Sabtu, 05 Desember 2009

Edisi Desember 1-15/2009

informasi publik ini lengkapnya dapat anda baca pada SKM Buser Tipikor terbitan edisi 1-15 Desember 2009 tahun ke III.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. SKPP KASUS BIBIT DAN CHANDRA KELUAR
    KAPOLRI PERINTAH SUSNO TEMUI ANGGORO WIDJOJO

    Kejaksaan Agung nampaknya telah menemukan formula hukum untuk penghentian perkara Bibit dan Chandra. Setelah keluarnya SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), Bisa jadi sinyal Jampidsus turunnya SKPP, hanya sebuah trik untuk meredam gejolak opini publik yang masih berembus kencang, atau ada siasat lain Kejagung dibalik itu ?

    TIM Pencari fakta kasus Bibit-Chandra, yang dikenal sebagai Tim 8 telah usai bekerja, dan telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden. salah satu isi rekomendasi adalah penghentian kasus itu. Presiden pun menerima dan menorehkan sikap, kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Polri dan Kejagung merespon.
    Kejelasan penghentian kasus ini akhirnya digelontorkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) selasa (1/12). SKPP itu ditanda tangani Kepala Kejati D Andhi Nirwanto.
    Alasan Yuridis Pasal 50 KUHP “orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana.” Dan tiga Alasan Sosiologis, Pertama “ lebih banyak mudarat dari pada manfaat,” Kedua, “ menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugas.” Ketiga, Masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya.”
    Kini konsekuensi penghentian penuntutan Bibit dan Chandra ini, akan mengembalikan posisi mereka semula di KPK, dalam rangka itu pihak Istana tengah mempersiapkan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan keduanya. “ draf keppres sudah disiapkan,” kata staf khusus Presiden, Denny Indrayana.
    Pada intinya kata Jampidsus, berkas perkara Bibit sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Pasal 140 KUHAP yang menyebutkan, penuntutan dapat dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan Tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Dan disebutkan juga , apabila ada alasan baru maka penuntut umum dapat melakukan penuntutan kembali terhadap tersangka
    Publik tentunya bertanya, bagaimana sih sebenarnya hukum pidana mengatur penghentian suatu perkara yang sedang diproses?, jika melihat kasuistisnya, setidaknya menurut pengajar hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ada empat (4) pilihan penghentian suatu perkara. Pertama, tentunya diterbitkannya SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Kedua, tentunya penghentian perkara dengan instrument penuntutan (SKPP) berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP. Ketiga, penghentian perkara oleh Kejagung melalui Pasal 35 Hurup c UU Kejaksaan RI dan Keempat, penghentian perkara dengan intrumen abolisi Pasal 1 UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Atas terbitnya SKPP kasus Bibit dan Chandra, masyarakat mulai me-reka kemana dan bagaimana kelanjutan kasus ini seterusnya ?. Mungkin pula terhenti setelah dikembalikannya posisi Bibit dan Chandra ke KPK, karena disisi lain mantan Kabareskrim Polri komjen Susno Duadji dikabarkan akan terbang ke Singapura menemui buron KPK Anggoro Widjojo, atas perintah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Anggoro adalah buron KPK.
    “ Saya berangkat atas perintah. Yang bisa memerintah saya ada dua. Kapolri dan Wakapolri. Saya berangkat atas perintah Kapolri. Saya rasa tidak ada salahnya Kapolri memerintah saya.” Katanya dalam jumpa pers digedung Bareskrim Polri, seusai serah terima jabatan kemarin.
    Sementara Bibit dan Chandra merasa lega dan tidak memiliki rasa dendam terhadap tuduhan yang disangkakan kepada mereka. Keduanya merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pers dan masyarakat yang telah mendukung mereka. “ Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.
    ( Tosadu/Hen)

    BalasHapus
  3. SKPP KASUS BIBIT DAN CHANDRA KELUAR
    KAPOLRI PERINTAH SUSNO TEMUI ANGGORO WIDJOJO

    Kejaksaan Agung nampaknya telah menemukan formula hukum untuk penghentian perkara Bibit dan Chandra. Setelah keluarnya SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan), Bisa jadi sinyal Jampidsus turunnya SKPP, hanya sebuah trik untuk meredam gejolak opini publik yang masih berembus kencang, atau ada siasat lain Kejagung dibalik itu ?

    TIM Pencari fakta kasus Bibit-Chandra, yang dikenal sebagai Tim 8 telah usai bekerja, dan telah menyerahkan rekomendasi pada Presiden. salah satu isi rekomendasi adalah penghentian kasus itu. Presiden pun menerima dan menorehkan sikap, kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Polri dan Kejagung merespon.
    Kejelasan penghentian kasus ini akhirnya digelontorkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) selasa (1/12). SKPP itu ditanda tangani Kepala Kejati D Andhi Nirwanto.
    Alasan Yuridis Pasal 50 KUHP “orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak boleh dipidana.” Dan tiga Alasan Sosiologis, Pertama “ lebih banyak mudarat dari pada manfaat,” Kedua, “ menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan KPK dalam menjalankan tugas.” Ketiga, Masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya.”
    Kini konsekuensi penghentian penuntutan Bibit dan Chandra ini, akan mengembalikan posisi mereka semula di KPK, dalam rangka itu pihak Istana tengah mempersiapkan Keputusan Presiden untuk mengaktifkan keduanya. “ draf keppres sudah disiapkan,” kata staf khusus Presiden, Denny Indrayana.
    Pada intinya kata Jampidsus, berkas perkara Bibit sudah dinyatakan lengkap, tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka. Hal ini sesuai dengan Pasal 140 KUHAP yang menyebutkan, penuntutan dapat dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan Tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum. Dan disebutkan juga , apabila ada alasan baru maka penuntut umum dapat melakukan penuntutan kembali terhadap tersangka
    Publik tentunya bertanya, bagaimana sih sebenarnya hukum pidana mengatur penghentian suatu perkara yang sedang diproses?, jika melihat kasuistisnya, setidaknya menurut pengajar hukum pidana UGM, Eddy OS Hiariej, ada empat (4) pilihan penghentian suatu perkara. Pertama, tentunya diterbitkannya SP3 yang diatur dalam Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Kedua, tentunya penghentian perkara dengan instrument penuntutan (SKPP) berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP. Ketiga, penghentian perkara oleh Kejagung melalui Pasal 35 Hurup c UU Kejaksaan RI dan Keempat, penghentian perkara dengan intrumen abolisi Pasal 1 UU Darurat No.11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Atas terbitnya SKPP kasus Bibit dan Chandra, masyarakat mulai me-reka kemana dan bagaimana kelanjutan kasus ini seterusnya ?. Mungkin pula terhenti setelah dikembalikannya posisi Bibit dan Chandra ke KPK, karena disisi lain mantan Kabareskrim Polri komjen Susno Duadji dikabarkan akan terbang ke Singapura menemui buron KPK Anggoro Widjojo, atas perintah Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Ditegaskannya, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa Anggoro adalah buron KPK.
    “ Saya berangkat atas perintah. Yang bisa memerintah saya ada dua. Kapolri dan Wakapolri. Saya berangkat atas perintah Kapolri. Saya rasa tidak ada salahnya Kapolri memerintah saya.” Katanya dalam jumpa pers digedung Bareskrim Polri, seusai serah terima jabatan kemarin.
    Sementara Bibit dan Chandra merasa lega dan tidak memiliki rasa dendam terhadap tuduhan yang disangkakan kepada mereka. Keduanya merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Pers dan masyarakat yang telah mendukung mereka. “ Alhamdulilah saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan semua pihak yang telah mendukung,” ujarnya.
    ( Tosadu/Hen)

    BalasHapus
  4. Dugaan Perselingkuhan Setda Kab. Majalengka
    Yusuf “Kritisi Kinerja Bupati”

    “ pegawai honor tidak lagi bergaji melalui anggaran Pemda, karena dana APBD 7,6 miliar diantaranya untuk pembiayaan pengawai honorer sudah tidak ada. Dana itu dialihklan untuk kegiatan rumah bedah.”

    Majalengka, Buser Tipikor - Trend skandal perselingkuhan, dan perzinahan sudah bukan hal baru. Namun, perbuatan yang bertentangan dengan norma agama itu, tetap marak terjadi. Penyebabnya tak lain karena kurang mampunya diri melawan dorongan nafsu “birahi” sehingga prilaku menyimpang itu kerap tak dapat terhindari.
    Sekedar catatan, tak sedikit pula kasus ini menimpa kalangan birokrat yang menyandang status PNS. Kejadian serupa diduga terjadi terhadap TB. Herman Sondjaya, Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Majalengka. Dari penelusuran dan keterangan sumber kuat dugaan peristiwa itu terjadi ketika TB. Herman Sondjaya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tepatnya tahun 2007 lampau.
    Berawal terpergoknya TB. Herman Sondjaya oleh patroli polisi tol kanci sedang parkir disisi jalan bersama Wanita Idaman Lain (WIL) yang tak lain stafnya sendiri. Peristiwa itu dibenarkan oleh Yusuf orang kepercayaan TB. Herman Sondjaya mewakili Setda ketika memberikan klarifikasi atas kasus tersebutn kepada Buser Tipikor. Menurutnya, kasus itu sudah dianggap selesai, karena sudah dijelaskan Setda kepada wartawan yang tergabung di PWI Majalengka, katanya.
    Sumber lain menyebutkan kasus tersebut tidak tersebar luas dikarenakan, TB. Herman Sondjaya berjanji tidak akan mengulanggi perbuatan tersebut. Janji itu dibuat TB. Herman Sondjaya dalam bentuk pernyataan.
    Dijelaskan Yusuf pula, masalah ini selalu ditimbulkan pihak lawan Sekda Majalengka, TB.Herman Sondjaya. “ harus dicari siapa aktor dibelakang masalah ini,” ancamnya.

    Pegawai Honor Merana Akibat Rumah Bedah

    Dalam keterangannya Yusuf menyampaikan bagaimana pegawai honor Pemkab. Majalengka tidak menerima gaji, hingga permasalahan program Bedah Rumah.
    Menurutnya, pegawai honor tidak menerima gaji karena Bupati, “ pegawai honor tidak lagi bergaji melalui anggaran Pemda, karena dana APBD 7,6 miliar diantaranya untuk pembiayaan pengawai honorer sudah tidak ada. Dana itu dialihklan untuk kegiatan rumah bedah.” Ungkapnya. Karena pada saat kampanye kemarin Sutrisno Bupati Majalengka melakukan kontrak politik dengan massa pendukungnya untuk membuat program bedah rumah. Lagi menurut Yusuf, semeskinya dana 7,6 miliar yang diperuntukkan membayar gaji pegawai tidak perlu dipotong lagi. Karena, Bupati juga menerima bantuan dari pihak pengusaha dan Bank. “akibat ulah Bupati menggolkan janjinya pada saat PILKADA “BEDAH RUMAH” begitupula adanya bantuan dari pihak pengusaha dan Bank yang ada diMajalengka untuk Bedah Rumah, jadi sudah tidak perlu lagi memotong anggaran pegawai HONDA 7,6 milyar “Jelasnya.
    Kasihan Pak, pegawai HONDA (honor daerah) diMajalengka tidak bisa lagi membayar cicilan motornya diDealer dan sudah banyak motor mereka ditarik pihak Dealer, coba bapak telusuri permasalahan Bedah Rumah tersebut, yang jadi korban pegawai HONDA dan bapak bisa tanyakan langsung kepada siapa saja pegawai dipotong honornya pasti mereka bicara “Jelas Yusuf kepada Buser Tipikor.
    Ditempat berbeda, Yohanes menjelaskan kepada Buser Tipikor mekanisme program bedah rumah sudah sesuai aturan, “ kegiatan bedah rumah, sudah melalui pembahasan di Legislatif, sehingga secara prosedur tidak ada masalah,” katanya. Sementara, dari penelusuran sumber lain di Kab. Majalengka. Tentang Bedah Rumah janji Politik PILKADA, Bupati terpilih Sutrisno, dana itu digunakan dari anggaran PILKADA untuk dua putaran, saat itu terpilihnya Sutrisno hanya satu putaran saja; sehingga menurut sumber ini, sisa anggaran satu putaran dilaksanakan untuk kegiatan Bedah Rumah. Sutrisno hingga kini belum berhasil dimintai keterangannya. (nelwan/tbt)

    BalasHapus