Selasa, 15 Desember 2009

Mendagri Gamawan Fauzi : Pelaksanaan Pilkada 2010 Serempak




Mendagri Gamawan Fauzi : Pelaksanaan Pilkada 2010 Serempak
penyelenggara pemilu itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkada, pengawasan pilkada, anggaran dan kegiatan pilkada melalui APBD, pemutakhiran daftar pemilih, dan pelaksanaan dukungan pemerintah dan pemda.
Jakarta, Buser Tipikor - MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya berkaitan dengan persiapan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) 2010.
"KPU dan Bawaslu dan jajarannya di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah koordinasi dengan pemda dan instansi atau lembaga terkait persiapan pilkada di daerah masing-masing," kata Gamawan Fauzi, kepada wartawan (9/12) lalu, saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinator Nasional (Rakornas) Persiapan Penyelenggaraan Pilkada 2010.
Pada 2010 akan diselenggarakan 244 pilkada di Indonesia yang terdiri atas tujuh pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 35 pemilihan wali kota.
Mendagri menuturkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, pemerintah dan pemda siap mendukung persiapan dan kelancaran pilkada secara terkoordinasi dan terpadu.
"Dukungan persiapan dan pelaksanaan pilkada dimaksud berupa koordinasi antara pemerintah dan pemda dengan KPU, Bawaslu, Panwaslu, KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi/lembaga terkait," katanya.
Sementara itu, untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pilkada, kata Mendagri, pemerintah dan pemda mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dalam pasal itu disebutkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan pemerintah dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengatakan rakornas yang dihadiri jajaran pemda dan penyelenggara pemilu itu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi mengenai penerapan regulasi dan tahapan pelaksanaan pilkada, pengawasan pilkada, anggaran dan kegiatan pilkada melalui APBD, pemutakhiran daftar pemilih, dan pelaksanaan dukungan pemerintah dan pemda.
Rakornas yang berlangsung selama sehari ini dihadiri jajaran pemda, di antaranya terdiri atas Kepala Badan Kesbangpol provinsi, Kepala Dinas Kependudukan, Kepala Biro Keuangan Provinsi, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota, dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada di 2010. Sedangkan unsur penyelenggara pemilu yang hadir dalam rakornas yaitu KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu hadir pula panitia pengawas pemilu provinsi, dan kabupaten/kota.
Mendagri juga menyampaikan pelaksanaan Pilkada serempak ini, merupakan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada 2010. menurutnya, KPU, Bawaslu, dan pemerintah telah sepakat melaksanakan pilkada 2010. Kami bertekad bersama, kata Gamawan Fauzi, didampingi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, setelah memberikan sambutan dalam Rakornas yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), (9/12) kemarin. “Kita ajukan agar serentak kabupaten dan provinsi untuk efisiensi dana,” katanya.
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2010, KPU dan jajaran bersama dengan Bawaslu dan jajarannya, didukung pemerintah dan pemda siap menyelenggarakan pilkada, katanya di hadapan peserta rakornas dan disaksikan Mendagri.
Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai Pilkada 2010 sebaiknya ditunda karena beberapa alasan, di antaranya belum siapnya regulasi dan pembentukan panwaslu yang bermasalah.
Namun, beberapa pihak menghendaki penundaan pelaksanaan pilkada 2010 dilaksanakan secara serempak. Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, pekan lalu mengusulkan agar Pilkada 2010 sebaiknya ditunda hingga undang-undang penyelenggara Pemilu selesai direvisi. Demikian pula Hadar Nafiz Gumay menurut, Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Center of Electoral Reform-Cetro) ini Pilkada 2010 sebaiknya ditunda karena masih ada sejumlah aturan yang kontradiktif.
Usulan penundaan ini juga disampaikan sejumlah anggota DPR, salah satunya adalah anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo. Arif menilai, penyelenggara pemilu dan pengawas belum siap.
Selain itu ia juga meragukan proses pemutakhiran data pemilih Pilkada, sehingga Arif mengusulkan agar Pilkada 2010 ditunda. (hen/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar