Selasa, 15 Desember 2009

Hari Sabarno Juga Diadili



Pemintaan Mantan Dirjen Otda Depdagri
Hari Sabarno Juga Diadili
Jakarta, Buser Tipikor – Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
“Setelah mendengar resume tuntutan, saya akan sampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum,” ujar Oentarto di Pengadilan Tipikor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam sidang, Oentarto meminta mantan Mendagri Hari Sabarno juga diadili. Karena menurutnya banyak bukti keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut. “Kenapa hanya saya yang dibawa ke pengadilan. Seharusnya Hari Sabarno juga,” kata Oentarto.
Dia juga menuding Hari Sabarno dilindungi oleh pihak tertentu karena jabatannya yang mantan perwira tinggi di TNI AD. “Jangan-jangan karena dia jenderal lantas dia tidak dihukum,” ujarnya.
Jaksa penuntut Sarjono menyatakan Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp76,2 miliar bagi negara.
Modusnya penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT. Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. (ant/01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar