Selasa, 15 Desember 2009

Jaksa tidak Terpengaruh Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni


Kasus Prita Mulyasari

Jakarta, Buser Tipikor - JAKSA Penuntut Umum Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.
"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu. Saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin (14/12).
Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
"Saya cuman jaksa, perdamaian itu di luar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," kata Riyadi.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu dititikberatkan pada duplik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International Heribertus Hartojo menyatakan pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan bisa membebaskan Prita dari hukuman.
"Gugatan dicabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.
Prita Mulyasari dimejahijaukan atas gugatan RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Ibu dua anak itu yang kecewa atas buruknya pelayanan RS Omni, mencurahkan kesedihannya dengan mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.
Surat elektronik pribadi itu kemudian menyebar ke berbagai milis dan menyebabkan pihak RS Omni menuntut Prita ke pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan.
Prita pernah mendekam di tahanan selama 21 hari atas gugatan pidana itu, sebelum dilepaskan setelah muncul gerakan publik mendukung Prita.
Omni juga menggugat secara perdata dan hingga pengadilan banding, PT Banten memutuskan Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni. Hal inilah yang menyulut gerakan Koin Peduli Prita di seluruh Tanah Air, yang hingga, Senin (14/12, telah berkumpul uang lebih dari Rp500 juta. (Ant/01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar