Rabu, 03 Februari 2010

PDAM TIRTA KAHURIPAN KAB.BOGOR

LSM SIB : Dugaan Penyimpangan PDAM Tirta Kahuripan

Jakarta, Buser Tipikor ­– PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, mendapat subsidi dana dari Pemerintah Daerah Kab. Bogor tahun anggaran 2007 sebesar Rp 18,7 miliar. Penyertaan modal itu berdasarkan pengajuan dialokasikan untuk pengembangan dan pemantapan pelayanan air.

Namun, beberapa pihak menduga realisasi anggaran masih ditemukan dugaan akan adanya penyimpangan. Seperti yang disampaikan Ketua Umum LSM SIB (solidaritas Indonesia Bersatu) R.Sofyan CH.M kepada media ini beberapa pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan kajian analisis LSM-nya menemukan fakta tentang tidak kesesauian pengajuan alokasi dana dengan realisasi pelaksanaan dilapangan, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

“Untuk saat ini beberapa kegiatan yang diajukan PDAM dengan dana Rp 18,7 miliar, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga ada penyimpangan dalam mekanisme penempatan dana, dan tidak tertutp potensi kerugian daerah terjadi,” katanya.

Masih menurut Sofyan, penggunaan dana pemerintah ada kerangka mekanisme yang diatur dalam perda, mulai perencanaan (pengajuan) hingga pertanggung jawaban keuangan. Sehingga potensi penyimpangan terhadap keuangan daerah dapat diminimalisir, bahkan tidak mungkin terjadi.

“Dari awal anggaran itukan diusulkan eksekutif baik oleh Bappeda, atau SKPD lain yang ada pada struktur lembaga kepemerintahan daerah, disampaikan kepada Legislatif untuk dibahas kegunaan dan manfaatnya, setelah itu disusun perda sebagai aturan kerangka dalam pelaksanaan nantinya, kalau pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan jelas itu mengindikasikan ada penyimpangan,” tegasnya.

Jadi menurut kacamata pria ini penyertaan modal pemerintah daerah Kab. Bogor yang dilaksanakan pengguna anggaran PDAM Tirta Kahuripan ini, bernuansa penyimpangan.
“Atas penyimpangan yang terjadi di PDAM itu, nantinya akan kita konfirmasikan dulu kepada PDAM, sebelum kita membuat resume untuk melaporkan dugaan penyimpangan itu,” katanya diplomatis.

Menanggapi dugaan penyimpangan Direktur PDAM Tirta Kahuripan Hadi Mulya Asmat didampingi Hasan humas PDAM, dan Effie Pancawati SH, menampik hal tersebut. Menurutnya, pertanggung jawaban keuangan perusahaan PDAM telah sesuai dengan prosedur, telah pula di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) baik kinerja, dan kepatuhan. “Kita sudah lakukan sesuai aturan, tidak mungkinlah kita melaksankan tidak mengikuti prosedur,” katanya, Rabu (27/01) lalu di Kantor PDAM Tirta Kahuripan.

Tentang pembelian lahan 4000 m2 menurut Hadi sesuai dengan kebutuhan, “Jadi lahan yang kami beli hanya sesuai dengan kebutuhan PDAM 4000 m2, sedang yang 3000 m2 tidak kita beli karena kami anggap pemborosan, dan disitu ada kolam renang, kan kalau kita beli orang bertanya lagi, PDAM kok beli kolam,” katanya.

“Semua sudah sesuai pak, kitakan perusahaan daerah jadi tidak berani macam-macam, adapun sisa dari keuangan tidak masuk kantong pak Hadi, mengenai sisa keuangan kitakan perusahaan jadi secara otomatis berada dikas PDAM,” sambung Effie.

Mengenai prosedur pembelian lahan warga itu PDAM menunjuk konsultan independent agar proses nya tidak menyalahi aturan. “ Pembelian lahan kita menunjuk Konsultan dari Bandung, pertanggung jawabannya pun telah kita sampaikan kepada pak Setda,” tegas Hadi.

Kepada Wartawan Hadi menyampaikan terima kasih, karena melakukan konfirmasi sebelum memuat pemberitaan mengenai PDAM.“Kita berterima kasih, karena konfirmasi dulu sebelum memuat pemberitaan, jadi kita terhindar dari fitnah,” ujarnya.

Bahkan, Hasan berjanji mempersiapkan jawaban atas surat klarifikasi Buser Tipikor, Jum’at 29 Januari. “Ya nanti kita usahakan merinci kegiatan anggaran Rp 18,7 miliar, Jum’at, sekaligus menjawab tertulis klarifikasi dari bapak,” katanya.

Hingga, berita ini tersaji belum didapat surat jawaban dari Humas PDAM Tirta Kahuripan sebagaimana janjinya pada Buser Tipikor.

Sementara, Sofyan menjelaskan sumber LSM-nya mendapat keterangan bahwa pembelian lahan untuk alokasi kegiatan Pengamanan daerah sumber mata air Ciburial sebesar Rp 4 miliar, dibayar secara menyicil kepada pembeli.

Dari pengajuan 7000 m2 hanya dibebaskan (dibeli) 4000 m2, 3000 m2 milik Hj. Salamah dengan harga permeter Rp 140 ribu, dan 1000 m2 milik usuf dengan nilai pembayaran yang sama.

Antara PDAM dan Penjual dibuat kesepakatan dalam AJB permeter tanah dihargai Rp 48 ribu berdasarkan NJOP yang ketika itu berlaku, sehingga meringankan beban pembayaran pajak, dan terhadap pajak dibayarkan 10% dari nilai NJOP.

“Nara Sumber kami menyampaikan sebelum dilakukan pembayaran lahan, pihak penjual diberi kan uang, yang menurut sumber uang kas bon, apa bisa kami menduga terkait pembelian lahan warga, itukan gratifikasi namanya,”

Melalui pesan singkat Sort Masage Send Ketua Umum LSM ini menduga ada sisa anggaran sebesar Rp 1,64 miliar dan menurutnya harus dikembalikan kekas daerah.
“Kelebihan ada Rp. 1.640.000.000,- kelebihan ini harus dikembalikan kekas daerah, harus ada bukti pengembalian, kalau digunakan untuk pekerjaan yang lain harus ada persetujuan anggota DPRD Kab.Bogor.”

Ketika ditanya Buser Tipikor, kapan kiranya LSM SIB melakukan klarifikasi kepada PDAM Tirta Kahuripan, Sofyan tidak menjelaskan kapan akan melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal pemerintah kab. Bogor sebesar Rp 18,7 miliar.
Menurutnya, “nanti saya informasikan, pastilah kita beritahu teman-teman pers,” ungkapnya. (Hendri HSB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar