Rabu, 03 Februari 2010

Pemalsuan

Kasus AJB Makbul Suhada SH
Kades Tangsil Tersandung Hukum Widodo Diduga Terlibat


Bogor, Buser Tipikor – PEJABAT pembuat akte tanah (PPAT) memiliki kompetensi dan legitimasi hukum menerbitkan Akte jual beli (AJB), namun tak sedikit PPAT sebagai pelaksana yang menerbitan AJB terkesan mengabaikan prisnsif-prinsif dasar syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan AJB.
Demikian halnya yang dilakukan Makbul Suhada, SH sebagai PPAT, akibat kelalaian dalam menerbitkan AJB tanah antara Samin Bin Amir (penjual) dan Rita Kesuma (pembeli) pada tahun 2008 Kepala Desa Tagsil Kec. Citeureup Marchum Sianturi, SH ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya Kades Tasngsil diperiksa Polres Bogor sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan , pemalsuan, dan memberikan keterangan palsu (pasal 385,263,266 jo 64 KUH Pidana).
Ketika dikonfirmasi Makbul Suhada, SH mengatakan, penerbitan AJB pada prinsifnya telah memenuhi persayaratan dengan melampirkan KTP penjual dan pembeli, keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, dan C desa.
“ketika itu Kukuh Sri Widodo, datang kesaya minta diterbitkan AJB namun saya lihat surat keterangan tidak sengketa belum ditanda tangani Samin Bin Amir sehingga saya minta agar ditanda tangani,” katanya.
Lanjutnya, “ setelah ditanda tangani pun saya masih tanya ke Widodo, benar ini nanti tidak ada masalah, Widodo bilang tidak, sehingga saya tanda tangani juga AJB itu.”
Menanggapi pihak-pihak yang menanda tangani AJB tidak dihadapan PPAT menurut Makbul kesalahan pada dirinya karena lalai dan unsur kepercayaan kepada teman. “ memang itu kelalaian saya, akibatnya saya kena surat peringatan 1 (pertama), itupun karena kepercayaan saya kepada teman,” ungkapnya.
Bahkan, Makbul sendiri menyatakan keheranannya kenapa kasus tersebut jadi berbelok dengan menetapkan Kades jadi tersangka. “kenapa lurah jadi tersangka, kenapa jadi belok,”katanya terheran-heran.

Dalam BAP kepolisian Marchum Sianturi, SH membuat pengakuan menanda tangani surat pernyataan tidak sengketa atas permintaan Kukuh Sri Widodo. “ Saya membuat surat keterangan riwayat tanah Nomor 593.2/05/III/2008, Permohonan penerbitan SPPT tgl. 9 juni 2008, salinan C desa An, Samin Bin Amir No.1213/1704 percil 137, surat keterangan tidak sengketa tanggal 26 Maret 2008 atas permintaan saudara Kukuh Sri Widodo,”
Tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Samin Bin Amir, kades ini menjelaskan. “Pada saat saya menanda tangani AJB, surat keterangan tidak sengketa sudah ada tanda tangan Samin Bin Amir, kemudian baru saya menanda tangani, saya tidak mengetahui siapa yang memalsukan tanda tangan Samin,” ujarnya kepada pemeriksa.

Dugaan pemalsuan tanda tangan Samin Bin Amir, dilakukan Kukuh Sri Widodo hingga kini belum ditindak lanjuti aparat kepolisian. Makbul sendiri tak banyak memberikan komentar tentang dugaan keterlibatan Widodo yang kini menjabat anggota DPRD Kab. Bogor.
Hanya menurut Makbul, “ no coment, saya tutup telinga deh,. dan saya sudah bilang ke Widodo saya mau nyelamati sendiri-sendiri,” katanya.
Widodo terkait kasus ini belum berhasil dimintai keterangannya oleh Buser Tipikor. (Bonang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar