Selasa, 15 Desember 2009

Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya



Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya

Jakarta, Buser Tipikor - Pungutan Liar diwilayah kerja kepolisian Republik Indonesia khususnya Direktorat Lalu Lintas bukan hak baru, keadaan ini sudah sampai kepada tingkat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, hasil pengamatan Buser Tipikor wajib pajak yang melakukan pengurusan pajak kenderaan bermotor (roda dua, empat) selalu kesulitan dalam melakukan pengurusan pajak melalui Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat). Meski mereka tidak pernah dibebankan biaya secara resmi. Namun, wajib pajak selalu dibebankan biaya yang nilainya bervariatif.
Apalagi, wajib pajak ini menitipkan pengurusan dokumen melalui Calo atau Biro Jasa. Diperkirakan wajib pajak sedikitnya mengeluarkan biaya untuk setiap pengurusan BPKB sebesar Rp 25 ribu (tanpa memperlihatkan BPKB asli).
Itu dapat dilakukan melalui Paur Samsat, untuk kenderaan roda empat Rp 35 ribu, pendaftaran BBN.II Rp.40 ribu, mutasi antar JABODETABEK dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 75 ribu, antar daerah dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Anehnya, terhadap biaya itu tidak satupun wajib pajak menerima bukti kuitansi pengeluaran dari Samsat, calo, dan Biro Jasa.
Bahkan, untuk pengurusan BBN I pembuatan BPKB kendaraan roda dua dan roda empat pengurusannya diluar pajak, dikenakan biaya Acc daftar STNK baru untuk roda dua sebesar Rp 125 ribu, sedang roda empat Rp 175 ribu.
Hal ini sangat tidak relevan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2004 tentang penerimaan bukan pajak untuk pembuatan BPKB kendaraan roda dua, yang diketahui sebesar Rp70 ribu, dan roda empat Rp 80 ribu.
Pengenaan biaya BPKB baru sebesar Rp 180 ribu (roda dua), dan Rp 220 ribu (roda empat). Pembayaran itu dilakukan melalui pelayanan pada loket BPKB PMJ.
Pungli yang kerap terjadi di Ditlantas PMJ, menurut Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) sudah sulit untuk diberantas, karena “ ibarat kanker ganas yang sulit disembuhkan karena sudah jadi ATM para oknum Kepolisian,” katanya.
Kapolri harus konsisten melakukan aksi sapu bersih, jika pungli masih marak ditubuh Polri, Kapolda harus dicopot.
“ Seharusnya pengelolaan regident kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga lain diluar Polri yang dapat menjamin pelayanan bebas dari pungli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan menyelesaikan masalah ini agar para wajib pajak tidak dijadikan korban untuk kepentingan golongan. ” pintanya.
Kasubdit Regident PMJ AKBP Teddy Minahasa, ketika dikonfirmasikan Buser Tipikor, tidak dapat ditemui, begitupula Kasie BPKB Kompol Indra Jafar diruang kerjanya tidak ada ditempat. “Bapak sedang rapat” kata seorang staf Indra.
Ketua FK LSM J.Hutabarat, mengajak para wajib pajak untuk tidak membiarkan pungutan yang tidak jelas rimbanya tanpa payung hukum itu segera dilaporkan.
“ bilamana terjadi pungutan tanpa bukti penerimaan dari jumlah penyerahan uang yang mengakibatkan kerugian, secepatnya sampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau kepada kami,” jelasnya.
Lain halnya, dengan pengurusan plat nomor cantik kendaraan roda dua dan roda empat yang selalu jadi perhatian para wajib pajak. Nomor berdasarkan pesanan ini memiliki nilai jual komersil, selain harga pemilik juga harus punya kedekatan dengan pejabat Polri. Karena, itu hak prerogative Dirlantas (Nelwan/Chandra).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar