Selasa, 15 Desember 2009

Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka




Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka

Batam, Buser Tipikor- GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Status tersangka Ismeth disampaikan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/12). “Gubernur Kepri Ismeth Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.” Katanya.
Namun kepada wartawan Tumpak, tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang kasus yang menjerat Ismeth ketika dia menjabat Ketua Otorita Batam. Namun, Tumpak menjelaskan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.
Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar. Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Status cekal Simpang Siur
Tentang status cekal terhadap Ismeth Abdullah, masih simpang siur. Sebagaimana dikabarkan, piihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum menerima surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang resmi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Yudi Kurniadi di Batam, Riau, Senin (7/12). "Kami belum menerima disposisi dari Jakarta," kata Yudi.
Ia mengatakan jika benar ada permintaan larangan pergi ke luar negeri terhadap Ismeth Abdullah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya surat langsung diterima.
Sementara Dari Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri. Larangan itu berdasar permohonan KPK.





Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar. KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar. (Agung. JB/Ant)

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau
Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas Buron
Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
Pekanbaru, Buser Tipikor- DUA mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Zas dan EH Daulay dan Pengusaha PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher jadi buron Kejaksaan Tinggi Riau. Terkait kasus korupsi dana taktis APBD Rokan Hulu tahun 2003. Kejaksaan Tinggi Riau menyebar tiga foto buronan tersangka ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Pekanbaru, Rabu (9/12/09).

Ketiga buronan tersebut, sebelumnya menjabat mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Rokan Hulu EH Daulay, dan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher.

"Ketiganya sudah terbukti bersalah di pengadilan, tapi sampai sekarang masih buron," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin.

Pihaknya memerintahkan kepada sejumlah jaksa untuk menyebarkan foto para buronan tersebut. Foto buronan tersebut ditempel di keramaian, seperti bandar udara, pusat perbelanjaan, dan di permukiman warga.

Poster yang terdapat foto para buronan itu berukuran sekitar 30 x 25 sentimeter dan dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Kami mengharapkan warga jangan takut untuk melapor apabila mengetahui informasi tentang buronan ini," ujarnya.

Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu periode 2000-2005, menjadi buronan setelah MA menolak kasasinya dan menyatakan bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun karena kejahatan korupsi dana taktis dalam APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp 9,5 miliar.

Sedangkan EH Daulay, yang merupakan bawahan Ramlan Zas, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dengan vonis penjara enam tahun penjara.

Sementara itu, Nader Thaher menjadi buronan setelah MA juga menolak kasasi dan menyatakan bersalah kepadanya dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.

Hingga kini keberadaan ketiga buronan kasus korupsi tersebut tidak terlacak Kejati Riau. (AJB/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar