Selasa, 15 Desember 2009

Polri : Anggodo Sulit Jadi Tersangka


Polri Masih Sulit Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka


Jakarta, Buser Tipikor – POLRI masih kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (14/12). Bambang mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bambang menuturkan Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum. Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti. Ia menyatakan Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. "Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut," ujarnya. Tim penyidik Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak 3 November 2009 terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya. Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ant/01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar