Selasa, 15 Desember 2009

Kepala Disdik ‘Zaenal’ Akui Lalai




Penyimpangan APBD 2008 Kab. Sukabumi
Kepala Disdik ‘Zaenal’ Akui Lalai

Sukabumi, Buser Tipikor - PENGGUNAAN dana APBD Tahun Anggaran 2008 pada Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi diduga bermasalah. Kegiatan itu diantaranya, Pemberian Honorarium dan Uang Perjalanan Dinas rangkap. Pada Kegiatan Peningkatan Mutu PBM Pendidikan Non Formal.
Pembayaran Uang Saku, Transport dan Sewa Tempat Pada Lima Kegiatan Dinas Pendidikan. Pembayaran sewa gedung tidak memiliki dasar hukum (tidak ada harga standart), karena gedung yang digunakan merupakan asset Dinas Pendidikan (pemkab Sukabumi).
Pengeluaran atas Belanja Pada Empat Kegiatan di Dinas Pendidikan Penyelenggaraan dan Pengembangan SMP Kelas Jauh, Beasiswa bagi Siswa SMP/MTs Rawan DO dari Keluarga Miskin, Peningkatan Mutu PBM Pendidikan Non Formal (PNF), dan Pendamping Program Gemar Motekar.
Terhadap kegiatan diatas Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bekasi Zaenal Mutaqin Msi, mengakui lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja jajarannya. Dan kerugian daerah terhadap pelaksanaan kegiatan itu menurut Zaenal telah melakukan pengembalian ke kas daerah. Namun, institusi ini tidak melampirkan bukti kuitansi pengembalian dana sesuai kerugian daerah.
Dari dua kegiatan diatas kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp56,4 juta, atas kecerobohan itu Zaenal belum memberikan sanksi terhadap pelanggaran disiplin tentang pegawai negeri sipil sesuai Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980.
Terkait beberapa klarifikasi yang tidak dijawab oleh Zaenal, mengindikasikan kepala dinas ini masih menutup informasi peyimpangan yang dilakukan oknum di instansi ini. Karena dalam surat klarifikasi media ini menanyakan siapa panitia pelaksana dan penanggungjawab kegiatan tersebut.
Terkait kasus tersebut Zaenal mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 132. Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Sehingga disimpulkan Zaenal dan jajarannya atas kesalahan dan kelalai itu, dapat diberikan sanksi oleh pihak inspektorat Kab. Sukabumi. Namun, atas surat klarifikasi kepada dinas pendidikan yang ditembuskan ke Inspektorat, Ketua DPRD, dan Bupati, hingga kini belum dapat dikonfirmasi.
Atas kelalai itu, diduga terjadi laporan bawahan tidak sesuai dengan kenyataan. Perbuatan itu dapat pula dikategori perbuatan pelanggaran hukum, KUHP Pasal 266 ayat (1) dan (2) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam……..seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran………diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana Penjara Paling lama tujuh Tahun.
Begitupula terhadap pembebanan pengeluaran atas kegiatan, Pengeluaran atas Belanja Pada Empat Kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Atas kesalahan ini piha dinas pendidikan menurut Zaenal, telah melakukan perbaikan adminidtrasi pada bukti-bukti penerimaan pertanggungjawaban terhadap anggaran tersebut.
Sementara, untuk beberapa kegiatan pembangunan tahun 2008 terdapat pula pelaksanaan kegiatan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak antara penyedia dan pengguna anggaran. Kini wartawan masih terus melakukan pendalaman terhadap indikasi penyimpangan itu.
Kegiatan itu antara lain, Pembangunan SDN Suryakencana CBM sebesar Rp736,9 juta dilaksanakan CV.SM, Pembangunan TKN Pembina Kecamatan Cikole sebesar Rp198,2 juta perusahaan pelaksana CV.A, Pembangunan SMK Negeri 4 sebesar Rp659,5 juta dilaksanakan oleh CV.GG, Pembangunan UPTD TK/SD Kecamat Citamiang dilaksanakan oleh CV D sebesar Rp246,5 juta.
Kondisi pekerjaan diduga dilaksanakan tidak sesuai bestek, bahkan bahan-bahan material yang digunakan adalah material hasil bongkaran. Potensi kerugian daerah mencapai ratusan juta, PPTK tidak melaksanakan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. (Malik/H-01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar