Selasa, 15 Desember 2009

Pansus Bank Century Akan Panggil Wapres dan Menkeu


Kasus Century

Presiden Tak Campuri


Jakarta, Buser Tipikor – ISTANA memilik diam menyikapi kasus perseteruan Sri Mulyani VS Abdul Rizal Bakrie (Ical), terkait gencarnya Partai Golkar menyebutkan keterlibatan Menteri Keuangan dalam kasus Bank Century.
Dijakarta, Julian Adrian Pasha, “ Istana memilih diam dan tidak akan mengambil tindakan apapun juga” kata juru bicara Presiden ini pekan lalu.
Menurut Adrian, Presiden tidak akan angkat bicara atau terlibat bila hal itu tidak mempengaruhi secara langsung kebijakan 100 hari yang telah ditetapkan olehnya. "Presiden tidak pernah bicara tentang hal-hal berkaitan dengan itu. Kecuali memang itu langsung menyangkut kebijakan Presiden sesuai dengan pencapaian program 100 hari pertama yang memang dicanangkan oleh Pak SBY. Kalau tidak, ya Bu Sri Mulyani Sendiri," ungkap Julian.
Kini kasus Bank Century telah memasuki babak baru, setelah ditemukannya 9 indikasi pidana BPK, kasus ini kini dikabarkan telah diambil KPK. Tidak semua temuan itu mengindikasikan tindak pidana korupsi. Di antaranya, ada yang termasuk pidana umum, pidana perbankan, dan pidana pencucian uang.
"Oleh karena itu kita undang tiga penegak hukum dan PPATK untuk mendengarkan penjelasan," ungkap anggota BPK Taufiequrrahman Ruki, usai menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK, di Kantor BPK, Senin (14/12) lalu.
Meski telah menemukan indikasi tindak pidana, bukan menjadi kewenangan BPK untuk menetapkan jenis tindak pidana dari temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat hukum dilakukan.
"Apabila suatu saat diperlukan bantuan dari BPK, kami sudah menyiapkan auditor yang memang sejak awal menangani hal ini," ucap dia.
Ruki menjelaskan, BPK telah menjabarkan modus operandi dan bukti yang menguatkan temuan tindak pidana itu. Namun, dia menegaskan, BPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pidana tersebut.
"Kami tidak menetapkan, kami menemukan indikasi dilakukannya tindak pidana," jelasnya. dia.
Namun, dia menegaskan, PIHAKNYA tidak menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Audit itu, jelas dia, spektrumnya terbilang cukup luas. Mulai dari dimulainya proses merger, praktek perbankan yang tidak sehat, pemberian bantuan LPJP, hingga pelaksanaan bailout. "Soal kebijakan bailout, BPK tidak lakukan audit, itu kewenangan pemerintah," tegasnya.
Temuan sembilan indikasi tindak pidana itu, Sudah terlihat sejak adanya proses merger tiga bank.
Pertanyaan timbul apakah memang merger itu ditetapkan melalui kebijakan Bank Indonesia. Lalu, praktek perbankan yang tidak sehat yang menunjukkan adanya mark-up, bukti surat berharga yang tidak berkualitas, pemecahan deposito dengan tujuan tertentu, penggelapan yang dilakukan oleh pengurus perbankan, dan banyak hal yang spektrumnya cukup luas.
Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan, Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, "Ya. Sepanjang itu masuk kewenangan KPK. Jangan lupa, kewenangan KPK adalah menyentuh pelakunya, penyelenggaranya, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perbuatan penyelenggaraan itu. Sepanjang itu ada, KPK akan tangani."
Dari rapat koordinasi itu, Tumpak menyebutkan, memang terdapat indikasi tindak pidana yang masih membutuhkan penyelidikan lanjut. Namun, kata dia, berkas hasil audit dari BPK itu belum tentu dijadikan sebagai alat bukti KPK.
"Belum tentu. Harus dibuktikan dengan pemeriksaan-pemeriksaan orang-orang. Tidaklah mungkin berkas BPK itu saya bawa jadi berkas perkara ke pengadilan. Tentu tidak kan?" kata dia.
Menurut dia, KPK masih harus membuktikan temuan indikasi tindak pidana itu dengan serangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan. "Lalu, menemukan dua alat bukti yang cukup dan menentukan tersangkanya," ucapnya.
Arus desakan me-non aktif Presiden Boediona dan Menkeu semakin menggelinding dipermukaan. Kemarin, (14/12) Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyarankan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menonaktifkan diri, selama penanganan kasus Bank Century. Langkah ini disebutnya sebagai langkah nurani untuk menjalankan tugas negara.
"Lebih baik Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri terlebih dahulu," ujarnya seusai diskusi Bedah Buku Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi di Gedung KY.
Ia menyatakan pengunduran diri ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang prinsip persamaan di hadapan hukum. Sehingga tugas pemerintahan tidak terganggu oleh proses kasus ini. "Sehingga pemerintah dan dirinya sendiri tidak terbebani dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Inisiatif penonaktifan ini juga tidak salah jika muncul dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY harusnya menunjukkan sikap arif dan bijaksana. "Justru itu, harus dimulai dari dengan fatwa moral Presiden," lanjutnya.
Busyro menilai beberapa hari ini, Sri Mulyani malah menunjukkan kepanikan dengan menuding Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie memiliki kepentingan dalam Pansus angket Bank Century. "Kepanikan ini ditunjukkan dengan cara keliru. Jangan saling menuding," katanya.
Kepanikan ini terlihat, dengan kepanikan Menkeu yang membeberkan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November lalu. Menurutnya tindakan ini hanya menjadi upaya untuk menjelaskan logika ekonomi saja. "Padahal masyarakat memiliki cara pandang sendiri," lanjutnya.
Panitia Angket Kasus (Pansus) Bank Century DPR dipastikan akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dana talangan (bailout) ke Bank Century.
Kepatian pemanggilan itu disampaikan Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR/MPR Jakarta, (14/12) lalu. "Panitia angket sepakat akan memanggil keduanya, meskipun belum menetapkan jadwalnya," kata Idrus Marham.
Dia mengatakan, selain Boediono dan Sri Mulyani, panitia angket juga akan memanggil nama lainnya yang juga belum ditetapkan tanggal pemanggilannya. Pemanggilan saksi-saksi dan ahli oleh panitia angket, kata Idrus, dilakukan berdasarkan tema yang sedang dibahas, sehingga ada kemungkinan seorang saksi bisa dipanggil lebih dari satu kali.
"Saksi-saksi dan ahli yang akan dipanggil belum ditetapkan waktunya karena baru disepakati hari ini," kata Sekjen Partai Golkar ini.
Sementara, menurutnya saksi yang akan dipanggil yang telah ditetapkan waktunya adalah pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (16/12) dan pimpinan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (17/12).
Gayus Lumbun, Wakil Ketua Pansus Century, menbwerikan bocoran terkait nama-nama yang kan dipanggil.
“ Pansus Bank Century, telah menetapkan sembilan nama yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian, karena dinilai mengetahui persoalan Bank Century.”
Nama-nama tersebut, katanya, adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Menteri Keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century (Bank Mutiara) dan nasabah Bank Century.
Selain itu, katanya, panitia angket juga akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ahli ekonomi perbankan, ahli hukum pidana dan auditor perbankan serta pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular, kata dia, masuk dalam kelompok pihak lain yang akan dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan. (Ant/mul/04/hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar