Selasa, 15 Desember 2009

Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa


Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa
Jakarta, Buser Tipikor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan 2004-2009 Hatta Rajasa terkait kasus dugaan korupsi hibah bantuan kereta api dari Jepang tahun 2006.
“Kita masih telusuri, saat ini masih dalam proses penyidikan. Proses menemukan alat bukti keterkaitan seseorang yang benar-benar valid kan tidak secepat kilat, semuanya bertahap,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, (14/12) kepada wartawan.
Dikatakan oleh Johan, kemungkinan Hatta yang kini menjabat Menko Perekonomian juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada jadwal yang pasti soal pemanggilan tersebut. “Jika diperlukan keterangan darinya tentu akan kita panggil, tapi saya belum tahu kapan,” jelasnya.
Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro. Kasus ini bermula ketika pemerintah Jepang memberikan hibah kereta api tahun 2006 lalu. Proyek tersebut bernilai Rp48 miliar.
Akibat perbuatan tersangka yang diduga menggelembungkan dana transportasi dari Jepang ke Indonesia itu, negara dirugikan Rp 11 miliar.
"Dalam proyek ini nilainya sekitarRp 48 miliar, untuk sementara kerugian Negara Rp11 Milliar. Modusnya adalah kaitan dengan biaya transportasinya. Kita menemukan penggelembungan sehingga kepada yang bersangkutan melangar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Johan. (01/h)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar