Rabu, 02 Desember 2009

Media Informasi dan Laporan Penyalahgunaan

9 komentar:

  1. SKPP KASUS BIBIT DAN CHANDRA KELUAR
    KAPOLRI PERINTAH SUSNO TEMUI ANGGORO WIDJOJO

    Kejaksaan Agung nampaknya telah menemukan formula hukum untuk penghentian perkara Bibit dan Chandra. Setelah keluarnya SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), Bisa jadi sinyal Jampidsus turunnya SKPP, hanya sebuah trik untuk meredam gejolak opini publik yang masih berembus kencang, atau ada siasat lain Kejagung dibalik itu ?

    TIM Pencari fakta kasus Bibit-Chandra, yang dikenal sebagai Tim 8 telah usai bekerja, dan telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden. salah satu isi rekomendasi adalah penghentian kasus itu. Presiden pun menerima dan menorehkan sikap, kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Polri dan Kejagung merespon.
    Kejelasan penghentian kasus ini akhirnya digelontorkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) selasa (1/12). SKPP itu ditanda tangani Kepala Kejati D Andhi Nirwanto.
    Alasan Yuridis Pasal 50 KUHP “orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana.” Dan tiga Alasan Sosiologis, Pertama “ lebih banyak mudarat dari pada manfaat,” Kedua, “ menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugas.” Ketiga, Masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya.”
    Kini konsekuensi penghentian penuntutan Bibit dan Chandra ini, akan mengembalikan posisi mereka semula di KPK, dalam rangka itu pihak Istana tengah mempersiapkan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan keduanya. “ draf keppres sudah disiapkan,” kata staf khusus Presiden, Denny Indrayana.
    Pada intinya kata Jampidsus, berkas perkara Bibit sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Pasal 140 KUHAP yang menyebutkan, penuntutan dapat dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan Tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Dan disebutkan juga , apabila ada alasan baru maka penuntut umum dapat melakukan penuntutan kembali terhadap tersangka
    Publik tentunya bertanya, bagaimana sih sebenarnya hukum pidana mengatur penghentian suatu perkara yang sedang diproses?, jika melihat kasuistisnya, setidaknya menurut pengajar hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ada empat (4) pilihan penghentian suatu perkara. Pertama, tentunya diterbitkannya SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Kedua, tentunya penghentian perkara dengan instrument penuntutan (SKPP) berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP. Ketiga, penghentian perkara oleh Kejagung melalui Pasal 35 Hurup c UU Kejaksaan RI dan Keempat, penghentian perkara dengan intrumen abolisi Pasal 1 UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Atas terbitnya SKPP kasus Bibit dan Chandra, masyarakat mulai me-reka kemana dan bagaimana kelanjutan kasus ini seterusnya ?. Mungkin pula terhenti setelah dikembalikannya posisi Bibit dan Chandra ke KPK, karena disisi lain mantan Kabareskrim Polri komjen Susno Duadji dikabarkan akan terbang ke Singapura menemui buron KPK Anggoro Widjojo, atas perintah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Anggoro adalah buron KPK.
    “ Saya berangkat atas perintah. Yang bisa memerintah saya ada dua. Kapolri dan Wakapolri. Saya berangkat atas perintah Kapolri. Saya rasa tidak ada salahnya Kapolri memerintah saya.” Katanya dalam jumpa pers digedung Bareskrim Polri, seusai serah terima jabatan kemarin.
    Sementara Bibit dan Chandra merasa lega dan tidak memiliki rasa dendam terhadap tuduhan yang disangkakan kepada mereka. Keduanya merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pers dan masyarakat yang telah mendukung mereka. “ Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.
    ( Tosadu/Hen)

    BalasHapus
  2. Aspal Asal Jadi Pengawas SDPU Jakut Cuek

    Jakarta, Buser Tipikor – PENGAWASAN Suku Dinas PU Jalan (SDPU) Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kegiatan proyek dilapangan terkesan lemah. Ironis, saat dilakukan pantaun Buser Tipikor pengawas tidak terlihat dilokasi kegiatan proyek. Dari beberapa titik perbaikan dan pemeliharaan jalan di wilayah Jakarta Utara dikerjakan asal-asalan.
    Satu diantara beberapa titik kegiatan proyek berada persis disamping Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketinggian aspal tidak kurang 2 cm. padahal umumnya untuk jalan lingkungan diperkirakan pengaspalan ini ketebalan mencapai 3 hingga 5 cm. kuat dugaan rekanan pelaksana melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.
    Jalan sepanjang 200 meter itu hanya disirami aspal satu truk kapasitas ¾. Diperkirakan hasil pekerjaan kontraktor ini tidak akan bertahan lama, karena kondisi jalan berada pada dataran rendah. Apalagi saat musim penghujan akhir tahun 2009 ini. Belum lagi jalan ini sesekali dilintasi truk tronton bermuatan puluhan ton.
    Hingga berita ini diturunkan belum didapat konfirmasi dari pengawas dan Kepala Suku Dinas PU Jalan Jakarta Utara. ketika ditanya kepada pelaksana dilokasi proyek berapa anggaran untuk kegiatan tersebut hanya menjelaskan., ‘saya hanya kerja pak nggak tahu ” ujarnya.
    Akankah laporan prestasi pekerjaan kontraktor ini akan mendapat persetujuan pengawas dan Pengguna Anggaran pada SDPU Jalan Jakarta Utara. bila mendapat persetujuan potensi korupsi patut diduga terjadi antara penguna dan penyedia barang jasa (kontraktor) sebagai pelaksana pekerjaan. Karena dari pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi berakibat kerugian keuangan daerah. (Jhon/hen)

    BalasHapus
  3. Tersangkut Kasus BLT Kades dan Sekdes Pamuruyan Dibui

    Buser Tipikor, Sukabumi - TIM penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak menahan dua tersangka terkait kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) susulan Tahap II tahun 2006 di Desa Pamuruyan Kecamatan Cibadak, akhir pekan lalu. Kedua tersangka itu Kepala Desa (Kades) Pamuruyan, Ujang Sandi dan Sekdes Nanang Sumpena.
    Kedua tersangka sebelum ditahan menjalani pemeriksaan intensif dari tim penyidik sekitar enam jam. Tersangka lalu ditahan dan langsung digiring ke Lapas Nyomplong. Terlihat selama pemeriksaan hingga penahanan, sanak keluarga kedua tersangka mendampinginya. Malah, isak tangis dari keluarga tersangkapun tak bisa dihindarkan.
    Kepala Kajari Cibadak, Hisyam Taufiq melalui Kasi Pidsus Dedy Supardi menjelaskan hasil dari penyidikan terungkap kedua tersangka diduga kuat telah melakukan korupsi dana BLT. Waktu itu, kata Dedy, tersangka mencairkan uang BLT pada 2006 dengan memakai surat kuasa fiktif. "Jumlah seluruhnya mencapai Rp 37 juta lebih. Jumlah uang itu seharusnya diperuntukan untuk 62 kepala keluarga (KK), masing-masing per KK menerima Rp 600 ribu. Namun kenyataannya, dana BLT tersebut tak sampai pada tangan seharusnya," terang Dedy kepada Buser Tipikor Sukabumi, kemarin.
    Sementara itu, Kades Pamuruyan Ujang Sandi saat dimintai keterangan seputar penahanannya tidak menjelaskan apa-apa. Kepada wartawan, dirinya hanya menuturkan akan mengikuti sesuai dengan proses hukum yang ada. "Tidak ada yang perlu dijelaskan lagi. Nanti saja kita lihat di pengadilan," terangnya.
    Sekdes Pamuruyan, Nanang Sumpena menegaskan dirinya sudah siap menjalani proses hukum. Namun dirinya mengharapkan agar hukum benar-benar adil. Menurutnya, pengisian blanko kosong BLT tersebut bukan atas kehendaknya melainkan perintah kades. "Saya pun tak mengelak kalau waktu pencairan hanya menerima uang Rp 2,5 juta. Dan pengisian saya dan perangkat desa lainnyapun atas dasar perintah atasan. Makanya saya siap menjalani hukuman apapun," tegasnya.
    Tersangka Nanang sebelumnya dinyatakan DPO oleh tim Kejari Cibadak dikarenakan yang bersangkutan selama proses penyelidikan dan penyidikan diduga menghilang. Padahal, saat itu Nanang sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kaitan dugaan perkara penyalahgunaan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) susulan
    Tahap II tahun 2006. setelah akhirnya bulan lalu, Nanang menyerahkan diri. Itupun setelah dirinya mengetahui telah menjadi tersangka dari sanak keluarganya. Pasalnya, pada waktu itu dirinya tengah berada di Jakarta. Saat menghadap tim penyidik Nanang membantah menyerahkan diri. “Saya tidak tahu kalau saya tersandung kasus ini. Makanya saya pergi ke luar kota bersama istri untuk bekerja,” bantahnya. (hend/wen)

    BalasHapus
  4. H. Budhi Bhakti Irianto : Biro Umum Terus Lakukan Perbaikan Kinerja

    Laporan telah kami buat, semua sesuai ketentuan bila ada keurangan disana – sani itu lumrah sebagai manusia. kami terus berupaya melakukan perbaikan Kinerja.

    Balaikota, Buser Tipikor – Menyoroti Kinerja Biro Umum DKI Jakarta tentang penyerapan APBD, akan adanya dugaan penyimpangan dibantah Kasubag Pemeliharaan bangunan dan taman Drs. H. Budhi Bhakti Irianto MM. pelaksanaan Pengadaan sewa tenda, dalam kegiatan SKJ (Senam Kesegaran Jasmani), acara pemusnahan minuman keras, Apel Siaga Koordinasi dan Monitoring Arus Mudik/Balik Idul Fitri, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Museum Pemuda Tanah Air Indonesia, dan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, menurut kasubag ini telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan. “ pengadaan kegiatan sewa tenda itu sesuai mekanisme kok “ katanya, kepada Buser Tipikor (20/11) lalu.
    Menurutnya, “Laporan telah kami buat, semua sesuai ketentuan bila ada kekurangan disana – sani itu lumrah sebagai manusia. kami terus berupaya melakukan perbaikan” ujarnya. Menanggapi tentang laporan yang disampaikan tidak sesuai fakta. Menurut Budhi, semata-mata terjadi karena kesalahan administrasi dan bukan pemberian informasi yang tidak benar. “ kesalahan itu bentuk administrasi, pengetikan misalnya, bukan laporan tidak benar, kadang kegiatan dilaksanakan lebih dulu sebelum ada anggaran. Sehingga kita tentunya membuat SPJ, karena itu sebagian persyaratan, pencairan dana terjadi diujung-ujung “ katanya.
    Sementara, Budhi Bhakti juga menjelaskan. Aturan dan mekanisme penggunaan anggaran semua sudah ada, ketentuan itu pula yang mejadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan pada Biro Umum DKI Jakarta, baik itu anggaran pemeliharaan rutin (swakelola) atau kegiatan lelang. Hingga kini unit ini terus melakukan perbaikan kinerja, kita juga tidak sungkan untuk dikritisi “ kita sangat berharap pers dapat melakukan kontrol kepada birokrat, sehingga dapat memberikan kritisi dan masukan yang membangun, saya tidak akan menutup diri selama tidak membuat opini yang tidak benar” katanya. (hen)

    BalasHapus
  5. Potensi Penyimpangan Tender DPU DKI Jakarta


    Jakarta, Buser Tipikor - BERBAGAI opini warga Jakarta dan LSM menyikapi kinerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) DKI Jakarta mengantisipasi banjir pada musim penghujan. Berdasarkan sumber Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMG) Provinsi DKI Jakarta dan Banten yang diperkirakan terjadi pada awal oktober hingga desember rata-rata 500 hingga 750 milimeter. Curah hujan berdasarkan zona musim pada umumnya kumulatif selama periode oktober 2009 hingga maret 2010.

    Ratusan Miliar Dana Urugan Kali
    Proyek pengurugan kali salah satu antisipatif pemprov DKI Jakarta menghadapi banjir musim penghujan, namum pada proses tender dan pelaksanaan dilapangan masih terkesan lamban. Bahkan, indikasi penyimpangan berpotensi melanggar Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan penyimpangan ini telah coba diklarifikasi Buser Tipikor hanya hingga kini belum didapat jawaban perihal klarifikasi tersebut.
    Tahun anggaran 2009 diperkirakan DPU sedikitnya menggunakan dana APBD sebesar Rp150 hingga 200 miliar untuk mengatasi pendangkalan kali di lima wilayah DKI Jakarta. Dari penelusuran berbagai sumber kegiatan paket ini telah dilaksanakan, proses tender dan pelaksana kegiatan lapangan telah dilakuka pihak kontraktor.
    Bahkan, pertengahan September lalu asosiasi rekanan Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Kontruksi Indonesia) menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan tender di DPU DKI Jakarta. Karena menurut pengusaha ini, telah terjadi rekayasa. Dugaan rekayasa ini berawal dengan mengisyaratkan para peserta lelang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) harus memiliki Folating Dozer (Dreger).
    Pada proses tender itu hanya PT. Giostec Prima dan Dinas PU yang memenuhi persyaratan teknis sesuai RKS. Indikasi ini diduga terjadi pelanggaran UU No. 5 tahun 1999.
    Proses tender panitia menetapkan pemenang tender penawaran diatas 85 persen. Uniknya, pemenang tender kegiatan itu pun bukan perusahaan yang memiliki peralatan Dreger yang diharuskan dimiliki peserta lelang dalam memasukkan dokumen penawaran. Beberapa kegiatan pengerukan saluran kali ini diantaranya, Normalisasi Saluran Gendong Cakung Drain sebesar Rp 3 miliar, Kali Cakung Lama Rp 3 miliar, pengerukan saluran / drainase Jakbar sebesar Rp 34,5 miliar, Jaksel Rp 25 miliar, Jakut Rp 45 miliar, Jakpus Rp 30 miliar, Jaktim Rp 25 miliar, dan dedicated sebesar Rp 40 miliar.
    Tahun anggaran 2008 masih ditemukan dugaan penyimpangan pelaksanaan kegiatan pada DPU Prov DKI Jakarta dan Sudin PU lima wilayah. Diantaranya Normalisasi Kali Ciliwung – GM sebesar Rp 14, 9 miliar dan pengerukan Kali Besar senilai Rp 29, 6 miliar. Kerugian daerah mencapai Rp. 300 juta.
    Indikasi Pidana
    Temuan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pada Dinas PU dan Sudin PU wilayah DKI Jakarta, berindikasi terjadi pidana korupsi dan pidana umum. Karena dari laporan pengawas jelas mengindikasikan telah terjadi laporan tidak sesuai fakta, kata Jamal Koor Investigasi LSM SIB kepada Buser Tipikor pekan lalu. Menurutnya, indikasi korupsi itu berupa kerugian keuangan daerah terhadap pembebanan pembiayaan pekerjaan yang tidak dilaksnakan. Tindak pidana umum berupa adanya laporan pengawas terhadap pekerjaan tidak sesuai fakta, ‘ kerugian daerah seharusnya tidak terjadi bila pengawas melaksanakan tugas pengendalian dengan benar ‘ katanya.
    Menurut Kordinator Investigasi LSM SIB ini, seyogyanya oknum pengawas yang lalai ini diberi sanksi tegas oleh pimpinan di instansinya. Dan bila perlu diserahkan kepada aparat penyidik kepolisian untuk diproses secara hukum. Karena, “ laporan pengawas itu jelas tindakan pidana, karena disampaikan tidak sesuai dengan keadaan atau fakta ” ungkapnya. Bila dibiarkan menurut jamal, akan berakibat berlarut-larut dan kinerja pengawas sering kali selalu berakibat kesalahan, dengan alasan lemah dalam pengawasan. (hen)

    BalasHapus
  6. Diskriminasi Penerimaan PNS di Kabupaten Meranti
    Selat Panjang, Buser Tipikor - RATUSAN Alumni dan pelajar kelas tiga Madrasah Aliyah Negeri dan swasta kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (20/11) menggelar demonstrasi di halaman kantor Bupati kepulauan meranti Jl. Dorak kota Selatpanjang.
    Pantauan Buser Tipikor Demonstran telah tiba dikantor Bupati pukul 09.30 WIB, mereka langsung disambut Ir faturrahman asisten satu, Syariah kepala BKD, Bahtiar Kadis Pendidikan Pemuda dan olah raga, dan beberapa unsur pimpinan Dinas dilingkungan pemkab kepuauan Meranti.
    Kekecewaan mereka akibat kebijakan yang di nilai super aneh, dan super diskriminasi. Terkait persyaratan seleksi tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang pertama kali di daerah kabupaten paling bungsu di propinsi riau ini. hal ini di buktikan dengan persyaratan penerimaan PNS yang tidak melibatkan tamatan MA, sementara tamatan SMA/SMK, bisa mengikuti tes CPNS. Padahal 70 persen masyarakat di 76 desa se-kabupaten kepulauan Meranti sejak dulu hingga sekarang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah agama, Dari tingkat dasar, menengah pertama, hingga sekolah menengah atas yaitu MA. “keberadaan MDA,MTs,MA selama ini cukup diminati masyarakat Kepulauan Meranti dan telah jauh lebih dulu berkembang, dibandingkan
    sekolah umum yang ada saat ini. bahkan jumlah lulusan MA dikabupaten kepulauan Meranti jauh lebih banyak di bandingkan tamatan sekolah umum, dan sudah mengabdi dipemerintah atau Swasta.” Jelas salah seorang pendemo kepada Buser Tipikor. Menurutnya, perjuangan pembentukan kabupaten kepulauan Meranti sejak tahun 1957, banyak diprakarsai oleh mereka-mereka yang disekolahkan pada lembaga pendidikan agama, namun apa kenyataanya, malahan kami tidak di terima. Ujarnya.
    Effendi SAg Koordinator demonstrasi, didampingi Hafizan Abbas
    Sag,Sip dan Nuryaningsih SPd Kepala MAN 1 Selatpanjang,
    ikut pula menyampaikan orasi. Setelah usai berorasi akhirnya perwakilan pendemo diajak pejabat pimpinan dinas terkait pemerintah Kab. Meranti, untuk melakukan dialog. Perwakilan demonstran secara bergantian menyampaikan ketidakpuasan mereka.''Pemkab yang tidak menerima lulusan MA sama artinya dengan ingin membuat MA ini jadi
    almarhum,'' ungkap Nuryaningsih.

    Terkait Aturan Menpan

    Dalam dialog itu juru bicara lainnya, meminta Pemkab kepulauan Meranti menjelaskan, kepada seluruh masyarakat baik di kota maupun di pedesaan terkait aturan tersebut. Sebab dengan tidak di perbolehkanya tamatan MA mengikuti tes CPNS, sama saja kebijakan tersebut telah melanggar hak azazi manusia dalam hak setiap
    warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan kesejahteraan yang layak, hal ini juga telah di atur dalam UUD 1945 terkait hak seseorang untuk mendapatkan kebebasan.
    Di samping itu, kami meminta kepada pemkab menyampaikan persoalan ini
    kepada Menteria Aparatur Negara (Menpan) yang mengeluarkan aturan terkait tidak
    di ikut sertakannya para alumni maupun tamatan MA dalam penerimaan PNS. Karena menurut sumber ini kebijakan tersebut telah melanggar keputusan Menteri Pendidikan
    Nasional No 02 tahun 2002. Dalam dialog itu pendemo juga meminta Presiden SBY dapat memberikan tindakan terhadap pejabat yang lalai melakukan pelanggaran kepmendiknas, agar dikemudian hari tidak terulang lagi.
    Terhadap tuntutan para demonstran ini, Asisten satu Faturrahman menyebutkan, pihaknya akan menampung aspirasi para demonstran dan meneruskannya ke Plt Bupati Meranti untuk ditindaklanjuti. ''Kami tak bisa membuat kebijakan. Tapi apapun yang disampaikan hari ini akan kami teruskan ke Bupati,'' ungkap Faturrahman.
    Sementara Sariah menjelaskan, Pemkab dalam proses rekrutmen CPNS lalu
    berpedoman pada surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara.
    ''Dalam surat Menpan menyebutkan hanya SMU dan SMK, tak ada MAN. Kami
    sudah bertanya ke Menpan tapi dijawab bahwa MAN bukan ladangnya kita,
    karena ladang kita hanya SMA/SMK,'' jelas Sariah. ( Jm/biro bengkalis)

    BalasHapus
  7. Dinas Kebersihan DKI Jakarta
    Indikasi Kerugian Daerah 11,9 Miliar

    Jakarta, Buser Tipikor - DUGAAN penyimpangan anggaran tahun 2008 pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, belum disikapi Legislatif dan aparat hukum. Dugaan yang berakibat pada kebocoran keuangan pemprov DKI Jakarta itu pun menurut Jornal. E. Siahaan, SH,MSi Wakil Kepala Dinas Kebersihan, adalah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan telah pula dilakukan pemulihan.“ ditemukannya dugaan kerugian daerah hasil temuan BPK akibat adanya selisih perhitungan sebesar Rp.2.361.104.375, dan perusahaan pelaksana telah mengembalikan selisih perhitungan itu “ jelasnya. Namun, dari penjelasan Jornal tak menyertai lampiran bukti pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut. Sumber Buser Tipikor dari selisih kerugian daerah yang disetor hanya berkisar Rp. 300 juta, sehingga masih didapat selisih kerugian daerah sebesar Rp2.061.104.375, yang diduga belum dipertanggung jawabkan oleh Pelaksana PT. Rosa Lisca. Total nilai kerugian daerah yang berindikasi dilakukan akibat sistem pengendalian yang tidak sesuai prosedur diperkirakan mencapai Rp11,9 miliar.
    Surat klarifikasi tindak lanjut temuan BPK dan proses penunjukan langsung alat berat Buser Tipikor kepada Ir. Eko Bharuna Subroto MT Kepala Dinas Kebersihan Prov DKI Jakarta, belum mendapat jawaban dari pihak terkait pada Dinas Kebersihan ini. Dari hasil pemeriksaan BPK itu menyimpulkan beberapa kelemahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan sebesar Rp38.241.331.968,- atau 11,84% dari realisasi anggaran belanja daerah yang diperiksa sebesar Rp322.898.335.722,- yaitu temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp11.974.838.067,- kekurangan penerimaan sebesar Rp9.905.789,- ketidakhematan sebesar Rp1.355.392.552,- dan temuan administrasi sebesar Rp24.901.195.559,-.
    Akibat dari ditemukannya peyimpangan dalam pelaksanaan anggaran itu. “ Kiranya ini menjadi perhatian serius kalangan legislatif dan aparat hukum” kata Josep Hutabarat SE, SH, MH Ketua umum FK LSM Jakarta, mengomentari dugaan penyimpangan itu. Menurutnya, Dinas Kebersihan dapat memberikan informasi secara transparan kepada publik melalui media massa, “ tidak menutup diri, karena informasi dari mereka dapat menjawab ada atau tidak penyimpangan, bahkan kalau ada berindikasi korupsi jangan dibiarkan dong ” katanya.
    Demikian pula LSM SIB (Solidaritas Indonesia Bersatu), menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dan potensi Korupsi pada proses penunjukan langsung pengadaan alat berat tahun anggaran 2003 hingga 2008. R. Sofyan Ch.M Ketua Umum LSM SIB kepada Buser Tipikor menjelaskan, “ kita menemukan dugaan korupsi pada proses pelaksanaan kegiatan itu, ada bukti temuan CD yang didalamnya ada keterangan pengusaha tentang bagi-bagi lahan, disebut mantan kepala dinas pada rekaman itu “ katanya. Mengenai pembuktian dugaan penyimpangan dan korupsi Sofyan menuturkan, sepenuhnya kewenangan aparat hukum. “ kita lihat saja, bagaimana aparat mengungkap dugaan penyimpangan itu, karena kita nantinya akan menyerahkan CD ini kepada aparat hukum ” ungkapnya.

    Pengawas Lemah

    Beberapa kegiatan lain yang diduga pula terjadi penyimpangan diantaranya, Pencetakan Struk Timbangan Dan Kop Surat Atas Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Penimbangan Sampah Di TPA Bantargebang Bekasi Senilai Rp186 Juta. Untuk kegiatan ini menurut keterangan pelaksana sebagaimana informasi publikasi BPK tidak dilaksanakan, karena PT. SAU tidak pernah menggunakan blangko cetakan struk timbangan tersebut dan tidak didapat bukti fisik struk dan blangko dilokasi kegiatan itu.
    Untuk tahun anggaran 2009 jasa penimbangan sampah Dinas ini mengalokasikan dana sebesar Rp 1,9 miliar, siapa pelaksana dan kapan proses tender untuk kegiatan ini belum didapat keterangan oleh Buser Tipikor dari pejabat terkait pada SKPD ini. Hingga berita ini diturunkan Buser Tipikor masih menunggu jawaban terhadap surat klarifikasi yang disampaikan kepada Dinas Kebersihan ini. (hen/pusat)

    BalasHapus
  8. sudah lama di negara ini terjadi kalau yg terjadi di lapangan adalah yg bukan pada bidangnya,,maraknya preman/yg tidak mengerti teknis menjadi kontraktor,,yg hasilnya memaksakan kepada unit memenangkan perusahaan yg mereka bawa. sementara banyak potensi kaum muda yg sangat mengerti teknis untuk pelaksanaan proyek2 yg sesuai spek di negara ini. budaya kolusi untuk memenangkan tender mayoritas dilakukan oleh pemborong2 preman dan pemborong2 yg usia lanjut. baiknya tender dilakukan melalui internet full eproc. dan panitia2 tenderpun baiknya adanya peremajaan.untuk proyek2 penunjukan langsung dibawah 50 juta baiknya ditiadakan,karena itu hanya ajang memperkaya kadinas atau kasudin,terbukti banyak di kerjakan sendiri oleh kasudin dgn cara meminjam perusahaan orang lain,atau di bagi2 untuk lsm dan wartawan supaya unit aman akan surat2 dari wartawan maupun lsm. ini fakta,bahwa yg mengerjakan proyek proyek s/d 50 milyar banyak ditangani oleh orang2 yg tidak mengerti. jadi negara ini dari mulai adanya tender proyek sampai saat ini sudah terjadi seperti itu. mau dibawa kemana negara ini?? apalagi di daerah mayoritas kontraktornya adalah preman. bahkan untuk pemasukan penawaran pun itu sudah dihadang supaya yg lain tidak memasukkan penawaran,sebenarnya unit trsebut tahu,tetapi tutup mata. aparat keamanan pun tidak berdaya menghadapi premen2 di daerah tersebut,tidak tahu apakah sudah setali tiga uang atau apa?? mujijat lah yg ada bila negara ini mau benar....

    BalasHapus