Selasa, 15 Desember 2009

Pungli Gaya Baru Pada Depnakertrans



Pungli Gaya Baru Pada Depnakertrans
Pelatihan TKI 200 Jam Dan Dokumen Keberangkatan
Depnakertrans dituding menempatkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat, kebijakan itu ditenggarai membuka celah penyimpangan dan korupsi. Imbasnya beberapa pihak kuatir Menakertrans dapat sukses melaksanakan program 100 harinya.
Jakarta, Buser Tipikor – TERKUAT indikasi penyimpangan program pelatihan TKI 200 jam, program jaminan pendidikan dan pelatihan yang dimotori asosiasi PPTKIS (perusahaan pengerah tanaga kerja Indonesia ke luar negeri). Karena dikalangan PJTKI berhembus kabar sejumlah Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK LN) menawarkan pelatihan ilegal, yakni dengan membayar Rp700 ribu perorang calon TKI tidak perlu ikut pelatihan 200 jam, tetapi cukup belajar 3 – 7 hari.
Pengusaha PJTKI pun meminta agar Depnakertrans benar-benar mengawasi pelaksanaan program pelatihan tersebut.
Karena tak sedikit, lembaga dibawah kendali Muhaimin Iskandar ini ditenggarai melakukan berbagai Pungli. Hasil pengamatan Buser Tipikor pada Direktorat Binapenta dan BNP2TKI di Ciracas Jakarta Timur, ditemui jenis pungli pengurusan dokumen keberangkatan TKI ke Luar Negeri.
Bedanya, kedua institusi ini satu memakai sistem on line dan satunya manual. Namun, kedua institusi ini ketika dikonfirmasi masih membantah mereka menerima pungli dari pengurusan dokumen-dokumen TKI. Barry Kasubdit Penempatan TKI Direktorat Binapenta Depnakertrans kepada Buser Tipikor menuturkan, “ setahu saya tidak ada pungli disini, karena kita tidak ingin TKI dipersulit mengurus dokumennya,” katanya.
Keterangan yang disampaikan Barry, sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada, pantauan Buser Tipikor setiap dokumen TKI dikenakan pembayaran. Antara lain, biaya binapenta Rp160 ribu, rekomendasi fiskal Rp30 ribu, rekomendasi PAP Rp30 ribu, PAP Rp75 ribu, dan lai-lain Rp55 ribu. Adanya pungli ini disampaikan sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Sementara, Yosep Susanto, SH,MM Direktur Binawas ketika menjabat Kausbdit Penempatan TKI, mengeluarkan surat tentang penempatan TKI ke Luar negeri “seluruh PPTKIS yang akan menempatkan TKI ke luar negeri dan telah memiliki Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)yang telah diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak Jakarta Timur tidak perlu memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri). Surat ini dinilai berbagai pihak dilakukan Yosep guna untuk meloloskan ratusan TKI yang berangkat ke Luar Negeri, yang pengurusan dokumennya melalui Direktorat Binapenta Ciracas Jakarta Timur.

Aturan yang dibuat Yosep sangat tidak relevan dengan UU Undang- Undang No. 39 tahun 2004 pasal 51 huruf (j) jo 68 ayat (1) tentang wajibnya Tenaga kerja luar negeri memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Peraturan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER. 18/MEN/VIII/2009 Tentang bentuk, Persyaratan, dan Tata cara Memperoleh Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri pada Pasal 2 ayat (1) setiap calon TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri wajib memilki KTLN yang diterbitkan oleh Menteri.

Sementara, Yosep hingga kini tidak berkenan menerima wartawan melakukan konfirmasi. Surat klarifikasi yang disampaikan kepadanya tidak pernah dijawab. Ditempat lain Barry memberi penjelasan kepada Buser Tipikor. Menurutnya, sistem online KTKLN masih belum berjalan, karena beberapa daerah belum dapat melaksanakan program itu.

Menakertrans belum menyikapi serius pelanggaran yang dilakukan bawahannya. Bahkan, permohonan audensi yang ditujukan kepada Muhaimin hingga kini belum ditanggapi oleh Menteri dari PKB ini.

Isi surat klarifikasi Buser Tipikor Kepada Direktorat Binapenta dan Yosep Susanto, tentang dikeluarkannya surat Kepala Subdit Penempatan TKI Depnakertrans tentang penempatan TKI ke Luar negeri “seluruh PPTKIS yang akan menempatkan TKI ke luar negeri dan telah memiliki Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN)yang telah diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak Jakarta Timur tidak perlu memiliki KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) tertanggal 14 Agustus 2009 ditanda tangani Kasubdit Penempatan TKI Yosep Susanto, SH,MM. Dan permohonan audensi tentang Adanya surat yang dikeluarkan Kasubdit Binapenta Yosef Susanto SH,MM tentang syarat pengurusan dokumen menyalahi UU No. 39 tahun 2004 Tentang PPTKLN ?, Pungli, anggaran APBN. (hen/01)



|

Tidak ada komentar:

Posting Komentar