Selasa, 15 Desember 2009

Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi



Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi
Jakarta, Buser Tipikor - Kejaksaan akan melakukan pemangkasan jabatan. Jaksa Agung akan membicarakan pembatasan renumerasi bagi kejaksaan. Demikian dikatakan Hendarman Supandji Jaksa Agung (9/12) lalu saat memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung.
Rencananya, dari sekitar 9.000 jabatan di kejaksaan akan dipangkas menjadi 6.000 jabatan. Dikatakannya, pemangkasan ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja kejaksaan.
"Ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan tidak lamban. Tapi pemangkasan ini baru tahap pertama, nanti akan ada lagi," ungkapnya.
Jaksa Agung menilai, sistem kerja di kejaksaan tidak boleh dilakukan secara birokratis. Penggemukan birokrasi akan menghambat pelayanan publik. "Kami ingin lembaga yang ramping namun kaya akan fungsi," jelasnya.
Pergantian jabatan ini akan diikuti dengan reorganisasi dan reposisi. Reposisi ini terkait dengan pergantian Jaksa Agung Muda. "Nanti kami akan melakukan rotasi setiap tiga tahun, itu maksimal," ungkapnya.
Selain perampingan, kejaksaan akan melakukan renumerasi. Hendarman mengaku telah menyusun anggaran Rp 2,5 triliun untuk renumerasi. "Tapi ini belum ditandatangani oleh Men PAN," jelasnya.
Ia menyatakan renumerasi ini akan dilakukan secara terbatas. Karena renumerasi akan dilakukan untuk kinerja. "Jadi kalau kinerjanya tetap tidak akan dapat renumerasi," jelasnya. (ant/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar