Selasa, 15 Desember 2009

Kejari Jebloskan 20 Mantan Anggota DPRD Kota Bogor Ke LP Pledang



Kejari Jebloskan 20 Mantan Anggota DPRD Kota Bogor Ke LP Pledang
Berbagai upaya dilakukan Kejaksaan menegakkan supremasi hukum, terobosan itu dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menjebloskan 20 mantan anggota DPRD periode 1999-2004 terkait korupsi APBD gate
Bogor, Buser Tipikor – Ketua Umum LSM Solidaritas Indonesia Bersatu, R.Sofyan Cholid Manurung, menyambut baik sikap Kejaksaan Negeri menjebloskan 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang terlibat kasus korupsi dana APBD gate sebesar Rp. 6,8 miliar. Menurutnya, penangkapan itu sudah tepat karena kasus ini sebenarnya sudah tercium lama dan telah dilaporkan beberapa LSM pada Tahun 2004 lalu. Katanya, “ketika saya menjabat Ketua Investigasi LSM Gerindo, sebenarnya telah melaporkan kasus ini ke-Kejaksaan, tapi lama mengendap, ya kita bersyukur akhirnya kebenaran itu terungkap juga.” Kepada Buser Tipikor di markas besar LSM SIB Utan Kayu Jakarta senin (14/12) lalu.
Menurut pria yang pernah menjebloskan pejabat Departemen Perhubungan terkait kasus double-double trak ini, hendaknya dari 32 anggota dewan yang telah mengembalikan 80 persen dana korupsi tetap dilakukan penahanan. Karena, “pengembalian dana itu kan perdatanya, tapi proses pidananya tetap harus berjalan.” Ya, kita lihat saja langkah dan upaya apa yang akan dilakukan pihak Kejaksaan nantinya.
Senada dengan Sofyan, Anggota Komisi 3 DPR RI Sukmajaya mendesak Kejaksaan segera menahan Ahmad Ru’yat. Menurutnya, tak ada alasan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk menunda penangkapan Ahmad Ru’yat yang kini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Bogor. Karena dalam UUNomor 27 tahun 2009, pejabat negara yang terbukti melakukan korupsi atau tindakan asusila lainnya, maka harus dilakukan penahanan tanpa menunggu ijin dari Presiden. Demikian katanya ketika dikonfirmasi di LP Kelas IIA Pledang usai mengunjungi 21 mantan anggota DPRD Kota Bogor yang di jebloskan ke penjara.
“Ini Undang-undang yang menjamin. Jadi kalau memang Kejari Bogor, Pak Andi Muhamad Taufik punya bukti kuat, wakil Walikota sekarang yakni Pak Ru’yat korupsi dana APBD senilai Rp 6,8 miliar, maka tangkap saja,” kata Sukmanjaya.
Tentang alasan pengembalian uang negara diatas 80 persen tidak dilakukan penahanan, menurutnya “Itu undang-undang dari mana. Jika perdatanya mengembalikan uang negara, tapi pidananya harus jalan terus. Jangan tebang pilih. Emang yang menjadi tahanan kota kebal sama hukum?” tanyanyanya.

Pada saat penjemputan dan penahanan 20 dari 32 anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 langsung dijebloskan ke LP Pledang Kota Bogor Rabu (9/12) pukul 15.00 WIB, bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.
Satu per satu wakil rakyat ini di masukan ke mobil kejaksaan yang sudah parkir sejak siang di dalam gedung. Isak tangis pecah dari istri, anak, suami serta kerabat, menyusul anggota keluarga mereka di masukan dalam penjara.
Satu istri tersangka, yakni, Elson Rojali bahkan pingsan, saat melihat suaminya digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang beralamat di Jalan Juanda.
Kepala Kejari Kota Bogor, Andi M TAufik mengatakan, anggota DPRD Kota Bogor ini ditahan atas perbuatan melawan hukum. Mereka dinyatakan melakukan korupsi APBD senilai miliaran rupiah.
Sebenarnya ada 32 anggota dewan. Dari jumlah ini, ada yang sudah lagi menjadi anggota dewan, dan lagi yang masih menjadi wakil rakyat hingga sekarang.
Tentang baru 20 yang di masukkan ke penjara, Andi mengungkapkan, karena sisanya telah mengembalikan kerugian uang negara dari hasil korupsi di atas 80 persen.
Mantan Ketua DPRD Kota Bogor, TB Tatang Muchtar misalnya sudah mengembalikan uang rakyat senilai Rp 100 juta dari hasil korupsi sebesar Rp 185 juta. Hal yang sama juga dilakukan Gatut Susanta, yang kini masih menjadi wakil rakyat asal Partai Golkar. “Walau tidak masuk LP PLedang, namun mereka menjadi tahanan kota. Berkas mereka juga secepatnya di limpahkan ke pengadilan,” kata Andi.
Lismo Handoko, mantan wakil ketua DPRD Kota Bogor yang di cegat wartawan saat digiring masuk mobil tahanan kejaksaan mengatakan, dirinya sudah siap lahir bathin. “Saya tidak takut hukum dunia. Yang saya takut hanya hukum Allah,” ujar Lismo yang dibopoh petugas karena baru sembuh dari sakit tiga hari lalu. Mereka yang di tahan di LP PLedang.
Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru’yat yang kini menjabat yang juga menjadi tersangka belum ditahan oleh Kejaksaan, karena menunggu izin dari Presiden. Menurut Andi Kejaksaan kini menunggu tanda tangan Presiden. “ surat telah kami layangkan, namun belum ditanda tangan presiden, sehingga pemanggilan dan pemeriksaan belum dilakukan, ” katanya.
Bersamaan kunjungan 21 anggota DPRD Kota Bogor ke LP Kelas IIA Pledang, disambut senyum sumringah Muhamad Sahid Mantan Wakil Walikota Bogor. Yang juga dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama.
Mochamad Sahid mengaku, sangat menyambut baik sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Andi Muhammad Taufik yang menjebloskan 20 mantan anggota DPRD Kota Bogor ke tahanan Lapas Paledang.“Walau belum semua, namun ada langkah nyata,” kata Sahid kepada Buser Tipikor.
Sahid menyayangkan sikap Kejari yang mengharuskan mengembalikan uang negara sebanyak 80 persen. “Pengembalian tersebut tidak di atur dalam KUHP. Jadi rasanya aneh saja. Kenapa, karena yang mengembalikan di atas 80 persen, hanya dikenakan tahanan kota. Hukum jangan dibalik-balik. Kaya debt colektor saja,” ujarnya dengan nada bertanya.
Tentang Wakil Walikota sekarang, Ahmad Ru’yat yang belum ditahan, Sahid sangat menyayangkannya. “Saya saja dulu tidak pakai Keppres, saya langsung dijebloskan ke penjara saat masih memakai baju dinas dan lambang ‘jengkol’. Saat saya meminta izin untuk ganti baju saja, saya tidak diperbolehkan. Ini kok masih menunggu keputusan Presiden,” ujar Sahid.
Tersangka Iwan Suryawan, Beni Wahyudin mantan anggota DPRD saat dimintai komentarnya soal penahanan mereka, mengatakan “Kalau mau jebloskan ke penjara, ya semua, jangan tebang pilih. Dasar hukum apa yang dipakai. Kalau mengacu ke pengembalian uang di atas 80 persen, mana undang-undangnya,” ujarnya. (Hen/Amsir/RM)
Daftar Nama 20 Tersangka Yang Ditahan
No Nama Tersangka
1 Imam Sudarta
2 Rudi Syamsudin
3 Jepri Ricardo
4 Jhon Lahay
5 Kosasih Saputera
6 Elson Rojali
7 Beni Wahyudin
8 Nuruzaman
9 TB Rafli Mukti
10 Jaja Sudirja
11 Ahmad Rohili
12 Hotman Damanik
13 Salmiyah
14 Eman Sulaeman
15 Ratna Widya
16 Toga Hutabarat
17 Didi Wiardi
18 Margajaya Saputera
19 Neneng
20 Lismo Handoko
Daftar Nama 10 Tersangka Tahanan Kota
No Nama Tersangka
1 TB Tatang Muchtar
2 Rizal Barnadi
3 Suherman
4 Ade Fahrudin
5 Elson Rojali
6 Mulyadi Tedy Sastra
7 Berlin Purba
8 Sugandi
9 Hamzah Ismail
10 Nurjaman
Tersangka Yang Meninggal
No Nama
1 Jaenal Aminudin Uhar
2 Jansen SAragih
3 Rahmat Hidayat
4 Ir Said
5 Sumarno
Sumber Kejaksaan Negeri Kota Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar