Rabu, 30 Desember 2009


ANGGARAN RESES DPRD KAB.KARAWANG TERINDIKASI MENYIMPANG

Karawang, Buser Tipikor -

Sekretariat Dewan enggan komentar, dewanpun masih tutup mulut rapat-rapat terhadap praktek dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD tahun 2008 dan 2009 untuk kegiatan reses pada 30 kecamatan di Kab. karawang.

karena dugaan kuat pelaksanaan reses itu tidak pernah dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat DPRD Kab. karawang. padahal proses pencairan dana telah dilakukan oleh bendahara pengeluaran (keuangan) sekwan DPRD Kab. Karawang. hery pun meminta BUSER TIPIKOR mengklarifikasikan permasalahan itu kepada Rohmad bag. persidangan sekwan. menurutnya 'bapak coba temui rohmad bagian persidangan, karena saya hari ini belum bisa memberikan keterangan karena lagi mendampingi BPK ' jelasnya.


untuk info berita ini dapat disimak liputannya pada edisi januari 2010 pada BUSER TIPIKOR

PROYEK DINAS CIPTA KARYA KAB.KARAWANG MOLOR
Pelaksanaan kegiatan pembagunan gedung kantor 1 dan 2 asda Kab. Karawang molor dari jadwal penyelesaian.
Kontrak kerja yang seharusnya selesai 150 hari molor hingga akhir kontrak tgl.20/12.
Tapi, rekanan pelaksana mendapat keringanan tambahan waktu selama 10 hari dari dinas ciptra karya kab. karawang.
bahkan, pihak rekanan menurut sengkuan telah dikenakan denda (finalti). 'kita sudah bayar denda atas keterlambatan penyelesaiaan' katanya.
namun, dari kondisi fiMiringsik dilapangan diperkirakan dari jadwal adendum 10 hari PT. Bengawan Agung diprediksi tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 10 hari tambahan waktu yang diberi user (pengguna anggaran).
karena dilapangan terlihat kindisi fisik hanya mencapai 85%, pasangan plafon pada luar belum terlihat dilaksanakan oleh pihak rekanan. begitu pula terhadap pengecatan bagunan yang kelihatan masih blepotan. mungkinkah keteledoran ini akan dianulir user ?
simak beritanya pada edisi januari 2010 di SKM BUSER TIPIKOR

PEMBERITAHUAN

Yth Rekan Pers biro/perwakilan/koresponden daerah, dan pembaca budiman. dikarenakan kantor redaksi BUSER TIPIKOR masa kontraknya telah berakhir dan sedang mencari lokasi strategis. Maka dengan berat hati untuk edisi januari 1-15 tahun 2010 media BUSER TIPIKOR tidak akan terbit hadir ditengah-tengah pembaca untuk sementara waktu.

Akan terbit seperti biasa pada 15-30 Januari 2010, agar maklun adanya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


terima kasih

tertanda Pemred

HENDRI KESUMA HSB


Kamis, 17 Desember 2009

INFOTAINMENT




Raffi Ahmad : Jodoh Ditangan Tuhan


Raffi Ahmad tak ambil pusing tentang beredarnya foto adengan ciuman dirinya bersama Yunni Sarah. Foto itu beredar disitus internt, Raffi tak bergeming dan menganggap itu sesuatu kewajaran.
"Iya bener itu memang foto gue. Fotonya juga nggak gimana-gimana," dirinya merasa apa yang dilakukannya sebatas kewajaran sebagai orang yang berpacaran. "Orang ciuman sama pacar sendiri kan nggak apa-apa," tambahnya.
Dalam foto-foto yang beredar itu, yang salah satunya di-posting di selebritis.infogue.com. Raffi mengenakan baju biru tua, sedang mencium mesra dengan Yuni.
Kini dikabarkan status kedua pasangan sebritis ini masih belum jelas apakah sampai kepelamin atau tidak. Ketika ditanya kapan akan menikah, Raffi belum yakin dengan Yuni.
“Aku laki-laki, umur baru 22 tahun. Kalau soal jodoh, masih enggak tahu. Pokoknya dua-duanya (Yuni dan bisnis motor) aku jalani dengan serius,” ujar Raffi kepada wartawan di acara pembukaan bisnis motornya, Spyder Showroom, Jalan H Nawi No.1, Jakarta Selatan.
Mantan kekasih Laudya Chintya Bella itu terlihat tak terlalu memusingkan urusan menikah. Selain usia yang masih teramat muda, Raffi masih asyik dengan karier entertainment.
“Jodoh di tangan Tuhan. Lebih cepat lebih baik kalau memang sudah ada persiapannya. Soal planning, aku santai saja,” tukas Raffi sambil pergi.
Raffi dan janda dua anak itu memang tak memusingkan omongan orang. Status janda yang disandang Yuni, juga perbedaan usia 16 tahun tak menghalangi cinta mereka. Kabarnya, kisah cinta mereka agak sulit melaju ke pelaminan karena orangtua Raffi kurang menyetujui hubungan keduanya. (selef.i/h)





Kegiatan Reses Anggota Dewan Terindikasi FIKTIF

TERPIDANA Korupsi kalangan legislatif kerap terjadi, mereka dieksekusi aparat hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi tuntutan hukum. Namun, terapi kejut ini tak lantas menimbulkan efek jera para wakil rakyat ini melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
Kasus serupa terjadi pula di salah satu DPRD TK II Provinsi Jawa Barat, memang oknum-oknum ini belum bersinggungan dengan aparat hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi itu. Mungkin karena belum tercium atau belum dilaporkan pihak terkait seperti Ormas. LSM, atau Auditor Keuangan daerah atau Negara.
Penyimpangan itu berupa pemberian dana reses tahun anggaran 2008-2009 yang bertotal Rp 2,8 miliar. Dana itu dinikmati oleh berbagai fraksi dan komisi yang keseluruhan berjumlah 45 orang.
Anggaran reses yang dikeluarkan sekretariat dewan itu, seyogyanya dilaksanakan untuk perjalanan kebeberapa kecamatan di daerah tersebut. Hasil investigasi media ini kegiatan itu diduga ‘fiktif’.

Simak liputan Buser Tipikor edisi Januari 2010
siapa ke 45 anggota dewan itu ?, dan apa bukti otentik kegiatan reses yang mereka lakukan sehingga bendahara pengeluaran pada sekretariat dewan dapat melakukan pencairan dana tersebut
?



Latar Belakang Pendidikan Wakil Ketua Dewan Kota Bekasi Diragukan

DEMI mencapai keinginan, dorongan hati, atau prestice. Tak jarang seseorang melakukan manipulasi, meski tak sedikit uang dikeluarkan untuk melakukan perbuatan pelanggaran hukum itu. Buktinya, seorang wakil rakyat di Kota Bekasi. Nekad, memalsukan pendidikannya untuk mendapatkan kursi legislatif dan jabatan sekretaris jenderal pengurus partai politik.
Dugaan itu beralamat kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, SE latar belakang pendidikan pimpinan legislatif ini dipertanyakan.

Beberapa LSM di kota Bekasi kembali menyoroti oknum ini, nantikan komentar LSM ini hanya pada Media Buser Tipikor



Gile…DAK Sekolah MI Kabupaten Bekasi 80 Persen Menyimpang

DANA Alokasi Khusus (DAK) rawan penyimpangan, tak sedikit kucuran dana APBN ini jadi lahan korupsi para koruptor. Hasil temuan wartawan potensi kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Alokasi anggaran ada pada Departemen Agama Kab. Bekasi yang dilaksanaan sedikitnya 270 sekolah MI.
Kegiatan itu terserap tahun anggaran 2009 ? anggaran terbilang wah…Rp90 juta persekolah ? dari 270 sekolah sedikitnya diperkirakan total anggaran mencapai Rp22,5 miliar.

Penyimpangan yang terjadi, dimanipulasinya nilai pekerjaan sedikitnya 40 % dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada setiap sekolah-sekolah madrasah ibtidaiyah Kabupaten Bekasi ?
Investigasi Reporting ini masih diperdalam Buser Tipikor pada beberapa titik di Kabupaten Bekasi.



Pola PL Proyek Distarkim Kota Bekasi Syarat KKN dan Langgar UU No.5 Tahun 1999

RIBUAN total jumlah kegiatan proyek tahun 2009 pada Distarkim Kota Bekasi sarat terhadap pelanggaran UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha sehat atau monopoli. Bahkan, tercium adanya indikasi gratifikasi dan korupsi.
Pelanggaran tentang persaingan usaha itu ditunjuknya satu perusahaan mengerjakan sedikitnya 3 hingga 5 proyek di Distarkim, bahkan adapula rekanan yang mengerjakan proyek hingga berkisar 50 proyek.

Bagaimana komentar Agus Sofyan Kepala Distarkim menyikapi permasalahan ini…? Bukankah penunjukan itu terkait adanya komisi yang diberikan rekanan kepada oknum terkait di Distarkim..? Nantikan….informasi ini ..!!!
Kepada wartawan Agus Sofyan berjanji memberikan klarifiaksi atas dugaan terseb
ut

Status Pendidikan Djuanda Kepala BPN Cirebon Keabsahannya Dipertanyakan ?

KERAGUAN status pendidikan Drs. Djuanda Syahbudin yang diklarifikasi Buser Tipikor masih belum didapat jawaban dari Kepala BPN Cirebon ini. Kuat dugaan persyaratan izajah yang dimiliki Djuanda mengikuti pendidikan LAN dengan titel Drs tidak memiliki relevansi sebagaimana disyaratkan lembaga pendidikan tinggi ilmu Lembaga Administrasi Negara.
Meski, Pemimpin Redaksi telah beberapa kali dihubungi “Hans” yang mengaku anggota PWI untuk menyampaikan klarifikasi atas nama Djuanda. Namun, oknum selalu ingkar janji.

Tunggu Berita Kupas Tabir Pendidikan Kepala BPN ini hanya di Buser Tipikor….!!! atau jawaban apa nantinya yang disampaikan Djuanda ? dan Siapa Hans, kapasitas sebagai apa oknum ini hingga membawa-bawa institusi PWI …?



JAWA BARAT NEWS











PT. Sentul City Ingkar Janji

Bogor, Buser Tipikor – WARGA mengeluhkan sikap PT. Sentul City (SC) yang menyerobot lahan milik warga. Keluhan itu disampaikan warga, dikarenakan tanah yang diserobot tidak pernah dibayar ganti ruginya oleh PT. SC.
Sebut, Okto satu korban penyerobotan kepada Buser Tipikor menyampaikan kekesalannya. “ tidak saya saja banyak warga yang kesal telah diserobot tanahnya oleh perusahaan itu.” Katanya.
Bahkan, menurut Okto. PT. SC telah pula cidera janji (ingkar). “ perusahaan itu selalu memberi janji-janji untuk membayar ganti rugi peyerobotan lahan warga, tapi sampai sekarang kenyataannya prerusahaan itu belum juga memberikan penggantian,” ungkapnya.
Masih menurut Okto, pihaknya satu diantara warga yang menjadi korban PT.SC, “ perusahaan city sentul pernah membuat kesepakatan, dan membuat surat pernyataan kepada saya selaku pihak yang dirugikan. Kesepakatan itu disaksikan aparat Desa Karang Tengah, tetapi sampai sekarang ini untuk pembayaran tidak pernah terealisasi.” Bahkan, PT.SC malah merusak merusak pagar yang dibangunnya.
Dalam penjelasannya Okto juga mengatakan, pihak Kecamatan Babakan Madang telah melakukan pemanggilan (undangan) kepada PT. SC. Namun, pihak perusahaan tidak pernah datang memenuhi undangan itu.
Sementara mengenai janji PT.SC akan menganti lahan seluas 7.481 meter milik warga dengan harga permeter Rp125 ribu, menurut Okto hanya bualan saja. “ pihak Sentul City pernah bersedia untuk membayar dengan harga 125.000,- / meter dengan seluas tanah 7.481 meter. Dan perjanjian telah dilengkapi dengan materai tapi itu hanya bualan saja,”
Hasil pengamatan Buser Tipikor, PT.SC juga tercatat sebagai perusahaan penunggak pajak. Tunggakan pajak itu diduga terkait plank reklame iklan milik PT.SC, namun hingga kini pihak PT.SC belum berhasil dimintai konfirmasinya.
Lukas Kuasa hukum Okto, menjelaskan PT.SC selalu mengulur-ulur waktu membayar ganti rugi kepada warga, karena menurutnya. “ PT. Sentul City tbk selalu mengulur-ulur waktu, karena sudah a tiga tahun saya mengurusnya tidak ada titik terang nya, bahkan kasus ini pernah dimediasi Camat Babakan Madang Setiawan tapi hasilnya sia-sia.” Ujarnya. (RM)






Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Kab. Bogor

Bogor, Buser Tipikor –
Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 425/205/KPTS/HUK/2009 menetapkan 642 sekolah sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK tahun 2009 ini direalisasikan terhadap 123 Bangunan SDN dan 519 MI, dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah telah dipercayakan kepada masing-masing Kepala Sekolah.
Uniknya, hasil penelusuran Buser Tipikor saat proses pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan berjalan, tak sedikit kepala sekolah tidak berada kantornya. Kondisi pekerjaan dilapanganpun diduga pula dilaksanakan asal jadi. Beberapa sekolah yang diduga dikejakan asal jadi itu diantaranya, bangunan SDN 03 Cikeas Udik. Prestasi pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Namun, ketika hujan tembok dinding terlihat basah, begitu pula lantainya terdapat dua warna dan atap nya masih bocor, sama dengan kondisi plafon kelihatan basah apabila kena hujan.
Serupa dengan SDN 03, SDN 01 sukawangi dan SDN Gunung Batu 01. kapnya terbuat dari kayu biasa dan begitu juga sekolah MI yang terletak di Kampung Kebun Kopi Desa Puspasari dialihkan ke Mushola dan MI sebagiannya hanya dicat ulang.
Semua kegiatan rehabilitasi sekolah sudah tidak sesuai Juklak dan Juknis dan diduga pihak tim pengawas dan monitoring main mata dengan kepala sekolah, terbukti tidak ada tindakan atau sanksi kepada kepala sekolah. Meski, sudah nyata-nyata dilihat dengan kasat mata bahwa sekolah di rehabilitasi asal jadi. Ungkapan ini disampaikan sumber yang minta identitasnya tidak perlu dipublikasikan kepada Buser Tipikor pekan lalu.
Belakangan diketahui pula Wasni Kepala Sekolah Sukawangi 01, malu mengaku sebagai kepala sekolah ketika dimintai komentarnya oleh wartawan. Menurut tukang pekerja bangunan kepala sekolah SDN 01 sukawangi Wasno. (RM)





SDN 03 Sukamantri Roboh

Bekasi, Buser Tipikor – AKIBAT terjangan angin dan hujan SDN 03 Sukamantri Kp. Pulo Damar Desa Sukamantri Kec. Tambelang ambruk, peristiwa itu terjadi (13/12) pukul 02:30 Minggu pagi.
Marjan S.Pd kepsek SDN 03 Sukamantri Kepada Buser Tipikor Mengatakan, Memang kondisi bangunan sekolah ini sudah tua, sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. “ fasilitas ruangan pada sekolah ini, juga sudah tidak memadai. Ruang kelas kita masih kurang, sampai saat ini guru-guru kesulitan melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
UPTD Tambelang Rusli M Pd. Membenarkan kondisi SDN 03 Sukamantri itu. “ saya sudah mengajukan hampir 2 tahun untuk pembanggunan SDN 03 Sukamantri, dokumentasi pun sudah kita inventarisasi, berbentuk gambar seperti Foto dan VCD,” terangnya.
Rusli berharap Kepada Dinas Pendidikan, dapat merealisasikan pembangunan SDN 03 sukamantri tahun 2010 ini. “ tahun depan kita berharap gedung sekolah itu diprioritaskan,” tegasnya. (ZAY)





Warga Tagih janji Bupati Bekasi

Bekasi, Buser Tipikor -WARGA kampung Pulo puter dan kaleng kendal Rt 02 dan 03 Desa serimahi kecamatan Tambun Utara melakukan aksi protes, aksi ini mereka lakukan dengan menanam pohon pisang ditenggah jalan yang berkubang.
Menurut warga aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap janji Drs.H. Sa’aduddin Bupati Bekasi. “ Bupati pernah berjanji kepada kami, akan mengeluarkan anggaran untuk perbaikan jalan ini, tapi nyatanya hingga akhir tahun jalan tidak juga diperbaiki,” kata Usman.
Usman yang berprofesi sebagai guru, juga mengeluhkan. ‘setiap hari saya lewati jalan ini, akibat dibiarkan terlalu lama jalan banyak yang berlubang. Apalagi musim penghujan sekarang, jalan seperti kubangan kerbau,” sesalnya. Kepala Desa Srimahi Adi H.K saat ditemui Buser Tipikor, diruang kerjanya mengatakan, Warga mengancam bila 2010 tidak ada realisasi, warga akan berdemo kekantor Bupati Bekasi untuk menagih janjinya, “Dr Saduddin MM saat kampanyenya di yayasan Al Bayan mengatakan didengar warga sekitar.” Adi menambahkan selama ini saya sudah mengajukan dalam muslembang dan proposal dari tahun 2007 tapi sampai selama saya menjabat kepala Desa. Janji itu tidak pernah terealisasi. (ZAY)






Green And Clean Banjarmasin 2010
“Kampong Ku Hijau, Kampong Ku Bersih”

Banjarmasin, Buser Tipikor- KUNJUNGAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, memotisivasi pemerintahan daerah dan masyarakat, bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan memalui program “ Green And Clean” (Hijau dan Bersih).
Drs.H.Syaiddin Noor, MM kepada Buser Tipikor mengatakan, kunjungan itu memiliki makna bagaimana pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjaga kebersihan lingkungan bersama-sama sesuai UU 18 Tahun 1978, yang telah diundangkan 1 januari tahun 2008. “ bersama lapisan masyarakat, pemerintah daerah dan pengusaha kita jaga dan pelihara kebersihan,” katanya.
“ Dalam beberapa kegiatan kita terutama mulai dinas kebersihan, kita mencoba membangkitkan partisipasi masyarakat dalam bentuk mengolah sampah, memilah sampah dilingkungan.” Oleh karena itu bagaimana bantuan bapak menteri lingkungan hidup baik yang terdahulu maupun bapak menteri sekarang bapak M.Hatta dilaksankan. “itu PR 3R yang dibantukan kepada kita,”m ujar Syaiddin.
Kita berharap bisa melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena 3R ini merupakan dukungan, bagaimana mengolah sampah dilingkungan masyarakat, dan kita juga sekarang memasukkan dalam anggaran kegiatan dalam tahun 2009-2010.
Semua dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan mengharapkan partisipasi, dan kerjasama semua lapisan masyarakat. “mari kita bersama-sama mengolah, memilah sampah dilingkungan,” jelasnya.
Program Green and Clean Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan itu didukung pihak swasta, di Banjarmasin perusahaan Unilever berpartisipasi dengan mengadakan kegiatan “kampong ku bersih, kampong ku hijau”. Pihaknya telah menyiapkan ruang terbuka hijau dilapangan kamboja.
Kegiatan perlombaan itu memotisivasi masyarakat menjaga kebersihan dan keindahan dilingkungannya. Menurut Syaiddin kegiatan itu dilaksanakan melalui tingkat RT. “ kegiatan dilaksanakan melalui RT, seluruhnya ada 120 RT yang ikut lomba, Green dan Clean ini akan menjaring 20 nominasi, terbesar untuk kampung ku bersih kampung ku indah.”
Peserta diwakili pula oleh tingkat Kelurahan dan Kecamatan, terdata 5 kecamatan dan 50 kelurahan mengikuti kegiatan Green and Clean. “Adanya kegiatan ini, diharapkan menimbulkan kesadaran masyarakat, dan kedepan tentunya kebersihan penghijauan lingkungan ini sudah menjadi budaya, karena itu sudah menjadi tugas kita,” mengakhiri pembicaraan. (amat/mhm)





Peruntukan Ruko Teguh Selular Simpang Siur

Bogor, Buser Tipikor INFORMASI peralihan fungsi Bangunan lantai 2 Jalan Durian Raya II No. 23 Rt. 02/05 Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur, masih simpang siur.
Bangunan rumah tinggal yang memiliki Luas Tanah ±256 M dan luas bangunan ±300 Mini, kini difungsikan sebagai Ruko tempat usaha telepon teguh selular. Ketika dikonfimasi Buser Tipikor, Budi kabid Penertiban mengatakan. “ IMB luas tanah dibawah 250 juga melalui meter urusan kecamatan, selebihnya dikeluarkan dinas, itupun melalui surat pengantar dari lingkungan setempat. Bila tidak ada tidak akan keluar IMB-nya, semua ada tertuang di Perda,” katanya.
Sementara Zulham, Kasie Ekonomi dan pembangunan Kec. Bogor Timur. Luas tanah bangunan tersebut 250 meter, sedang bangunan 300 meter. Menurutnya, “surat pengantar dari lingkungan sudah ada dan lengkap ditanda tangani kepala lingkungan setempat,” jelasnya.
Mengenai adanya penerimaan uang Rp. 15 Juta dari pemilik bangunan, menurut Zulham, “kemungkinan untuk Retribusi atau biaya lainya, kalau dikatakan untuk pribadi berarti fitnah.” Lagi menurut pria ini, kalau mengenai data tanda tangan, surat pengantar, ada digedung lama. Pihaknya berjanji kalau urusan itu sudah selesai akan memperlihatkan surat tersebut.
“kalau sudah selesai saya akan perlihatkan, atau saya tunjukkan dan juga mungkin pak RW tersebut punya dendam pribadi atau juga pak RW lupa kali. Soalnya tanda tangan dia ada. Pernah kami mengundang bahkan sudah tiga kali mereka tidak pernah datang, kami hanya membantu masyarakat mana yang terbaik itu yang kami utamakan demi kepentingan masyarakat,” katanya. (RM)



Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata



Bekasi, Buser Tipikor -Proyek penurapan kali Bekasi di tengarai banyak penyimpangan yang di kerjakan oleh PT.Waskita Karya.”Pekerjaan penurapan kali Bekasi di mulai dari batas kota Bekasi dan kabupaten Bekasi di antaranya di wilayah Kebalen,Babelan kota dan kedung pengawas kecamatan babelan Kabupaten Bekasi.
Dana Penurapan kali Bekasi dari APBN 2008-2009 dengan tenggang waktu pengerjaan 400 hari kerja, namun pada papan nama proyek tidak tertera nilai anggaran tersebut. Terkuak dugaan penyimpangan pada proyek yang akan selesai masa kontrak bulan Desember ini, hasil pantauan Buser Tipikor proyek itu di kerjakan hanya yang terkena abrasi, dan pengurukan tanahnya menggunakan tanah Boncos dan sampah.
Pekerjaan proyek itupun menuai aksi demonstrasi warga Satria Jaya Rt.01, 02, 03, dan 04. Warga menuntut penggantian rumah yang pada retak, akibat kecerobohan kontraktor melaksanakan perkerjaan tersebut.
Akibatnya, dari 71 rumah rumah warga menuntut penggantian terhadap kebun-kebun yang terkena dampak pembangunan kali Bekasi tersebut. “ pisang yang kami tanami dikebun menjadi korban,” kata Yamin pengurus RW Satria Jaya. Menurut Yamin, pihaknya meminta kontraktor membayar ganti rugi tanaman mereka, perpohon menurut Yamin sebesar Rp2500..
Yamin juga menjelaskan, “ saat bulan Desember ini sudah mulai turun hujan di wilayah utara Bekasi, daerah itu rawan banjir, akibatnya truk-truk proyek yang lalu lalang. Menimbulkan kubangan tanah yang dibawa truk pengankut bahan material proyek tersebut.
“ tak jarang dilokasi ini, pengendara sepeda motor jatuh, akibat kotoran tanah jalan inipun jadi licin.”
Kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya terkesan tidak transparan melaksanakan pekerjaan dilapangan, karena papan plank proyek tidak dipasang dilokasi proyek, namun disimpan digudang. “ papan nama sudah ada digudang penyimpanan, kita belum pasang,” kata Irfan kepada Buser Tipikor.
PPTK dan Konsultan Pengawas terkesan main mata dengan kontraktor, karena papan plank proyek tidak pernah dipasang diareal lokasi proyek tersebut. Hingga kini wartawan belum berhasil memintai keterangan mengenai keberadaan papan proyek tersbut.
Aparat desa Babelan menyesali sikap kontraktor pelaksana, menurut mereka. Pihak pelaksana tidak pernah melaporkan kegiatan pembangunan itu kepada aparat desa.
“ kami sebagai pamong desa merasa dilecehkan, karena mereka tidak pernah melakukan koordinasi,” kata Djuanda Kades Babelan.
Senada dengan Djuanda, Syahbudin Camat Babelan menyampaikan kekecewaan terhadap kontraktor. “ mereka tidak koordinasi, kalau terjadi apa-apa dilapangan tentunya, kami sebagai aparat desa juga yang repot,” keluhnya.
Ketika dimintai tanggapannya, anggota Komisi D DPRD Kab. Bekasi,……..mengatakan, “ ini bukti proyek akal-akalan karena nilai anggaran tidak tercantum berapa besarnya, padahal anggaran tersebut di alokasikan dari APBN.” seharusnya Bupati Bekasi menegur pada PT.Waskita Karya selaku palaksana pekerjaan. karena wilayah utara Bekasi rawan banjir dan sebagian wilayah Desa dimana dia asal sering terkena luapan air Kali Bekasi. Imbuhnya kepada Buser Tipikor. (Zay)

Selasa, 15 Desember 2009

Penghentian Kasus Bibit-Chandra Dinila Tidak Sah


Praperadilan Jaksa Agung

Jakrta, Buser Tipikor - SIDANG permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Bibit Rianto Samad dan Candra Marta Hamzah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Permohonan diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI. Ketiga LSM ini mewakilkan kepada sejumlah kuasa hukum pimpinan Egi Sudjana dan Farhat Abas. Perkaranya ditangani oleh hakim Kusno.
Sedangkan kelompok dari Komunitas Advokad dan Masyarakat penegak Hukum Untuk Keadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, OC. Kaligis, Ferry Amahorsea dan Petrus Bala Pattyona. Perkara ini diadili oleh Hakim Tahsin. Sementara Jaksa Agung Hendarman Supanji mewakilkan pada Jaksa Pengacara Negara, Wisnu Subroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo.
Kedua tim pemohon praperadilan pada intinya meminta hakim yang menangani perkara ini supaya mengabulkan permohonannya. Alasannya, SKPP Bibit-Candra yang diterbitkan pihak kejaksaan, tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah.
Tim pemohon mempertanyakan alasan penghentian perkara Bibit-Chandra oleh termohon baik alasan yuridis maupun sosiologis. “Penghentian perkara ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Egi Sudjana.
Karenanya, demi tegaknya hukum dan keadilan, Egi meminta pengadilan untuk membuka kembali perkara menarik perhatian masyarakat ini sehingga ada kepastian hukum.
Alasan sosialogis yang digunakan kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra, dinilai tim komunitas advokad juga tidak dapat dijadikan alasan hukum. Menurut pengacara Petrus Bala Pattyona, penghentian penuntutan harus memenuhi tiga syarat yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan ditutup demi kepentingan hukum.
“Saya menilai tiga tersebut, tidak dipenuhi oleh kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra,” jelasnya sambil menambahkan bila hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Karena tim kedua pemohon berharap pada pengadilan supaya mengabulkan permohonannya dengan memerintahkan pihak kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana pada kedua wakil ketua KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.
TAK PUNYA HAK
Menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum termohon meminta hakim pengadilan supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, para pemohon dinilai tim jaksa pengacara negara, tidak mempunyai kapasitas mengajukan permohonan praperadilan.
“Pemohon tidak termasuk sebagai pihak ketiga yang berkentingan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 80 KUHAP,” jelas Wisnu Subroto.
Menurut kuasa hukum termohon, yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan atas nama kepentingan masyarakat yakni LSM diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, katanya, sesuai pasal 44 dan pasal 46 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Selain kedua Undang-Undang tersebut, menurutnya, perihal hak gugat dan persyaratan LSM masih diatur lagi dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pemohon praperadilan dalam perkara ini mengatasanamakan LSM Hajar Indonesia, Lepas dan PPMI serta komunitas advokad, bukan sebagai saksi langsung menjadi korban dalam peristiwa pidana diajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tandas Wisnu.
ALASAN YURIDIS
Tim jaksa menolak dalil kuasa hukum pemohon yang menyatakan SKPP tersangka Bibit-Candra, tidak sah. “SKPP Bibit-Candra diterbitkan termohon berdasar alasan yuridis setelah berkas perkara dilakukan penelitian oleh penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” sanggahnya.
Menurutnya, penuntutan tidak semata-mata berdasar atas terpenuhinya unsur tindak pidana disangkakan. Namun masih ada persyaratan lain yaitu perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka.
Dia menjelaskan, secara yuridis perbuatan tersangka telah terpenuhi, namun tersangka tidak menyadari dampak ditimbulkan atas perbuatannya. “Karena perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam menjalankan aturan, maka perbuatan tersangka tidak dapat dipidana,” jelasnya sambil menambahkan hal itu sesuai pasal 50 KUHP. Sidang dilanjutkan hari ini untuk tanggapan.(ant/bt)

Jaksa tidak Terpengaruh Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni


Kasus Prita Mulyasari

Jakarta, Buser Tipikor - JAKSA Penuntut Umum Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.
"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu. Saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin (14/12).
Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
"Saya cuman jaksa, perdamaian itu di luar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," kata Riyadi.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu dititikberatkan pada duplik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International Heribertus Hartojo menyatakan pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan bisa membebaskan Prita dari hukuman.
"Gugatan dicabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.
Prita Mulyasari dimejahijaukan atas gugatan RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Ibu dua anak itu yang kecewa atas buruknya pelayanan RS Omni, mencurahkan kesedihannya dengan mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.
Surat elektronik pribadi itu kemudian menyebar ke berbagai milis dan menyebabkan pihak RS Omni menuntut Prita ke pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan.
Prita pernah mendekam di tahanan selama 21 hari atas gugatan pidana itu, sebelum dilepaskan setelah muncul gerakan publik mendukung Prita.
Omni juga menggugat secara perdata dan hingga pengadilan banding, PT Banten memutuskan Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni. Hal inilah yang menyulut gerakan Koin Peduli Prita di seluruh Tanah Air, yang hingga, Senin (14/12, telah berkumpul uang lebih dari Rp500 juta. (Ant/01)

Polri : Anggodo Sulit Jadi Tersangka


Polri Masih Sulit Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka


Jakarta, Buser Tipikor – POLRI masih kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (14/12). Bambang mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bambang menuturkan Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum. Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti. Ia menyatakan Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. "Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut," ujarnya. Tim penyidik Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak 3 November 2009 terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya. Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ant/01)

58 RUU Prioritas Legislasi 2010


58 RUU Prioritas Legislasi 2010

Jakarta, Buser Tipikor - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menentukan target 58 RUU sebagai prioritas 2010. Meskipun secara kuantitas besar, tetapi dinilai tidak akan menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Watch Sulastio di Jakarta, Senin (14/12). Ia mengungkapkan, DPR tidak pernah menyertakan alasan dan latar belakang setiap RUU dimasukkan dalam Prolegnas, DPR hanya terpaku pada target jumlah semata.
Sulastio mengungkapkan, proses perencanaan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan dan rasa kepedulian terhadap masyarakat. "Penyusunan prolegnas itu hanya memasukkan apa yang ada," katanya.
Sulastio menganggap proses perencanaan Prolegnas kurang dapat dipertanggungjawabkan, karena DPR tidak menyertakan alasan dibalik dimasukkannya sebuah RUU dalam Prolegnas. "Apakah benar sebuah RUU dibutuhkan oleh publik. Kenapa RUU ini yang prioritas dan satunya tidak, ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang. Dikatakannya, target 58 RUU dalam satu tahu terlampau bombastis. "Itu nantinya hanya akan menjadi deretan RUU saja, tanpa punya makna untuk menyelesaikan persoalan yang menyelimuti bangsa ini," tandasnya.
Apalagi, lanjut Sebastian, jika DPR atau pemerintah memasukkan RUU di luar prolegnas. "Itu biasa terjadi, bahkan jika dilihat dari periode lalu, hanpir 70 persen RUU yang dibahas di luar prolegnas," tegasnya. Padahal, imbuhnya, awal periode 2004, DPR hanya bisa menyelesaikan kurang dari 20 RUU dari target 57 RUU.
Ia juga meragukan, prolegnas prioritas 2010 sesuai dengan program presiden SBY. Karena dalam program 100 hari, jelas SBY memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga hukum. Namun, tidak ada dalam RUU prioritas 2010 mencantumkan pembahasan RUU KY, Kepolisian, dan kejaksaan.
"Padahal RUU KY sudah dibahas sejak priode lalu. Dan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk mengontrol proses peradilan di Indonesia," tegasnya. (m/01)

PENGHIJAUAN BKT


Pemprov DKI Jakarta
Perluas Jalur Penghijauan Di BKT


Jakarta, Buser Tipikor – PROYEK Bajir Kanal Timur (BKT) kini memperluas wilayah jalur hijau, sedikitnya 6000 pohon siap ditanam di lokasi itu. Langkah ini merupakan implementasi dari rencana pembanguan green belt di sisi aliran sepanjang 23,5 km dengan lebar 70 meter tersebut tersebut.
Bukan hanya Pemprov DKI, pengadaan ribuan pohon tersebut juga dilakukan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWCC). Dengan rincian 5000 pohon disediakan BWCC dan 1000 sisanya berasal dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI.
Adapun pilihan pohon yang akan ditanam merupakan jenis Trambesi, Mahoni dan Bin. Sehingga bukan hanya memberikan keteduhan namun akan bermanfaat untuk menopang BKT dan melakukan penyerapan air. Untuk menambah keindahan selain pohon besar, tanaman bunga berwarna juga akan ditanam di jalur ini.
Dijelaskan Ery Basworo, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, realisasi pembangunan ini akan dilakukan setelah seluruh pengerjaan proyek rampung sehingga alat berat tidak lagi berada di lokasi pembangunan. Penanaman dilakukan di pinggir jalur inspeksi BKT.
“Kedepan akan ada Green Belt yang bukan saja sebagai penghijauan tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai penyangga sepanjang BKT,” tandas Ery.
Selain itu ditambahkan Ery, untuk mengantisipasi penyalahgunaan lahan seperti di beberapa jalur hijau tepian kali, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan. “Pengamanan akan kita lakukan agar tidak ada yang memanfaatkan pinggiran kali sebagai tempat jualan atau pemukiman,” tandasnya.
Diakui Ery, saat ini desain untuk membangun kawasan peyangga BKT ini atau Green Belt untuk penanaman 6000 pohon tersebut sudah dirancang dan pengerjaannya segera dilakukan setelah penyelesaian proyek BKT.
Berdasarkan desain konsultan, BKT sepanjang 23,5 KM terbagi dua jenis diantaranya ada yang lebarnya 24 m dan semakin ke utara luas bantaran semakin sempit. Sehingga penanaman pohon akan diatur.
Mengenai pembiayaan pembangunan ini, Ery menjelaskan tidak menggunakan dana Dinas Pertamanan dan Pemakaman melainkan menggunakan anggaran BBWCC dan Dinas Kelautan dan Pertanian. (ed/ant)

DINAS BINA MARGA SROBOT LAHAN WARGA


Terkait Pembangunan Irigasi
Dinas Bina Marga Serobot lahan Warga


Bogor, Buser Tipikor –PROYEK pembangunan irigasi tahun 2009 di Kec. Babakan Madang Desa karang Tengah yang menelan dana APBD diperkirakan sebesar Rp. 560 juta, hasil pantauan Buser Tipikor diduga dilaksanakan asal jadi. Selain itu menurut keterangan warga lahan yang diperuntukkan pembagunan proyek tersebut sebelumnya milik warga diserobot Dinas Bina Marga tanpa memberikan uang ganti rugi. Penuturan ini disampaikan HI kepada Buser Tipikor pekan lalu, menurutnya “ sudah beberapa kali saya sampaikan, ketika proyek ini mulai berjalan hingga sekarang, namun belum ada ganti rugi,” keluhnya.
Disampaikan HI ganti rugi pernah dijanjikan pihak terkait, namun hingga selesai tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan penelusuran kegiatan proyek ini dilaksanakan CV. Kenari Grafika, terkait pelaksanaan kegiatan proyek diduga kontraktor menggunakan material bangunan batu dan pasir yang ada dilokasi proyek, sehingga dikuatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spek (RAB). Pihak Dinas Bina Marga Kab. Bogor dan perusahaan pelaksana kegiatan belum berhasil dimintai keterangannya. (RM)

REDAKSI ONAL SKM BUSER TIPIKOR


DITERBITKAN : PT.RAJO AZZAHRA MEDIA UTAMA
Berdasarkan :
UU NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Akte Notaris : Suparno, SH. M.Kn No:07/Tanggal 17 Agustus 2009 NPWP 02.126.350.4-002.000
Dewan Penasehat : Rajo Sofyan Cholid Manurung, Yan Abd Munar, Susilowadi, Se (Bang Ilo), Safroli Situmorang, H. Amran YS, H.Domox BP,Sip, Razali Hasibuan, Andien Hasibuian
Dewan Kehormatan : Mayjend (Purn) Mangatas Panjaitan, Mayjend (Purn) Tubagus Ampi, Brigjend.Pol (Purn) Muhammad Suwondo, SH, Kolonel (Purn) Fauzi Rangkuti.
Penasehat Hukum : Joseph Hutabarat SH, MH, Pantuan Nainggolan SH, H.Imran SH, Karyanto SH.
Pemimpin Umum / Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan
Pemimpim Perusahaan : Desy Nilsa Irani
Kepala Tata Usaha / Manager Iklan : Meisaroh, Anna Zubaedah.
Manager Sirkulasi / Pemasaran : Pieters A F Voermans, Pohan Rahmad.
Dewan Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan, Budi Tosadu, Nelwan Rumbayan, Agoeng HP.
Redaktur Pelaksana : Budi Tosadu
Reportase Jakarta : Jamaludin, Chandra W, Eddy Wolyn HSB, Muhibin, Barok, Nanang, Mulyadi, Antonius Pasaribu, Jamal.
Perwakilan Daerah : Jawa Barat, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Depok, Sumatera Utara, Serdang Bedagai, Batu Bara, Kepulauan Riau, Meranti, Batam, Merangin/bangko, Jambi, Pelelawan, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Banjarmasin.

Hari Sabarno Juga Diadili



Pemintaan Mantan Dirjen Otda Depdagri
Hari Sabarno Juga Diadili
Jakarta, Buser Tipikor – Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
“Setelah mendengar resume tuntutan, saya akan sampaikan pembelaan bersama tim kuasa hukum,” ujar Oentarto di Pengadilan Tipikor, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dalam sidang, Oentarto meminta mantan Mendagri Hari Sabarno juga diadili. Karena menurutnya banyak bukti keterlibatan Hari Sabarno dalam kasus tersebut. “Kenapa hanya saya yang dibawa ke pengadilan. Seharusnya Hari Sabarno juga,” kata Oentarto.
Dia juga menuding Hari Sabarno dilindungi oleh pihak tertentu karena jabatannya yang mantan perwira tinggi di TNI AD. “Jangan-jangan karena dia jenderal lantas dia tidak dihukum,” ujarnya.
Jaksa penuntut Sarjono menyatakan Oentarto terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003-2004 yang menyebabkan kerugian sebesar Rp76,2 miliar bagi negara.
Modusnya penerbitan radiogram kepada seluruh gubernur untuk mengadakan mobil pemadam kebakaran dengan menunjuk PT. Istana Sarana Raya sebagai pemasok tunggal. (ant/01)

Pansus Bank Century Akan Panggil Wapres dan Menkeu


Kasus Century

Presiden Tak Campuri


Jakarta, Buser Tipikor – ISTANA memilik diam menyikapi kasus perseteruan Sri Mulyani VS Abdul Rizal Bakrie (Ical), terkait gencarnya Partai Golkar menyebutkan keterlibatan Menteri Keuangan dalam kasus Bank Century.
Dijakarta, Julian Adrian Pasha, “ Istana memilih diam dan tidak akan mengambil tindakan apapun juga” kata juru bicara Presiden ini pekan lalu.
Menurut Adrian, Presiden tidak akan angkat bicara atau terlibat bila hal itu tidak mempengaruhi secara langsung kebijakan 100 hari yang telah ditetapkan olehnya. "Presiden tidak pernah bicara tentang hal-hal berkaitan dengan itu. Kecuali memang itu langsung menyangkut kebijakan Presiden sesuai dengan pencapaian program 100 hari pertama yang memang dicanangkan oleh Pak SBY. Kalau tidak, ya Bu Sri Mulyani Sendiri," ungkap Julian.
Kini kasus Bank Century telah memasuki babak baru, setelah ditemukannya 9 indikasi pidana BPK, kasus ini kini dikabarkan telah diambil KPK. Tidak semua temuan itu mengindikasikan tindak pidana korupsi. Di antaranya, ada yang termasuk pidana umum, pidana perbankan, dan pidana pencucian uang.
"Oleh karena itu kita undang tiga penegak hukum dan PPATK untuk mendengarkan penjelasan," ungkap anggota BPK Taufiequrrahman Ruki, usai menggelar rapat koordinasi dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK, di Kantor BPK, Senin (14/12) lalu.
Meski telah menemukan indikasi tindak pidana, bukan menjadi kewenangan BPK untuk menetapkan jenis tindak pidana dari temuan pemeriksaan. Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat hukum dilakukan.
"Apabila suatu saat diperlukan bantuan dari BPK, kami sudah menyiapkan auditor yang memang sejak awal menangani hal ini," ucap dia.
Ruki menjelaskan, BPK telah menjabarkan modus operandi dan bukti yang menguatkan temuan tindak pidana itu. Namun, dia menegaskan, BPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pidana tersebut.
"Kami tidak menetapkan, kami menemukan indikasi dilakukannya tindak pidana," jelasnya. dia.
Namun, dia menegaskan, PIHAKNYA tidak menilai kebijakan pemerintah yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal. Audit itu, jelas dia, spektrumnya terbilang cukup luas. Mulai dari dimulainya proses merger, praktek perbankan yang tidak sehat, pemberian bantuan LPJP, hingga pelaksanaan bailout. "Soal kebijakan bailout, BPK tidak lakukan audit, itu kewenangan pemerintah," tegasnya.
Temuan sembilan indikasi tindak pidana itu, Sudah terlihat sejak adanya proses merger tiga bank.
Pertanyaan timbul apakah memang merger itu ditetapkan melalui kebijakan Bank Indonesia. Lalu, praktek perbankan yang tidak sehat yang menunjukkan adanya mark-up, bukti surat berharga yang tidak berkualitas, pemecahan deposito dengan tujuan tertentu, penggelapan yang dilakukan oleh pengurus perbankan, dan banyak hal yang spektrumnya cukup luas.
Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyelidikan dan penyidikan, Ketua KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, "Ya. Sepanjang itu masuk kewenangan KPK. Jangan lupa, kewenangan KPK adalah menyentuh pelakunya, penyelenggaranya, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perbuatan penyelenggaraan itu. Sepanjang itu ada, KPK akan tangani."
Dari rapat koordinasi itu, Tumpak menyebutkan, memang terdapat indikasi tindak pidana yang masih membutuhkan penyelidikan lanjut. Namun, kata dia, berkas hasil audit dari BPK itu belum tentu dijadikan sebagai alat bukti KPK.
"Belum tentu. Harus dibuktikan dengan pemeriksaan-pemeriksaan orang-orang. Tidaklah mungkin berkas BPK itu saya bawa jadi berkas perkara ke pengadilan. Tentu tidak kan?" kata dia.
Menurut dia, KPK masih harus membuktikan temuan indikasi tindak pidana itu dengan serangkaian pemeriksaan, penyitaan, dan penggeledahan. "Lalu, menemukan dua alat bukti yang cukup dan menentukan tersangkanya," ucapnya.
Arus desakan me-non aktif Presiden Boediona dan Menkeu semakin menggelinding dipermukaan. Kemarin, (14/12) Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menyarankan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menonaktifkan diri, selama penanganan kasus Bank Century. Langkah ini disebutnya sebagai langkah nurani untuk menjalankan tugas negara.
"Lebih baik Boediono dan Sri Mulyani mengundurkan diri terlebih dahulu," ujarnya seusai diskusi Bedah Buku Kekuasaan Dan Perilaku Korupsi di Gedung KY.
Ia menyatakan pengunduran diri ini dilakukan untuk memberikan contoh kepada masyarakat tentang prinsip persamaan di hadapan hukum. Sehingga tugas pemerintahan tidak terganggu oleh proses kasus ini. "Sehingga pemerintah dan dirinya sendiri tidak terbebani dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Inisiatif penonaktifan ini juga tidak salah jika muncul dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, SBY harusnya menunjukkan sikap arif dan bijaksana. "Justru itu, harus dimulai dari dengan fatwa moral Presiden," lanjutnya.
Busyro menilai beberapa hari ini, Sri Mulyani malah menunjukkan kepanikan dengan menuding Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie memiliki kepentingan dalam Pansus angket Bank Century. "Kepanikan ini ditunjukkan dengan cara keliru. Jangan saling menuding," katanya.
Kepanikan ini terlihat, dengan kepanikan Menkeu yang membeberkan rekaman rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) November lalu. Menurutnya tindakan ini hanya menjadi upaya untuk menjelaskan logika ekonomi saja. "Padahal masyarakat memiliki cara pandang sendiri," lanjutnya.
Panitia Angket Kasus (Pansus) Bank Century DPR dipastikan akan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dana talangan (bailout) ke Bank Century.
Kepatian pemanggilan itu disampaikan Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham di Gedung DPR/MPR Jakarta, (14/12) lalu. "Panitia angket sepakat akan memanggil keduanya, meskipun belum menetapkan jadwalnya," kata Idrus Marham.
Dia mengatakan, selain Boediono dan Sri Mulyani, panitia angket juga akan memanggil nama lainnya yang juga belum ditetapkan tanggal pemanggilannya. Pemanggilan saksi-saksi dan ahli oleh panitia angket, kata Idrus, dilakukan berdasarkan tema yang sedang dibahas, sehingga ada kemungkinan seorang saksi bisa dipanggil lebih dari satu kali.
"Saksi-saksi dan ahli yang akan dipanggil belum ditetapkan waktunya karena baru disepakati hari ini," kata Sekjen Partai Golkar ini.
Sementara, menurutnya saksi yang akan dipanggil yang telah ditetapkan waktunya adalah pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (16/12) dan pimpinan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (17/12).
Gayus Lumbun, Wakil Ketua Pansus Century, menbwerikan bocoran terkait nama-nama yang kan dipanggil.
“ Pansus Bank Century, telah menetapkan sembilan nama yang akan dipanggil untuk memberikan kesaksian, karena dinilai mengetahui persoalan Bank Century.”
Nama-nama tersebut, katanya, adalah Dewan Gubernur Bank Indonesia, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, Menteri Keuangan/mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century (Bank Mutiara) dan nasabah Bank Century.
Selain itu, katanya, panitia angket juga akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ahli ekonomi perbankan, ahli hukum pidana dan auditor perbankan serta pihak lain yang dianggap perlu untuk dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular, kata dia, masuk dalam kelompok pihak lain yang akan dipanggil sesuai dengan perkembangan persoalan. (Ant/mul/04/hen)

Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa


Kasus Perkerataapian KPK Usut Keterlibatan Hatta Rajasa
Jakarta, Buser Tipikor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menelusuri dugaan keterlibatan mantan Menteri Perhubungan 2004-2009 Hatta Rajasa terkait kasus dugaan korupsi hibah bantuan kereta api dari Jepang tahun 2006.
“Kita masih telusuri, saat ini masih dalam proses penyidikan. Proses menemukan alat bukti keterkaitan seseorang yang benar-benar valid kan tidak secepat kilat, semuanya bertahap,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta, (14/12) kepada wartawan.
Dikatakan oleh Johan, kemungkinan Hatta yang kini menjabat Menko Perekonomian juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini belum ada jadwal yang pasti soal pemanggilan tersebut. “Jika diperlukan keterangan darinya tentu akan kita panggil, tapi saya belum tahu kapan,” jelasnya.
Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan Sumino Eko Saputro. Kasus ini bermula ketika pemerintah Jepang memberikan hibah kereta api tahun 2006 lalu. Proyek tersebut bernilai Rp48 miliar.
Akibat perbuatan tersangka yang diduga menggelembungkan dana transportasi dari Jepang ke Indonesia itu, negara dirugikan Rp 11 miliar.
"Dalam proyek ini nilainya sekitarRp 48 miliar, untuk sementara kerugian Negara Rp11 Milliar. Modusnya adalah kaitan dengan biaya transportasinya. Kita menemukan penggelembungan sehingga kepada yang bersangkutan melangar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999," jelas Johan. (01/h)

Pembongkaran Gedung Futsal Setengah Hati



Pembongkaran Gedung Futsal Setengah Hati
|Jakarta, Buser Tipikor– PENINDAKAN penertiban bangunan tanpa IMB yang dilakukan Sudin P2B Jakarta Selatan, dinilai pilih kasih dan setengah hati.
Penilaian ini disampaikan warga Petukangan Jakarta Selatan. Pasalnya, pembongkaran lapangan futsal tanpa IMB yang dilakukan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan hanya membongkar satu lembar seng di atap dan melubangi tembok bagian depan, setelah itu pergi. Sehingga tindakan itu dikesankan hanya setengah hati.
Lapangan futsal di atas lahan 1.500 meter persegi (M2) di Jl Sakti VI/7 RT 11 RW 01 ini dibangun Juli lalu. Lokasinya sangat tidak strategis karena berada di bagian paling belakang di kawasan tersebut dan berdekatan dengan rumah warga.
Meski tidak mengantongi IMB, tapi pemiliknya cukup percaya diri sehingga saat ini pembangunan sudah berlangsung sekitar 70 persen.
Warga setempat mempertanyakan kinerja pengawasan Seksi P2B Kec. Pesanggrahan atas lapangan futsal tersebut. Mengingat keberadaannya di wilayah tersebut sangat mencolok di banding rumah warga lainnya.
Kasudin P2B Jaksel Widiyo Dwiyono menjelaskan, pihaknya tetap membongkar bangunan bermasalah yang masih menjamur di Jaksel mulai dari tidak berizin maupun menyalahi peruntukkan lahan. Khusus lapangan futsal di Jl Sakti VI/7 RT 11 RW 01 Kel. Petukangan Selatan, ia sudah menginstruksikan jajarannya untuk segera dibongkar.
“Keberadaan lapangan futsal di kawasan tersebut sangat melanggar karena tidak berizin dan tidak sesuai peruntukkan lahan,” katanya, Sebelumnya Sudin P2B Jaksel sudah melayangkan Surat Perintah Penghentian Pekerjaan (SP4), penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).
Sayangnya, sejumlah petugas penertiban Sudin P2B Jaksel yang ditugaskan untuk membongkar lapangan futsal ilegal itu terkesan setengah hati. Jika warga sempat membayangkan lapangan futsal itu akan dibongkar habis tapi kenyataannya petugas hanya membongkar satu lembat seng di bagian atap. Serta melubangi tembok di bagian depan. (ed/03)






SDN 03 Sukamantri Roboh

Bekasi, Buser Tipikor – AKIBAT terjangan angin dan hujan SDN 03 Sukamantri Kp. Pulo Damar Desa Sukamantri Kec. Tambelang ambruk, peristiwa itu terjadi (13/12) pukul 02:30 Minggu pagi.
Marjan S.Pd kepsek SDN 03 Sukamantri Kepada Buser Tipikor Mengatakan, Memang kondisi bangunan sekolah ini sudah tua, sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. “ fasilitas ruangan pada sekolah ini, juga sudah tidak memadai. Ruang kelas kita masih kurang, sampai saat ini guru-guru kesulitan melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
UPTD Tambelang Rusli M Pd. Membenarkan kondisi SDN 03 Sukamantri itu. “ saya sudah mengajukan hampir 2 tahun untuk pembanggunan SDN 03 Sukamantri, dokumentasi pun sudah kita inventarisasi, berbentuk gambar seperti Foto dan VCD,” terangnya.
Rusli berharap Kepada Dinas Pendidikan, dapat merealisasikan pembangunan SDN 03 sukamantri tahun 2010 ini. “ tahun depan kita berharap gedung sekolah itu diprioritaskan,” tegasnya. (ZAY)

Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata



Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata
Bekasi, Buser Tipikor -Proyek penurapan kali Bekasi di tengarai banyak penyimpangan yang di kerjakan oleh PT.Waskita Karya.”Pekerjaan penurapan kali Bekasi di mulai dari batas kota Bekasi dan kabupaten Bekasi di antaranya di wilayah Kebalen,Babelan kota dan kedung pengawas kecamatan babelan Kabupaten Bekasi.
Dana Penurapan kali Bekasi dari APBN 2008-2009 dengan tenggang waktu pengerjaan 400 hari kerja, namun pada papan nama proyek tidak tertera nilai anggaran tersebut. Terkuak dugaan penyimpangan pada proyek yang akan selesai masa kontrak bulan Desember ini, hasil pantauan Buser Tipikor proyek itu di kerjakan hanya yang terkena abrasi, dan pengurukan tanahnya menggunakan tanah Boncos dan sampah.
Pekerjaan proyek itupun menuai aksi demonstrasi warga Satria Jaya Rt.01, 02, 03, dan 04. Warga menuntut penggantian rumah yang pada retak, akibat kecerobohan kontraktor melaksanakan perkerjaan tersebut.
Akibatnya, dari 71 rumah rumah warga menuntut penggantian terhadap kebun-kebun yang terkena dampak pembangunan kali Bekasi tersebut. “ pisang yang kami tanami dikebun menjadi korban,” kata Yamin pengurus RW Satria Jaya. Menurut Yamin, pihaknya meminta kontraktor membayar ganti rugi tanaman mereka, perpohon menurut Yamin sebesar Rp2500..
Yamin juga menjelaskan, “ saat bulan Desember ini sudah mulai turun hujan di wilayah utara Bekasi, daerah itu rawan banjir, akibatnya truk-truk proyek yang lalu lalang. Menimbulkan kubangan tanah yang dibawa truk pengankut bahan material proyek tersebut.
“ tak jarang dilokasi ini, pengendara sepeda motor jatuh, akibat kotoran tanah jalan inipun jadi licin.”
Kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya terkesan tidak transparan melaksanakan pekerjaan dilapangan, karena papan plank proyek tidak dipasang dilokasi proyek, namun disimpan digudang. “ papan nama sudah ada digudang penyimpanan, kita belum pasang,” kata Irfan kepada Buser Tipikor.
PPTK dan Konsultan Pengawas terkesan main mata dengan kontraktor, karena papan plank proyek tidak pernah dipasang diareal lokasi proyek tersebut. Hingga kini wartawan belum berhasil memintai keterangan mengenai keberadaan papan proyek tersbut.
Aparat desa Babelan menyesali sikap kontraktor pelaksana, menurut mereka. Pihak pelaksana tidak pernah melaporkan kegiatan pembangunan itu kepada aparat desa.
“ kami sebagai pamong desa merasa dilecehkan, karena mereka tidak pernah melakukan koordinasi,” kata Djuanda Kades Babelan.
Senada dengan Djuanda, Syahbudin Camat Babelan menyampaikan kekecewaan terhadap kontraktor. “ mereka tidak koordinasi, kalau terjadi apa-apa dilapangan tentunya, kami sebagai aparat desa juga yang repot,” keluhnya.
Ketika dimintai tanggapannya, anggota Komisi D DPRD Kab. Bekasi,……..mengatakan, “ ini bukti proyek akal-akalan karena nilai anggaran tidak tercantum berapa besarnya, padahal anggaran tersebut di alokasikan dari APBN.” seharusnya Bupati Bekasi menegur pada PT.Waskita Karya selaku palaksana pekerjaan. karena wilayah utara Bekasi rawan banjir dan sebagian wilayah Desa dimana dia asal sering terkena luapan air Kali Bekasi. Imbuhnya kepada Buser Tipikor. (Zay)

Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air





Proyek Tanggul Kalijaya Depok
Rekanan Somasi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air

Depok, Buser Tipikor – AKIBAT lalai Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok di Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates.
Somasi itu mewakili Gerald Samuel Direktur CV. Indra Wibawa Mukti melalui pengacara Bernhard, SH. “ sudah tiga kali kita melayangkan somasi, terkait proyek rehabilitasi Tanggul Kalijaya Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Depok.” Kata Bernhard, senin (14/12) dikantornya jatijajar Estate Blok B2 No.2 Jl. Raya Bogor Cimanggis – Depok.
Menurut Pengacara ini, somasi yang dilayangkan terkait bermasalahnya status lahan proyek yang kini dilaksanakan kliennya CV. Indra Wibawa Mukti. Perusahaan pelaksana dengan surat perjanjian kontrak sebesar Rp 585,2 juta. “ klien kami kesulitan melaksanakan proyek itu, karena ketika akan melakukan pekerjaan dilokasi proyek ternyata kondisinya terdapat bangunan dan kios-kios milik masyarakat,” sehingga kata Bernhard, “ klien kami terpaksa harus mengeluarkan anggaran untuk membebaskan lahan seluas 2 meter dari 5 meter yang ditempati bagunan dan kios warga,’ ujarnya.
Akibatnya, perusahaan pelaksana didera kerugian sebesar Rp300 juta. Perincian itu terkait pengeluaran biaya pra persiapan tender, pelaksanaan tender, administrasi, pengadaan material, sewa alat-alat berat, tenaga kerja, dan sosialisasi.
Tiga kali surat somasi tanggal 19, 23, dan 30 November 2009 yang dilayangkan kantor pengacara ini, pihak Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok hanya mengutus staf-nya. “ kami kesulitan untuk mendapat kepastian,” keluhnya.
Somasi terakhir disampaikan kantor pengacara Ben’s (7/11) lalu, dalam somasi itu, kuasa hukum Gerald Samuel ini menyampaikan lima butir pernyataan. (Hendra/01)



Somasi Kantor Pengacara Ben’s & Associates

Pertama, bahwa kami telah mengirim surat undangan sebanyak 2 kali kepada saudara untuk hadir dikantor kami, tetapi saudara tidak menanggapinya dan terakhir kami juga telah mengirim surat somasi tetapi saudara tidak menanggapi surat kami perihal meminta penjelasan (klarifikasi) adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan proyek pekerjaan rehabilitasi tanggul kalijaya kelurahan tugu, kecamatan cimanggis, kota depok APBD TA 2009 yang dialami klien kami.
Sehingga mengakibatkan klien kami tidak dapat bekerja dan disatu sisi klien kami telah mengeluarkan biaya mobilisasi, sehingga klien kami telah dirugikan baik secara materiil maupun moril karena terdapatnya kendala dilapangan yang disebabkan kelalaian saudara selaku pemberi kerja berdasarkan surat perintah mulai kerja nomor : 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009.
Kedua,Bahwa sampai saat ini pun kami tidak pernah mendapat penjelasan baik secara lisan maupun secara tertulis tentang situasi dan hambatan tentang rencana pekerjaan proyek yang akan dikerjakan oleh klien kami. Bahwa tindakan saudara tersebut terbukti telah melanggar azas-azas pemerintahan yang baik.
Sebagai pemerintahan yang baik seharusnya saudara selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang memberikan penjelasan sebagai penaggungjawab kegiatan. Sehingga penyelesaian permasalahan klien kami dengan pihak saudara dapat diselesaikan dengan baik.
Ketiga, Bahwa seharusnya saudara mempertanggungjawabkan dan merealisasi atas surat perintah mulai kerja Nomor: 610/49.14/307/SPMK/DBMSDA/SDA/VIII/2009, Tertanggal 7 Agustus 2009 dan dokumen kontrak kerja konstruksi nomor : 602/305/VIII/DBMSDA/2009, tanggal 7 Agustus 2009 yang diberikan kepada klien kami dan telah disepakati bersama. Bahwa tidak dapatnya bekerja klien kami adalah dikarenakan kelalaian dan kecerobohan serta kekurang hati-hatian saudara.
Bukan dikarenakan klien kami tidak punya kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut. Bahwa tindakan saudara terbukti diduga telah melakukan Perbuatasn melawan hukum dikarenakan kelalaian dan tidak adanya tanggungjawab dan itikad baik saudara menyelesaikan adanya hambatan dilapangan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek yang diberikan kepada klien kami.
Keempat, Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami mensomasi saudara untuk segera mempertanggungjawabkan penyelesaian, adanya hambatan/kendala dilokasi proyek dalam rangka realisasi surat perintah mulai kerja dan dokumen kontrak kerja konstruksi tersebut diatas.
Kelima, apabila dalam tempo 7 hari saudara tidak menanggapi surat somasi terakhir ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu secara pidana dan akan melaporkan saudara kepada POLDA METRO JAYA tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana memberikan keterangan palsu termasuk ke Kejaksaan Negeri Depok dan secara perdata akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. (sumber Ben’s & Associates. Advocate – Legal Corporate)

Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi




Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi

Sukabumi, Buser Tipikor – PENDERITA HIV di Kota Sukabumi bertambah. Hasil pemeriksaan sampel darah dari sebanyak 134 orang yang dilakukan oleh Bidang P2MPL Kota Sukabumi pada Hari AIDS sedunia awal Desember lalu, sebanyak 4 orang dinyatakan positif tertular HIV.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Sukabumi, sebanyak empat orang menunjukkan reaktif. Tiga sampel dari penghuni Lapas Kota Sukabumi dan satu orang dari warga diluar lapas yang dianggap beresiko tinggi tertular,” ujar Kabid P2MPL dr Rita Fitri Senin (14/12)kemarin.
Dijelaskannya, dari sebanyak 134 sampel darah yang diambil dari orang yang dianggap beresiko tinggi, hanya 122 yang diperiksa. Selebihnya gagal diperiksa karena alasan administrasi.
“Memang tidak seluruhnya sampel darah bisa diperiksa. Ada sampel darah yang tidak jelas nama atau jenis kelamin pemilik sampel darah,”ujar Rita.
Dikatakannya, kondisi keempat pengidap tersebut masih bugar dan belum menunjukkan penurunan kondisi kesehatan. Jadi masih bisa beraktifitas seperti biasa.Namun, akan ditindaklanjuti dengan memberikan konseling dan pemeriksaan lanjutan. Sehingga, pengidap bisa memahami tentang penyakitnya.
”Karena survey yang kami lakukan sifatnya anomim maka diberikan penyuluhan dan pemeriksaan,”ujarnya.
Rita mengungkapkan, telah memberitahukan hasilnya ke Lapas Kota Sukabumi Namun katanya, Lapas tidak kaget. “Mungkin karena sudah pernah menemukan hal yang sama. Sebab, sebelumnya, di Lapas Kota Sukabumi pernah ditemukan dua orang fositif HIV, bahkan ada yang telah mengkonsumsi ARV,”jelasnya.
Dengan penambahan tersebut, hingga pertengahan Desember 2009, pengidap HIV/AIDS di Kota Sukabumi menjadi 369 orang dari yang sebelumnya sebanyak 365 orang. (Ina/Malik)

Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus



Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus
Jakarta, Buser Tipikor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto berharap, kasus yang dialami oleh dirinya dan Chandra M Hamzah tidak terjadi lagi.
Mabes Polri, kata Bibit, harus berbenah agar tidak ada lagi masyarakat yang teraniaya. "Saya mendapat banyak pengalaman, terutama di eks tempat saya mengabdi selama 30 tahun, kesatuan Polri. Saya jadi tahu ruang penyelidikan seperti apa, tahanan kayak apa. Semuanya harus dibenahi oleh Polri," ujar Bibit saat memberi sambutan dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Rabu (9/12).
Kepada keluarga besar KPK, Bibit mengaku lega, kebenaran akhirnya dapat terungkap. "Apa yang terjadi menyentuh rasa keadilan masyarakat sehingga mereka membela kami. Walaupun yang merekayasa tidak mau mengaku melakukan rekayasa," cetusnya.

Bibit berharap, tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum. "Pakemnya kan sama dari KUHAP. Jangan sampai ada lagi orang yang tidak bersalah tapi dihukum. Kalau tidak dibenahi, entah siapa lagi nanti yang jadi korban," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bibit menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar KPK yang mendukungnya dan Chandra. "Pengalaman ini sangat menarik. Kalau saya nggak ditahan, mungkin teman-teman tidak mau foto sama saya," selorohnya.
Sementara, ditempat berbeda Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji siap memberikan keterangan kepada Pansus angket Centuy apabila dibutuhkan. Seluruh data yang dimiliki dari hasil penyidikan selama menjadi Bareskrim akan ia beberkan kepada Idrus Marham dkk.
"Kapanpun dibutuhkan saya siap datang. Selama pertanyaannya bisa dijawab, akan saya jelaskan secara lengkap dan apa adanya," ujar Susno kepada wartawan di Bandung, pekan lalu.
Susno mengaku senang menjadi salah satu orang yang akan dipanggil Pansus. Sebab ketika menjadi Kabareskrim ia bertekad untuk membongkar kasus Century ini. "Kami (penyidik) sudah banyak mengumpulkan bukti. Tapi pada saat lagi giat melacak larinya aliran dana, saya sudah keburu dicopot," katanya.
Menurutnya untuk menyimpulkan bahwa ada tindak korupsi dalam kasus Century tidaklah rumit. Karena selisih uang kerugian nasabah yang harus dikembalikan dengan kucuran dana LPS sudah menunjukkan indikasi manipulasi.
Dari keterangan manajemen Bank Century menyebutkan dana nasabah yang diselewengkan hanya Rp1,298 triliun. Anehnya Bank Century menggunakan dana LPS sebesar Rp4,3 triliun untuk mengganti uang nasabah. "Dari sana perlu saja sudah menunjukkan keanehan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Susno, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa dana yang dikucurkan untuk mengganti kerugian nasabah ternyata Rp4,018 triliun. Artinya ada perbedaan informasi penggunan uang antara LPS dengan Bank Century Rp280 miliar. "Silakan Anda dan publik yang menyimpulkan keterangan dari saya ini," katanya. (Ant/Cintya/hen)

Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi



Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi
Jakarta, Buser Tipikor - Kejaksaan akan melakukan pemangkasan jabatan. Jaksa Agung akan membicarakan pembatasan renumerasi bagi kejaksaan. Demikian dikatakan Hendarman Supandji Jaksa Agung (9/12) lalu saat memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung.
Rencananya, dari sekitar 9.000 jabatan di kejaksaan akan dipangkas menjadi 6.000 jabatan. Dikatakannya, pemangkasan ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja kejaksaan.
"Ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan tidak lamban. Tapi pemangkasan ini baru tahap pertama, nanti akan ada lagi," ungkapnya.
Jaksa Agung menilai, sistem kerja di kejaksaan tidak boleh dilakukan secara birokratis. Penggemukan birokrasi akan menghambat pelayanan publik. "Kami ingin lembaga yang ramping namun kaya akan fungsi," jelasnya.
Pergantian jabatan ini akan diikuti dengan reorganisasi dan reposisi. Reposisi ini terkait dengan pergantian Jaksa Agung Muda. "Nanti kami akan melakukan rotasi setiap tiga tahun, itu maksimal," ungkapnya.
Selain perampingan, kejaksaan akan melakukan renumerasi. Hendarman mengaku telah menyusun anggaran Rp 2,5 triliun untuk renumerasi. "Tapi ini belum ditandatangani oleh Men PAN," jelasnya.
Ia menyatakan renumerasi ini akan dilakukan secara terbatas. Karena renumerasi akan dilakukan untuk kinerja. "Jadi kalau kinerjanya tetap tidak akan dapat renumerasi," jelasnya. (ant/hen)

Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui



Buron Kasus Korupsi
Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Warga Tagih janji Bupati Bekasi




Warga Tagih janji Bupati Bekasi

Bekasi, Buser Tipikor -WARGA kampung Pulo puter dan kaleng kendal Rt 02 dan 03 Desa serimahi kecamatan Tambun Utara melakukan aksi protes, aksi ini mereka lakukan dengan menanam pohon pisang ditenggah jalan yang berkubang.
Menurut warga aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap janji Drs.H. Sa’aduddin Bupati Bekasi. “ Bupati pernah berjanji kepada kami, akan mengeluarkan anggaran untuk perbaikan jalan ini, tapi nyatanya hingga akhir tahun jalan tidak juga diperbaiki,” kata Usman.
Usman yang berprofesi sebagai guru, juga mengeluhkan. ‘setiap hari saya lewati jalan ini, akibat dibiarkan terlalu lama jalan banyak yang berlubang. Apalagi musim penghujan sekarang, jalan seperti kubangan kerbau,” sesalnya.
Kepala Desa Srimahi Adi H.K saat ditemui Buser Tipikor, diruang kerjanya mengatakan, Warga mengancam bila 2010 tidak ada realisasi, warga akan berdemo kekantor Bupati Bekasi untuk menagih janjinya, “Dr Saduddin MM saat kampanyenya di yayasan Al Bayan mengatakan didengar warga sekitar.” Adi menambahkan selama ini saya sudah mengajukan dalam muslembang dan proposal dari tahun 2007 tapi sampai selama saya menjabat kepala Desa. Janji itu tidak pernah terealisasi. (ZAY)

Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka




Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka

Batam, Buser Tipikor- GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Status tersangka Ismeth disampaikan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/12). “Gubernur Kepri Ismeth Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.” Katanya.
Namun kepada wartawan Tumpak, tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang kasus yang menjerat Ismeth ketika dia menjabat Ketua Otorita Batam. Namun, Tumpak menjelaskan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.
Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar. Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Status cekal Simpang Siur
Tentang status cekal terhadap Ismeth Abdullah, masih simpang siur. Sebagaimana dikabarkan, piihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum menerima surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang resmi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Yudi Kurniadi di Batam, Riau, Senin (7/12). "Kami belum menerima disposisi dari Jakarta," kata Yudi.
Ia mengatakan jika benar ada permintaan larangan pergi ke luar negeri terhadap Ismeth Abdullah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya surat langsung diterima.
Sementara Dari Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri. Larangan itu berdasar permohonan KPK.





Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar. KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar. (Agung. JB/Ant)

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau
Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas Buron
Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
Pekanbaru, Buser Tipikor- DUA mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Zas dan EH Daulay dan Pengusaha PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher jadi buron Kejaksaan Tinggi Riau. Terkait kasus korupsi dana taktis APBD Rokan Hulu tahun 2003. Kejaksaan Tinggi Riau menyebar tiga foto buronan tersangka ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Pekanbaru, Rabu (9/12/09).

Ketiga buronan tersebut, sebelumnya menjabat mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Rokan Hulu EH Daulay, dan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher.

"Ketiganya sudah terbukti bersalah di pengadilan, tapi sampai sekarang masih buron," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin.

Pihaknya memerintahkan kepada sejumlah jaksa untuk menyebarkan foto para buronan tersebut. Foto buronan tersebut ditempel di keramaian, seperti bandar udara, pusat perbelanjaan, dan di permukiman warga.

Poster yang terdapat foto para buronan itu berukuran sekitar 30 x 25 sentimeter dan dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Kami mengharapkan warga jangan takut untuk melapor apabila mengetahui informasi tentang buronan ini," ujarnya.

Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu periode 2000-2005, menjadi buronan setelah MA menolak kasasinya dan menyatakan bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun karena kejahatan korupsi dana taktis dalam APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp 9,5 miliar.

Sedangkan EH Daulay, yang merupakan bawahan Ramlan Zas, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dengan vonis penjara enam tahun penjara.

Sementara itu, Nader Thaher menjadi buronan setelah MA juga menolak kasasi dan menyatakan bersalah kepadanya dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.

Hingga kini keberadaan ketiga buronan kasus korupsi tersebut tidak terlacak Kejati Riau. (AJB/ant)

Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya



Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya

Jakarta, Buser Tipikor - Pungutan Liar diwilayah kerja kepolisian Republik Indonesia khususnya Direktorat Lalu Lintas bukan hak baru, keadaan ini sudah sampai kepada tingkat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, hasil pengamatan Buser Tipikor wajib pajak yang melakukan pengurusan pajak kenderaan bermotor (roda dua, empat) selalu kesulitan dalam melakukan pengurusan pajak melalui Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat). Meski mereka tidak pernah dibebankan biaya secara resmi. Namun, wajib pajak selalu dibebankan biaya yang nilainya bervariatif.
Apalagi, wajib pajak ini menitipkan pengurusan dokumen melalui Calo atau Biro Jasa. Diperkirakan wajib pajak sedikitnya mengeluarkan biaya untuk setiap pengurusan BPKB sebesar Rp 25 ribu (tanpa memperlihatkan BPKB asli).
Itu dapat dilakukan melalui Paur Samsat, untuk kenderaan roda empat Rp 35 ribu, pendaftaran BBN.II Rp.40 ribu, mutasi antar JABODETABEK dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 75 ribu, antar daerah dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Anehnya, terhadap biaya itu tidak satupun wajib pajak menerima bukti kuitansi pengeluaran dari Samsat, calo, dan Biro Jasa.
Bahkan, untuk pengurusan BBN I pembuatan BPKB kendaraan roda dua dan roda empat pengurusannya diluar pajak, dikenakan biaya Acc daftar STNK baru untuk roda dua sebesar Rp 125 ribu, sedang roda empat Rp 175 ribu.
Hal ini sangat tidak relevan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2004 tentang penerimaan bukan pajak untuk pembuatan BPKB kendaraan roda dua, yang diketahui sebesar Rp70 ribu, dan roda empat Rp 80 ribu.
Pengenaan biaya BPKB baru sebesar Rp 180 ribu (roda dua), dan Rp 220 ribu (roda empat). Pembayaran itu dilakukan melalui pelayanan pada loket BPKB PMJ.
Pungli yang kerap terjadi di Ditlantas PMJ, menurut Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) sudah sulit untuk diberantas, karena “ ibarat kanker ganas yang sulit disembuhkan karena sudah jadi ATM para oknum Kepolisian,” katanya.
Kapolri harus konsisten melakukan aksi sapu bersih, jika pungli masih marak ditubuh Polri, Kapolda harus dicopot.
“ Seharusnya pengelolaan regident kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga lain diluar Polri yang dapat menjamin pelayanan bebas dari pungli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan menyelesaikan masalah ini agar para wajib pajak tidak dijadikan korban untuk kepentingan golongan. ” pintanya.
Kasubdit Regident PMJ AKBP Teddy Minahasa, ketika dikonfirmasikan Buser Tipikor, tidak dapat ditemui, begitupula Kasie BPKB Kompol Indra Jafar diruang kerjanya tidak ada ditempat. “Bapak sedang rapat” kata seorang staf Indra.
Ketua FK LSM J.Hutabarat, mengajak para wajib pajak untuk tidak membiarkan pungutan yang tidak jelas rimbanya tanpa payung hukum itu segera dilaporkan.
“ bilamana terjadi pungutan tanpa bukti penerimaan dari jumlah penyerahan uang yang mengakibatkan kerugian, secepatnya sampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau kepada kami,” jelasnya.
Lain halnya, dengan pengurusan plat nomor cantik kendaraan roda dua dan roda empat yang selalu jadi perhatian para wajib pajak. Nomor berdasarkan pesanan ini memiliki nilai jual komersil, selain harga pemilik juga harus punya kedekatan dengan pejabat Polri. Karena, itu hak prerogative Dirlantas (Nelwan/Chandra).