Rabu, 03 Februari 2010

Bank Gelap

Perusahaan Megatama electronic
Jasa Peminjaman Uang Berkedok Perkreditan Barang


Bogor, Buser Tipikor – PERUSAHAAN perkreditan Megatama electronic diduga melakukan praktek usaha tidak sesuai ketentuan (perizinan). Kegiatan perusahaan yang seharusnya hanya melakukan transaksi kredit penjualan barang electronic, pada prakteknya diduga melakukan transaksi peminjaman uang layaknya bank.

Terkait praktek tersebut Megatama electronic dapat mengaet konsumen sedikitnya 5000 nasabah. Modus yang dilakukan untuk menarik Nasabah, prusahaan ini menawarkan jasa perkreditan barang berupa elektronik, meubeler, dan lain-lain. Namun, pada kenyataannya (praktek) barang yang ditawarkan tidak pernah diberikan kepada Nasabah.

Sebagai Pengganti Nasabah diberikan dana berupa uang, dengan perjanjian diatas kertas kredit berupa barang elektronik, meubeler, dan lain-lain.

Pasar pemasaran / penyaluran dana (kredit) dilakukan perusahaan kepada usaha kecil (warung/kios), pada lokasi strategis seperti warung-warung ditrotoar dan pasar.

Dari keterangan sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, untuk televisi uk. 21 inci nasabah diberikan dana pinjaman sebesar Rp. 2.000.000,- dengan pembayaran cicilan / angsuran Rp. 28.000,-/ hari selama 100 hari.

Terkait praktek yang menyalahi aturan pihak megatama hingga kini tidak berkenan dimintai klarifikasinya, meski surat klarifikasi telah sampai kepihak perusahaan.

Perusahaan Megatama yang telah berjalan 5 tahun ini diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dengan ancaman Pidana pasal 46 ayat (1)dan (2); Pelaku (orang) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk, Giro, Deposito berjangka, Tabungan, bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, tanpa izin dari menteri keuangan.

Beberapa perusahaan perkreditan di Bogor mengaku resah dengan praktek perusahaan megatama ini.
Leni bagian marketing perusahaan perkreditan elektronik PT. CN kepada Buser Tipikor mengatakan cukup prihatin perusahaan tersebut masih bisa beroperasi dan dibiarkan oleh Kepolsian melakukan praktek peminjaman uang.
“Kita prihatin akibat praktek perusahaan itu berdampak terhadap omzet kita, kan kita nawarin barang rata-rata konsumen masih mikir-mikir apakah bisa bayar apa nggak,” katanya.
Lagi, menurut Leni “ kalau uang yang ditawari memang lebih cepat karena konsumen butuh cepat, dan dengan uang orang bisa beli apa aja, tapi kalau izinnya kredit barang kok bisa kasi pinjamam uang ya, dan polisi nggak tangkap ya, ” tanyanya.

Belum adanya penertiban praktek yang dilakukan megatama sangat mengecekan Leni, wanita bujangan ini mengharapkan pihak kepolisian dapat menertibkan praktek-praktek usaha yang menyalahi ketentuan itu.
“Ya saya hanya berharap pak polisi minta ditertibkan, kan itu udah menyalahi aturan, biar omzet kita bisa stabil lagi,” pintanya. (Rich/Rahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar