Selasa, 15 Desember 2009

Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air





Proyek Tanggul Kalijaya Depok
Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Depok, Buser Tipikor – AKIBAT lalai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok di Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates.
Somasi itu mewakili Gerald Samuel Direktur CV. Indra Wibawa Mukti melalui pengacara Bernhard, SH. “ sudah tiga kali kita melayangkan somasi, terkait proyek rehabilitasi Tanggul Kalijaya Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Depok.” Kata Bernhard, senin (14/12) dikantornya jatijajar Estate Blok B2 No.2 Jl. Raya Bogor Cimanggis – Depok.
Menurut Pengacara ini, somasi yang dilayangkan terkait bermasalahnya status lahan proyek yang kini dilaksanakan kliennya CV. Indra Wibawa Mukti. Perusahaan pelaksana dengan surat perjanjian kontrak sebesar Rp 585,2 juta. “ klien kami kesulitan melaksanakan proyek itu, karena ketika akan melakukan pekerjaan dilokasi proyek ternyata kondisinya terdapat bangunan dan kios-kios milik masyarakat,” sehingga kata Bernhard, “ klien kami terpaksa harus mengeluarkan anggaran untuk membebaskan lahan seluas 2 meter dari 5 meter yang ditempati bagunan dan kios warga,’ ujarnya.
Akibatnya, perusahaan pelaksana didera kerugian sebesar Rp300 juta. Perincian itu terkait pengeluaran biaya pra persiapan tender, pelaksanaan tender, administrasi, pengadaan material, sewa alat-alat berat, tenaga kerja, dan sosialisasi.
Tiga kali surat somasi tanggal 19, 23, dan 30 November 2009 yang dilayangkan kantor pengacara ini, pihak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok hanya mengutus staf-nya. “ kami kesulitan untuk mendapat kepastian,” keluhnya.
Somasi terakhir disampaikan kantor pengacara Ben’s (7/11) lalu, dalam somasi itu, kuasa hukum Gerald Samuel ini menyampaikan lima butir pernyataan. (Hendra/01)



Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates

Pertama, bahwa kami telah mengirim surat undangan sebanyak 2 kali kepada saudara untuk hadir dikantor kami, tetapi saudara tidak menanggapinya dan terakhir kami juga telah mengirim surat somasi tetapi saudara tidak menanggapi surat kami perihal meminta penjelasan (klarifikasi) adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul kalijaya kelurahan tugu, kecamatan cimanggis, kota depok APBD TA 2009 yang dialami klien kami.
Sehingga mengakibatkan klien kami tidak dapat bekerja dan disatu sisi klien kami telah mengeluarkan biaya mobilisasi, sehingga klien kami telah dirugikan baik secara materiil maupun moril karena terdapatnya kendala dilapangan yang disebabkan kelalaian saudara selaku pemberi kerja berdasarkan surat perintah mulai kerja nomor : 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009.
Kedua,Bahwa sampai saat ini pun kami tidak pernah mendapat penjelasan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang situasi dan hambatan tentang rencana pekerjaan proyek yang akan dikerjakan oleh klien kami. Bahwa tindakan saudara tersebut terbukti telah melanggar azas-azas pemerintahan yang baik.
Sebagai pemerintahan yang baik seharusnya saudara selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang memberikan penjelasan sebagai penaggungjawab kegiatan. Sehingga penyelesaian permasalahan klien kami dengan pihak saudara dapat diselesaikan dengan baik.
Ketiga, Bahwa seharusnya saudara mempertanggungjawabkan dan merealisasi atas surat perintah mulai kerja Nomor: 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009 yang diberikan kepada klien kami dan telah disepakati bersama. Bahwa tidak dapatnya bekerja klien kami adalah dikarenakan kelalaian dan kecerobohan serta kekurang hati-hatian saudara.
Bukan dikarenakan klien kami tidak punya kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Bahwa tindakan saudara terbukti diduga telah melakukan Perbuatasn melawan hukum dikarenakan kelalaian dan tidak adanya tanggungjawab dan itikad baik saudara menyelesaikan adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan kepada klien kami.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami mensomasi saudara untuk segera mempertanggungjawabkan penyelesaian, adanya hambatan/kendala dilokasi proyek dalam rangka realisasi surat perintah mulai kerja dan dokumen kontrak kerja konstruksi tersebut diatas.
Kelima, apabila dalam tempo 7 hari saudara tidak menanggapi surat somasi terakhir ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu secara pidana dan akan melaporkan saudara kepada POLDA METRO JAYA tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana memberikan keterangan palsu termasuk ke Kejaksaan Negeri Depok dan secara perdata akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. (sumber Ben’s & Associates. Advocate – Legal Corporate)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar