloskan ratusan TKI yang berangkat ke Luar Negeri, yang pengurusan dokumennya melalui Direktorat Binapenta Ciracas Jakarta Timur.

Aturan yang dibuat Yosep sangat tidak relevan dengan UU Undang- Undang No. 39 tahun 2004 pasal 51 huruf (j) jo 68 ayat (1) tentang wajibnya Tenaga kerja luar negeri memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 18/MEN/VIII/2009 Tentang bentuk, Persyaratan, dan Tata cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri pada Pasal 2 ayat (1) setiap calon TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri wajib memilki KTLN yang diterbitkan oleh Menteri.

Sementara, Yosep hingga kini tidak berkenan menerima wartawan melakukan konfirmasi. Surat klarifikasi yang disampaikan kepadanya tidak pernah dijawab. Ditempat lain Barry memberi penjelasan kepada Buser Tipikor. Menurutnya, sistem online KTKLN masih belum berjalan, karena beberapa daerah belum dapat melaksanakan program itu.

Menakertrans belum menyikapi serius pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Bahkan, permohonan audensi yang ditujukan kepada Muhaimin hingga kini belum ditanggapi oleh Menteri dari PKB ini.

Isi surat klarifikasi Buser Tipikor Kepada Direktorat Binapenta dan Yosep Susanto, tentang dikeluarkannya surat Kepala Subdit Penempatan TKI Depnakertrans tentang penempatan TKI ke Luar negeri “seluruh PPTKIS yang akan menempatkan TKI ke luar negeri dan telah memiliki Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)yang telah diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak Jakarta Timur tidak perlu memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) tertanggal 14 Agustus 2009 ditanda tangani Kasubdit Penempatan TKI Yosep Susanto, SH,MM. Dan permohonan audensi tentang Adanya surat yang dikeluarkan Kasubdit Binapenta Yosef Susanto SH,MM tentang syarat pengurusan dokumen menyalahi UU No. 39 tahun 2004 Tentang PPTKLN ?, Pungli, anggaran APBN. (hen/01)



|

Kepala Disdik ‘Zaenal’ Akui Lalai




Penyimpangan APBD 2008 Kab. Sukabumi
Kepala Disdik ‘Zaenal’ Akui Lalai

Sukabumi, Buser Tipikor - PENGGUNAAN dana APBD Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi diduga bermasalah. Kegiatan itu diantaranya, Pemberian Honorarium dan Uang Perjalanan Dinas rangkap. Pada Kegiatan Peningkatan Mutu PBM Pendidikan Non Formal.
Pembayaran Uang Saku, Transport dan Sewa Tempat Pada Lima Kegiatan Dinas Pendidikan. Pembayaran sewa gedung tidak memiliki dasar hukum (tidak ada harga standart), karena gedung yang digunakan merupakan asset Dinas Pendidikan (pemkab Sukabumi).
Pengeluaran atas Belanja Pada Empat Kegiatan di Dinas Pendidikan Penyelenggaraan dan Pengembangan SMP Kelas Jauh, Beasiswa bagi Siswa SMP/MTs Rawan DO dari Keluarga Miskin, Peningkatan Mutu PBM Pendidikan Non Formal (PNF), dan Pendamping Program Gemar Motekar.
Terhadap kegiatan diatas Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bekasi Zaenal Mutaqin Msi, mengakui lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja jajarannya. Dan kerugian daerah terhadap pelaksanaan kegiatan itu menurut Zaenal telah melakukan pengembalian ke kas daerah. Namun, institusi ini tidak melampirkan bukti kuitansi pengembalian dana sesuai kerugian daerah.
Dari dua kegiatan diatas kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp56,4 juta, atas kecerobohan itu Zaenal belum memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin tentang pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980.
Terkait beberapa klarifikasi yang tidak dijawab oleh Zaenal, mengindikasikan kepala dinas ini masih menutup informasi peyimpangan yang dilakukan oknum di instansi ini. Karena dalam surat klarifikasi media ini menanyakan siapa panitia pelaksana dan penanggungjawab kegiatan tersebut.
Terkait kasus tersebut Zaenal mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132. Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sehingga disimpulkan Zaenal dan jajarannya atas kesalahan dan kelalai itu, dapat diberikan sanksi oleh pihak inspektorat Kab. Sukabumi. Namun, atas surat klarifikasi kepada dinas pendidikan yang ditembuskan ke Inspektorat, Ketua DPRD, dan Bupati, hingga kini belum dapat dikonfirmasi.
Atas kelalai itu, diduga terjadi laporan bawahan tidak sesuai dengan kenyataan. Perbuatan itu dapat pula dikategori perbuatan pelanggaran hukum, KUHP Pasal 266 ayat (1) dan (2) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam……..seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran………diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana Penjara Paling lama tujuh Tahun.
Begitupula terhadap pembebanan pengeluaran atas kegiatan, Pengeluaran atas Belanja Pada Empat Kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Atas kesalahan ini piha dinas pendidikan menurut Zaenal, telah melakukan perbaikan adminidtrasi pada bukti-bukti penerimaan pertanggungjawaban terhadap anggaran tersebut.
Sementara, untuk beberapa kegiatan pembangunan tahun 2008 terdapat pula pelaksanaan kegiatan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak antara penyedia dan pengguna anggaran. Kini wartawan masih terus melakukan pendalaman terhadap indikasi penyimpangan itu.
Kegiatan itu antara lain, Pembangunan SDN Suryakencana CBM sebesar Rp736,9 juta dilaksanakan CV.SM, Pembangunan TKN Pembina Kecamatan Cikole sebesar Rp198,2 juta perusahaan pelaksana CV.A, Pembangunan SMK Negeri 4 sebesar Rp659,5 juta dilaksanakan oleh CV.GG, Pembangunan UPTD TK/SD Kecamat Citamiang dilaksanakan oleh CV D sebesar Rp246,5 juta.
Kondisi pekerjaan diduga dilaksanakan tidak sesuai bestek, bahkan bahan-bahan material yang digunakan adalah material hasil bongkaran. Potensi kerugian daerah mencapai ratusan juta, PPTK tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. (Malik/H-01)

Dinas Kebersihan DKI Jakarta




Dinas Kebersihan DKI Jakarta
“Bagi-Bagi Proyek TPA Bantar Gebang 750 Juta”

Tabir awal dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan dinas kebersihan terhadap pengelolaan TPA Bantar Gebang berupa kuitansi pemberian dana meloloskan pembagian proyek antara PT.PBB dan PT. CPP benarkah ini pertanda adanya Kolusi ?

Jakarta, Buser Tipikor – DINAS Kebersihan Pemerintah provinsi DKI Jakarta, terkait pengucuran dana APBD menanggulangi sampah. Tak sedikit didera kerugian akibat lemahnya pola perencanaan dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran terkait proyek tersebut. Kebenaran fakta itu telah pula berindikasi kerugian terhadap keuangan pemerintah daerah (audit BPK RI tahun 2008) seperti di informasikan sebelumnya pada media ini.
Meski, demikian sumber dinas kebersihan belum juga memberikan komentar terkait kasus proyek TPA Bantar Gebang, surat klarifikasi Buser Tipikor No: 043/klaf/P-RED/JKT/XI/2009 (20/11) lalu. Hingga kini belum ditanggapi Kepala Dinas dan unit terkait pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Walau tembusan surat itu disampaikan kepada Gubernur Fauzi Bowo, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan inspektorat prov DKI Jakarta, pihak-pihak tersebut masih enggan memberikan komentar terkait kasus Bantar Gebang.
Seperti yang diinformasikan Buser Tipikor sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi kerugian daerah yang patut diduga akibat penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan pada anggaran tahun 2008. penyimpangan itu sebesar Rp38.241.331.968,- dan indikasi kerugian sebesar Rp11.974.838.067,- .
Menanggapi temuan BPK ini Josep Hutabarat SE, SH, MH Ketua Umum LSM Komite Bela Hak Rakyat, meminta lembaga Kejaksaan segera menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut. Menurutnya, “ bukti awal sudah cukup kuat, untuk dilakukan penyidikan karena pemerintah daerah didera kerugian akibat penyimpangan tadi, tidak perlu tunggu ormas yang bergerak baru aparat hukum berani melakukan penyidikan,” katanya.
Menanggapi ketertutupan pejabat dinas kebersihan memberikan jawaban kepada Buser Tipikor, menurut pria yang juga pengacara dan pengurus AMPI ini. Itu sangat tidak relevan dengan keinginan pemerintah tentang keterbukaan informasi public, karena menurutnya, “ undang-undang telah mengamanatkan tentang keterbukaan informasi publik, apa mereka tidak tahu. Kan tidak mungkin,” sindirnya.

Indikasi penyimpangan dan Bukti kolusi

Penunjukan PT. Rosa Lisca sebagai pelaksana pengadaan alat-alat berat jelas bertentangan dengan ketentuan Kepres No.80 tahun 2003 tentang pangadaan barang / jasa pemerintah. Meski klarifikasi awal dinas kenbersihan memberi alasan PL pengadaan alat berat sesui prosedur dan mekanisme.
Berikut petikan klarifikasi Buser Tipikor Kepada Kepala Dinas Kebersihan. Pertama, Proses mekanisme penunjukan langsung terhadap pengadaan sewa alat berat mengacu kepada Kepres 80 tahun 2003, namun mengapa perusahaan pelaksana yang ditunjuk PT. Rosa Lisca (sebagaimana yang jawaban tertulis Wakil Kepala Dinas kepada Buser Tipikor). karena berdasarkan pengetahuan dan sumber Buser Tipikor perusahaan yang ditunjuk tidak memiliki alat-alat berat sendiri sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen kontrak ? tidak memiliki work shop, bukan penyedia jasa sewa alat berat, bukan pula distributor alat berat . Atas analisa apa pejabat panitia lelang dapat menunjuk perusahaan tersebut sebagai pelaksana pengadaan alat berat ?. Kedua, Apakah sudah melakukan survai terhadap PT. Rosa Lisca, melakukan analisa dan evaluasi terhadap harga dan alat yang ditawarkan, dan melakukan survai terhadap alat berat sewa/milik perusahaan seperti ditawarkan dalam kontrak ? sehingga didapat patokan harga sesuai kebutuhan dan kondisi barang yang ditawarkan. Sehingga tidak terjadi pemborosan / kemahalan harga sewa ? apakah itu semua tidak tertuang dalam perencanaan dan yang disayaratkan dalam RKS tolong perlihatkan kepada kami ?.
Ketiga,berdasarkan keterangan sumber kompoten ternyata perusahaan tersebut diatas bukanlah pelaksana pekerjaan dilapangan, namun hanya dipinjamkan kepada pelaksana sebagai bendera ? salah satu pihak penyuplai alat berat diantaranya Rekson Sitorus (Rony), Hj. Farida dan beberapa oknum lainnya ?.
Keempat,Tolong informasikan identitas / nama perencana, panitia lelang untuk pelaksanaan kegiatan diatas ?. Kelima,Bukankah akibat Penunjukan langsung kepada PT. Rosa Lisca menyebabkan pemborosan dan berindikasi Mark Up ? karena diduga terjadi pembayaran fee 2 persen terhadap bendera (PT. Rosa Lisca) dari pelaksana dilapangan ? dan bagaimana bisa pengawas tidak jeli dan lemah dalam melakukan pengawasan dilapangan ?.
Keenam,Berdasarkan Pengakuan HJ. Farida terhadap Rekson, untuk pekerjaan di TPA Bantar Gebang terjadi indikasi KKN karena pekerjaan disub oleh beberapa rekanan dan kesepakatan itu diambil didepan notaris ? dan ketika itu ada persetujuan Mantan Kepala Dinas Rama Budi ?.
Ketujuh,Apakah tidak ada larangan pekerjaan pengadaan alat berat untuk di sub kepada pihak lain dalam kontrak antara pengguna anggaran dan penyedia jasa (kontraktor), tolong diperlihatkan kepada kami ?.
Kedelapan,Dari kerugian Negara Rp. 2.361.104.375 menurut keterangan (jawaban wakil kepala dinas) telah dipulihkan, tanpa menyebutkan nilai yang dipulihkan dan tidak melampirkan bukti setoran ke kas daerah terhadap kerugian itu. Berapakah nilai yang telah dipulihkan ? apakah telah lunas ? kalau tidak mengapa ? bukankah berarti tidak taat terhadap aturan dan menganggap temuan BPK tidak benar ? mohon dijelaskan dan perkenankan bukti diperlihatkan ?.
Terhadap delapan pertanyaan yang diajukan Buser Tipikor, hingga berita ini disajikan tak satupun pejabat pada dinas kebersihan memberikan komentarnya.
Sementara, data awal laporan masyarakat kepada Buser Tipikor adanya indikasi kolusi terhadap pelaksanaan kegiatan di TPA Bantar Gebang, bukti itu berupa empat kuitansi penyerahan uang meloloskan proyek perjanjian kerjasama antara PT. Patriot Bekasi Bangkit (PBB) dengan PT. Clay Peron Prima (CPP), dimana total uang yang diserahkan sebesar Rp. 750 juta. Yang diberikan HF kepada Direktur PT.CPP kepada B.IT dan WP pihak PBB. Dalam kuitansi itu penyerahan uang, untuk keperluan biaya mendapatkan pekerjaan Cover Soil dan Penyewaan alat-alat berat.
Dugaan penyimpangan ini, dapat membuka tabir bagaimana dinas kebersihan didera kerugian akibat pengelolaan TPA Bantar Gebang. Dan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Kita tunggu apa komentar pejabat dinas kebersihan temuan tersebut. (hen/01)

Kejari Jebloskan 20 Mantan Anggota DPRD Kota Bogor Ke LP Pledang



Kejari Jebloskan 20 Mantan Anggota DPRD Kota Bogor Ke LP Pledang
Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan menegakkan supremasi hukum, terobosan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjebloskan 20 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 terkait korupsi APBD gate
Bogor, Buser Tipikor – Ketua Umum LSM Solidaritas Indonesia Bersatu, R.Sofyan Cholid Manurung, menyambut baik sikap Kejaksaan Negeri menjebloskan 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang terlibat kasus korupsi dana APBD gate sebesar Rp. 6,8 miliar. Menurutnya, penangkapan itu sudah tepat karena kasus ini sebenarnya sudah tercium lama dan telah dilaporkan beberapa LSM pada Tahun 2004 lalu. Katanya, “ketika saya menjabat Ketua Investigasi LSM Gerindo, sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke-Kejaksaan, tapi lama mengendap, ya kita bersyukur akhirnya kebenaran itu terungkap juga.” Kepada Buser Tipikor di markas besar LSM SIB Utan Kayu Jakarta senin (14/12) lalu.
Menurut pria yang pernah menjebloskan pejabat Departemen Perhubungan terkait kasus double-double trak ini, hendaknya dari 32 anggota dewan yang telah mengembalikan 80 persen dana korupsi tetap dilakukan penahanan. Karena, “pengembalian dana itu kan perdatanya, tapi proses pidananya tetap harus berjalan.” Ya, kita lihat saja langkah dan upaya apa yang akan dilakukan pihak Kejaksaan nantinya.
Senada dengan Sofyan, Anggota Komisi 3 DPR RI Sukmajaya mendesak Kejaksaan segera menahan Ahmad Ru’yat. Menurutnya, tak ada alasan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk menunda penangkapan Ahmad Ru’yat yang kini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Bogor. Karena dalam UUNomor 27 tahun 2009, pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi atau tindakan asusila lainnya, maka harus dilakukan penahanan tanpa menunggu ijin dari Presiden. Demikian katanya ketika dikonfirmasi di LP Kelas IIA Pledang usai mengunjungi 21 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang di jebloskan ke penjara.
“Ini Undang-undang yang menjamin. Jadi kalau memang Kejari Bogor, Pak Andi Muhamad Taufik punya bukti kuat, wakil Walikota sekarang yakni Pak Ru’yat korupsi dana APBD senilai Rp 6,8 miliar, maka tangkap saja,” kata Sukmanjaya.
Tentang alasan pengembalian uang negara diatas 80 persen tidak dilakukan penahanan, menurutnya “Itu undang-undang dari mana. Jika perdatanya mengembalikan uang negara, tapi pidananya harus jalan terus. Jangan tebang pilih. Emang yang menjadi tahanan kota kebal sama hukum?” tanyanyanya.

Pada saat penjemputan dan penahanan 20 dari 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 langsung dijebloskan ke LP Pledang Kota Bogor Rabu (9/12) pukul 15.00 WIB, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.
Satu per satu wakil rakyat ini di masukan ke mobil kejaksaan yang sudah parkir sejak siang di dalam gedung. Isak tangis pecah dari istri, anak, suami serta kerabat, menyusul anggota keluarga mereka di masukan dalam penjara.
Satu istri tersangka, yakni, Elson Rojali bahkan pingsan, saat melihat suaminya digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang beralamat di Jalan Juanda.
Kepala Kejari Kota Bogor, Andi M TAufik mengatakan, anggota DPRD Kota Bogor ini ditahan atas perbuatan melawan hukum. Mereka dinyatakan melakukan korupsi APBD senilai miliaran rupiah.
Sebenarnya ada 32 anggota dewan. Dari jumlah ini, ada yang sudah lagi menjadi anggota dewan, dan lagi yang masih menjadi wakil rakyat hingga sekarang.
Tentang baru 20 yang di masukkan ke penjara, Andi mengungkapkan, karena sisanya telah mengembalikan kerugian uang negara dari hasil korupsi di atas 80 persen.
Mantan Ketua DPRD Kota Bogor, TB Tatang Muchtar misalnya sudah mengembalikan uang rakyat senilai Rp 100 juta dari hasil korupsi sebesar Rp 185 juta. Hal yang sama juga dilakukan Gatut Susanta, yang kini masih menjadi wakil rakyat asal Partai Golkar. “Walau tidak masuk LP PLedang, namun mereka menjadi tahanan kota. Berkas mereka juga secepatnya di limpahkan ke pengadilan,” kata Andi.
Lismo Handoko, mantan wakil ketua DPRD Kota Bogor yang di cegat wartawan saat digiring masuk mobil tahanan kejaksaan mengatakan, dirinya sudah siap lahir bathin. “Saya tidak takut hukum dunia. Yang saya takut hanya hukum Allah,” ujar Lismo yang dibopoh petugas karena baru sembuh dari sakit tiga hari lalu. Mereka yang di tahan di LP PLedang.
Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat yang kini menjabat yang juga menjadi tersangka belum ditahan oleh Kejaksaan, karena menunggu izin dari Presiden. Menurut Andi Kejaksaan kini menunggu tanda tangan Presiden. “ surat telah kami layangkan, namun belum ditanda tangan presiden, sehingga pemanggilan dan pemeriksaan belum dilakukan, ” katanya.
Bersamaan kunjungan 21 anggota DPRD Kota Bogor ke LP Kelas IIA Pledang, disambut senyum sumringah Muhamad Sahid Mantan Wakil Walikota Bogor. Yang juga dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.
Mochamad Sahid mengaku, sangat menyambut baik sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Andi Muhammad Taufik yang menjebloskan 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor ke tahanan Lapas Paledang.“Walau belum semua, namun ada langkah nyata,” kata Sahid kepada Buser Tipikor.
Sahid menyayangkan sikap Kejari yang mengharuskan mengembalikan uang negara sebanyak 80 persen. “Pengembalian tersebut tidak di atur dalam KUHP. Jadi rasanya aneh saja. Kenapa, karena yang mengembalikan di atas 80 persen, hanya dikenakan tahanan kota. Hukum jangan dibalik-balik. Kaya debt colektor saja,” ujarnya dengan nada bertanya.
Tentang Wakil Walikota sekarang, Ahmad Ru’yat yang belum ditahan, Sahid sangat menyayangkannya. “Saya saja dulu tidak pakai Keppres, saya langsung dijebloskan ke penjara saat masih memakai baju dinas dan lambang ‘jengkol’. Saat saya meminta izin untuk ganti baju saja, saya tidak diperbolehkan. Ini kok masih menunggu keputusan Presiden,” ujar Sahid.
Tersangka Iwan Suryawan, Beni Wahyudin mantan anggota DPRD saat dimintai komentarnya soal penahanan mereka, mengatakan “Kalau mau jebloskan ke penjara, ya semua, jangan tebang pilih. Dasar hukum apa yang dipakai. Kalau mengacu ke pengembalian uang di atas 80 persen, mana undang-undangnya,” ujarnya. (Hen/Amsir/RM)
Daftar Nama 20 Tersangka Yang Ditahan
No Nama Tersangka
1 Imam Sudarta
2 Rudi Syamsudin
3 Jepri Ricardo
4 Jhon Lahay
5 Kosasih Saputera
6 Elson Rojali
7 Beni Wahyudin
8 Nuruzaman
9 TB Rafli Mukti
10 Jaja Sudirja
11 Ahmad Rohili
12 Hotman Damanik
13 Salmiyah
14 Eman Sulaeman
15 Ratna Widya
16 Toga Hutabarat
17 Didi Wiardi
18 Margajaya Saputera
19 Neneng
20 Lismo Handoko
Daftar Nama 10 Tersangka Tahanan Kota
No Nama Tersangka
1 TB Tatang Muchtar
2 Rizal Barnadi
3 Suherman
4 Ade Fahrudin
5 Elson Rojali
6 Mulyadi Tedy Sastra
7 Berlin Purba
8 Sugandi
9 Hamzah Ismail
10 Nurjaman
Tersangka Yang Meninggal
No Nama
1 Jaenal Aminudin Uhar
2 Jansen SAragih
3 Rahmat Hidayat
4 Ir Said
5 Sumarno
Sumber Kejaksaan Negeri Kota Bogor