Selasa, 15 Desember 2009

Dinas Kebersihan DKI Jakarta




Dinas Kebersihan DKI Jakarta
“Bagi-Bagi Proyek TPA Bantar Gebang 750 Juta”

Tabir awal dugaan penyimpangan dan lemahnya pengawasan dinas kebersihan terhadap pengelolaan TPA Bantar Gebang berupa kuitansi pemberian dana meloloskan pembagian proyek antara PT.PBB dan PT. CPP benarkah ini pertanda adanya Kolusi ?

Jakarta, Buser Tipikor – DINAS Kebersihan Pemerintah provinsi DKI Jakarta, terkait pengucuran dana APBD menanggulangi sampah. Tak sedikit didera kerugian akibat lemahnya pola perencanaan dan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran terkait proyek tersebut. Kebenaran fakta itu telah pula berindikasi kerugian terhadap keuangan pemerintah daerah (audit BPK RI tahun 2008) seperti di informasikan sebelumnya pada media ini.
Meski, demikian sumber dinas kebersihan belum juga memberikan komentar terkait kasus proyek TPA Bantar Gebang, surat klarifikasi Buser Tipikor No: 043/klaf/P-RED/JKT/XI/2009 (20/11) lalu. Hingga kini belum ditanggapi Kepala Dinas dan unit terkait pada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Walau tembusan surat itu disampaikan kepada Gubernur Fauzi Bowo, Ketua DPRD DKI Jakarta, dan inspektorat prov DKI Jakarta, pihak-pihak tersebut masih enggan memberikan komentar terkait kasus Bantar Gebang.
Seperti yang diinformasikan Buser Tipikor sebelumnya, BPK RI menemukan indikasi kerugian daerah yang patut diduga akibat penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan kegiatan pada anggaran tahun 2008. penyimpangan itu sebesar Rp38.241.331.968,- dan indikasi kerugian sebesar Rp11.974.838.067,- .
Menanggapi temuan BPK ini Josep Hutabarat SE, SH, MH Ketua Umum LSM Komite Bela Hak Rakyat, meminta lembaga Kejaksaan segera menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut. Menurutnya, “ bukti awal sudah cukup kuat, untuk dilakukan penyidikan karena pemerintah daerah didera kerugian akibat penyimpangan tadi, tidak perlu tunggu ormas yang bergerak baru aparat hukum berani melakukan penyidikan,” katanya.
Menanggapi ketertutupan pejabat dinas kebersihan memberikan jawaban kepada Buser Tipikor, menurut pria yang juga pengacara dan pengurus AMPI ini. Itu sangat tidak relevan dengan keinginan pemerintah tentang keterbukaan informasi public, karena menurutnya, “ undang-undang telah mengamanatkan tentang keterbukaan informasi publik, apa mereka tidak tahu. Kan tidak mungkin,” sindirnya.

Indikasi penyimpangan dan Bukti kolusi

Penunjukan PT. Rosa Lisca sebagai pelaksana pengadaan alat-alat berat jelas bertentangan dengan ketentuan Kepres No.80 tahun 2003 tentang pangadaan barang / jasa pemerintah. Meski klarifikasi awal dinas kenbersihan memberi alasan PL pengadaan alat berat sesui prosedur dan mekanisme.
Berikut petikan klarifikasi Buser Tipikor Kepada Kepala Dinas Kebersihan. Pertama, Proses mekanisme penunjukan langsung terhadap pengadaan sewa alat berat mengacu kepada Kepres 80 tahun 2003, namun mengapa perusahaan pelaksana yang ditunjuk PT. Rosa Lisca (sebagaimana yang jawaban tertulis Wakil Kepala Dinas kepada Buser Tipikor). karena berdasarkan pengetahuan dan sumber Buser Tipikor perusahaan yang ditunjuk tidak memiliki alat-alat berat sendiri sebagaimana yang disampaikan dalam dokumen kontrak ? tidak memiliki work shop, bukan penyedia jasa sewa alat berat, bukan pula distributor alat berat . Atas analisa apa pejabat panitia lelang dapat menunjuk perusahaan tersebut sebagai pelaksana pengadaan alat berat ?. Kedua, Apakah sudah melakukan survai terhadap PT. Rosa Lisca, melakukan analisa dan evaluasi terhadap harga dan alat yang ditawarkan, dan melakukan survai terhadap alat berat sewa/milik perusahaan seperti ditawarkan dalam kontrak ? sehingga didapat patokan harga sesuai kebutuhan dan kondisi barang yang ditawarkan. Sehingga tidak terjadi pemborosan / kemahalan harga sewa ? apakah itu semua tidak tertuang dalam perencanaan dan yang disayaratkan dalam RKS tolong perlihatkan kepada kami ?.
Ketiga,berdasarkan keterangan sumber kompoten ternyata perusahaan tersebut diatas bukanlah pelaksana pekerjaan dilapangan, namun hanya dipinjamkan kepada pelaksana sebagai bendera ? salah satu pihak penyuplai alat berat diantaranya Rekson Sitorus (Rony), Hj. Farida dan beberapa oknum lainnya ?.
Keempat,Tolong informasikan identitas / nama perencana, panitia lelang untuk pelaksanaan kegiatan diatas ?. Kelima,Bukankah akibat Penunjukan langsung kepada PT. Rosa Lisca menyebabkan pemborosan dan berindikasi Mark Up ? karena diduga terjadi pembayaran fee 2 persen terhadap bendera (PT. Rosa Lisca) dari pelaksana dilapangan ? dan bagaimana bisa pengawas tidak jeli dan lemah dalam melakukan pengawasan dilapangan ?.
Keenam,Berdasarkan Pengakuan HJ. Farida terhadap Rekson, untuk pekerjaan di TPA Bantar Gebang terjadi indikasi KKN karena pekerjaan disub oleh beberapa rekanan dan kesepakatan itu diambil didepan notaris ? dan ketika itu ada persetujuan Mantan Kepala Dinas Rama Budi ?.
Ketujuh,Apakah tidak ada larangan pekerjaan pengadaan alat berat untuk di sub kepada pihak lain dalam kontrak antara pengguna anggaran dan penyedia jasa (kontraktor), tolong diperlihatkan kepada kami ?.
Kedelapan,Dari kerugian Negara Rp. 2.361.104.375 menurut keterangan (jawaban wakil kepala dinas) telah dipulihkan, tanpa menyebutkan nilai yang dipulihkan dan tidak melampirkan bukti setoran ke kas daerah terhadap kerugian itu. Berapakah nilai yang telah dipulihkan ? apakah telah lunas ? kalau tidak mengapa ? bukankah berarti tidak taat terhadap aturan dan menganggap temuan BPK tidak benar ? mohon dijelaskan dan perkenankan bukti diperlihatkan ?.
Terhadap delapan pertanyaan yang diajukan Buser Tipikor, hingga berita ini disajikan tak satupun pejabat pada dinas kebersihan memberikan komentarnya.
Sementara, data awal laporan masyarakat kepada Buser Tipikor adanya indikasi kolusi terhadap pelaksanaan kegiatan di TPA Bantar Gebang, bukti itu berupa empat kuitansi penyerahan uang meloloskan proyek perjanjian kerjasama antara PT. Patriot Bekasi Bangkit (PBB) dengan PT. Clay Peron Prima (CPP), dimana total uang yang diserahkan sebesar Rp. 750 juta. Yang diberikan HF kepada Direktur PT.CPP kepada B.IT dan WP pihak PBB. Dalam kuitansi itu penyerahan uang, untuk keperluan biaya mendapatkan pekerjaan Cover Soil dan Penyewaan alat-alat berat.
Dugaan penyimpangan ini, dapat membuka tabir bagaimana dinas kebersihan didera kerugian akibat pengelolaan TPA Bantar Gebang. Dan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pengguna Anggaran terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Kita tunggu apa komentar pejabat dinas kebersihan temuan tersebut. (hen/01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar