Selasa, 15 Desember 2009

58 RUU Prioritas Legislasi 2010


58 RUU Prioritas Legislasi 2010

Jakarta, Buser Tipikor - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menentukan target 58 RUU sebagai prioritas 2010. Meskipun secara kuantitas besar, tetapi dinilai tidak akan menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Watch Sulastio di Jakarta, Senin (14/12). Ia mengungkapkan, DPR tidak pernah menyertakan alasan dan latar belakang setiap RUU dimasukkan dalam Prolegnas, DPR hanya terpaku pada target jumlah semata.
Sulastio mengungkapkan, proses perencanaan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan dan rasa kepedulian terhadap masyarakat. "Penyusunan prolegnas itu hanya memasukkan apa yang ada," katanya.
Sulastio menganggap proses perencanaan Prolegnas kurang dapat dipertanggungjawabkan, karena DPR tidak menyertakan alasan dibalik dimasukkannya sebuah RUU dalam Prolegnas. "Apakah benar sebuah RUU dibutuhkan oleh publik. Kenapa RUU ini yang prioritas dan satunya tidak, ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang. Dikatakannya, target 58 RUU dalam satu tahu terlampau bombastis. "Itu nantinya hanya akan menjadi deretan RUU saja, tanpa punya makna untuk menyelesaikan persoalan yang menyelimuti bangsa ini," tandasnya.
Apalagi, lanjut Sebastian, jika DPR atau pemerintah memasukkan RUU di luar prolegnas. "Itu biasa terjadi, bahkan jika dilihat dari periode lalu, hanpir 70 persen RUU yang dibahas di luar prolegnas," tegasnya. Padahal, imbuhnya, awal periode 2004, DPR hanya bisa menyelesaikan kurang dari 20 RUU dari target 57 RUU.
Ia juga meragukan, prolegnas prioritas 2010 sesuai dengan program presiden SBY. Karena dalam program 100 hari, jelas SBY memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga hukum. Namun, tidak ada dalam RUU prioritas 2010 mencantumkan pembahasan RUU KY, Kepolisian, dan kejaksaan.
"Padahal RUU KY sudah dibahas sejak priode lalu. Dan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk mengontrol proses peradilan di Indonesia," tegasnya. (m/01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar