Senin, 07 Desember 2009

Bebaskan Prita


Bebaskan Prita Demi Hukum
Oleh :Judith M Lubis
Awalnya Prita Mulyasari digugat oleh Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten. Dia dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik oleh penyidik kepolisian. Namun sesampainya di kejaksaan, pasal yang disangkakan terhadap Prita Mulyasari, ditambah dengan Pasal 27 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman penjara selama enam tahun.
Atas dasar itulah, Prita Mulyasari ditahan. Padahal seharusnya jika kejaksaan menyatakan penggunaan pasal UU ITE itu dari kepolisian, maka jaksa memeriksa terlebih dahulu pasal yang disangkakan tersebut.
Saya melihat ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh aparat kejaksaan saat menerapkan pasal 27 kepada prita padahal UU ITE sudah mengatur proses penyidikan hingga penahanan untuk mencegah represifnya aparat penegak hukum yang kerap terjadi dlm penerapan KUHP.
UU ITE ini justru sangat baik untuk melindungi para blogger jika APH menerapkannya dengan benar. Pasal 43 UU ITE mengatur semua tahapan penyidikan hingga penahanan yang mewajibkan meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu satu kali duapuluh empat jam. ( pasal 43 ayat 6 ) Pasal 43 ayat 5 e. Melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 43 h. Dalam penyerahan berkas ke kejaksaan harusnya ada BAP dari kepolisian tentang saksi ahli. Jaksa menerapkan pasal 27 UU ITE tanpa menggunakan saksi ahli terlebih dahulu, tanpa ada surat penetapan hakim, tanpa melakukan forensik pada komputer milik Prita, maka itu merupakan sesuatu kesalahan yang sangat fatal dari sisi yuridis karena proses penyidikan tersebut tercantum dalam UU ITE.
Jadi tanpa proses penyidikan yang sesuai dengan UU itu sendiri, bagaimana bisa dikatakan menghasilkan keputusan hakim yang legitimasinya diakui? Proses law enforcement yang salah sejak awal apakah bisa menghasilkan keputusan bagi Hakim secara adil?
Jaksa Agung Hendarmana Supandji sudah memberikan sanksi kepada Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, Kepala Seksi Pra Penuntutan (Kasie Pratut) Kejati Banten dan Jaksa Peneliti di Kejati Banten.
Seharus hakim di Pengadilan Tinggi Banten bisa melihat fakta-fakta di atas dengan menggunakan logika dan hati nurani bukan sekadar arogansi institusi semata tanpa mengindahkan fakta-fakta yang ada.
Terlepas dari kesalahan yang dilakukan oleh prita tetapi jangan membuat seseorang menjadi korban arogansi institusi hukum.
Jika memang prita salah, hukumlah ia sesuai dengan yang diperbuat tetapi janganlah dia dituntut dengan satu pasal dalam UU ITE tetapi saat aparat penegak hukum salah menerapkannya tetap berdampak pada korban tanpa pengadilan tinggi mau melihat fakta tersebut.
Lalu d imana letak keadikan buat rakyat?
Terlebih Depkominfo sendiri belum menyelesaikan PP di UU ITE seharusnya hakim di Pengadilan Tinggi sebelum memutuskan prita bersalah meminta pendapat depkominfo sebagai lembaga yang mengeluarkan UU ITE tersebut.
Bebaskan prita demi hukum karena indonesia negara hukum. Proses hukum yang salah kaprah tidak menghasilkan keputusan yang adil bagi rakyat.
Semoga kasus prita ini membuka mata para pejabat dinegeri ini bahwa satu produk hukum yang sejatinya hendak melindungi kepentingan masyarakat justru bisa menjadi bumerang bagi masyarakat ketika minimnya sosialisasi kepada aparat penegak hukum , jaksa dan hakim yang sebagai pelaksana.
Jika pemerintah tak mau mengakui kesalahannya, maka kita tinggal menunggu lahirnya Prita-Prita lain di negeri ini. (koinkeadilan.com)

PritaMulyasari


Wong Cilik Ikut Bantu Prita

Jakarta, Buser Tipikor – Solidaritas terhadap Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International, Alam Sutera Tangsel terus mengalir. Solidaritas itu diwujudkan, dengan penggalangan dana melalui ‘koin Peduli Prita’ .
Kini wujud kepedulian itu tidak hanya dilakukan oleh kaum hawa, dan orang-orang berduit. Orang kecil ‘wong cilik’ pun turut andil menggalang dana mengumpulkan koin peduli Prita. Kepedulian itu dilakukan dengan mengumpulkan uang receh kepada 100 pemulung untuk disampaikan kepada Prita.
Mereka yang kesehariannya mengais rejeki dengan mengumpulkan barang-barang bekas ‘limbah sampah’ terdorong membantu ibu dua anak ini yang divonis denda sebesar Rp 204 juta oleh Pengadilan Tinggi Banten. Perwakilan pemulung Mundala (65) kemarin mendatangi posko Peduli Prita (7/12), total sumbangan uang receh yang diberikan Mundala sebesar Rp 200 ribu. Kakek ini mengatakan, meski tidak mengenal Prita secara langsung, para pemulung menyumbang karena panggilan hati. Sebagai sesame orang kecil.
Sementara terlihat pula dilokasi posko Peduli Prita di Jalan Taman Margasatwa No.60, Pasarminggu, Jakarta Selatan masyarakat silih berganti berdatangan menyerahkan uang receh berbentuk celengan yang terbuat dari plastik, dan tanah liat. Tercatat kini dana yang terkumpul mencapai Rp 2.133.850.
Sumber situs koinkeadilan.com, senin malam mengadakan pertemuan. Dalam pertemuan itu melahirkan hasil yakni, Pertama, Mengingat makin bermunculannya inisiatif pengumpulan koin di berbagai daerah maka dipandang perlu untuk memberikan batas pengumpulan koin yang dikoordinir oleh relawan Koin Keadilan Prita. Pengumpulan koin lewat POSKO-POSKO (pos koin) ditentukan untuk ditutup pada tanggal 14 Desember 2009. Kedua, Pengumpulan dukungan dana setelah tanggal 14 masih tetap bisa dilakukan dengan cara lain, misalnya dengan menyerahkannya pada rekening yang juga akan diumumkan nanti. Ketiga,Pelaporan dari hasil koin yang diterima akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Desember 2009, sambil tetap melakukan pelaporan harian dari berbagai posko yang akan diupdate melalui situs ini (koinkeadilan.com). Keempat,Penyerahan dana ke Prita, baik tempat dan waktunya akan didiskusikan kemudian. Kelima,, Seluruh hasil dari gerakan pengumpulan Koin Keadilan Prita (KKP) ini semuanya, lebih maupun kurang akan diserahkan pada Prita Mulyasari. (hen/KK)


Bibit-Chandra
Diharapkan Tuntaskan Kasus Bank Century

Jakarta, Buser Tipikor- Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dikabarkan kembali menduduki jabatan Wakil ketua KPK. Setelah Presiden menerbitkan Kepres No 101/P/2009 tanggal 4 Desember 2009 yang berisi pemberhentian dengan hormat Waluyo dan Mas Achmad Santosa, serta pengaktifan kembali Bibit dan Chandra. Rencananya Sertijab terhadap keduanya dilaksanakan esok (8/12) di gedung KPK .
Plt Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa (712) kepada wartawan mengatakan, akan memberikan rekomendasi penanganan kasus berdasarkan pengamatannya selama menjabat di KPK. "Saya akan sampaikan dalam memorandum serah terima jabatan (sertijab), tentu ada beberapa saran dan rekomendasi, singkat-singkat saja. Intinya ada saran-saran dan rekomendasi," katanya.



Mas Achmad menjelaskan, selama menjabat ia terlibat dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, ada sejumlah kasus yang masuk dalam proses penyelidikan (kelompok 1), penyelidikan naik ke penyidikan (kelompok 2), dan penyidikan naik ke penuntutan (kelompok 3). Namun, dirinya tidak menyebutkan kasus tersebut.
Sementara, Kejaksaan Agung menyatakan siap membantu KPK sehubungan kasus Bank Century. "Selama ini kita kan sudah bekerja sama (dengan KPK), jadi tidak ada masalah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy.
Kejagung saat ini tengah menangani kasus pelarian aset Bank Century Rp14 triliun ke luar negeri dengan dua tersangka yang sampai sekarang masih buron yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Jampidsus menyatakan kasus Bank Century yang saat ini tengah ditangani Kejagung, dibatasi hanya pada penggunaan dana saja.

"Sedangkan KPK pada adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan penyertaan modal pemerintah pada Bank Century yang diserahkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," katanya.
Sebelumnya, Kejagung mempertanyakan pemblokiran aset Bank Century Rp14 triliun di 12 negara yang dilakukan Mabes Polri. Bahkan, Kejagung berencana akan melakukan pengecekan terkait pemblokiran tersebut.
Koordinasi KPK dan BPK

Terkait kasus Bank Century, juru bicara KPK Johan Budi akan melakukan koordinasi dengan BPK. Penjadwalan direncanakan berlangsung pekan ini. Koordinasi tersebut terkait kasus Bank Century yang tengah ditangani KPK. "Koordinasi ini untuk memperdalam hasil audit dan termasuk mencari tahu apakah ada aliran dana," ujarnya kepada wartawan (7/12) di gedung KPK.
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran KPK dari audit BPK, memang ditemui beberapa dugaan dalam kasus Century. Contohnya, dugaan terjadinya tindak pidana perbankan dan dugaan tindak pidana korupsi.

"Semua kasus di KPK membutuhkan waktu. Jadi, harus bersabar dulu," tukasnya. (Hen/ant)