Rabu, 30 Desember 2009

PROYEK DINAS CIPTA KARYA KAB.KARAWANG MOLOR
Pelaksanaan kegiatan pembagunan gedung kantor 1 dan 2 asda Kab. Karawang molor dari jadwal penyelesaian.
Kontrak kerja yang seharusnya selesai 150 hari molor hingga akhir kontrak tgl.20/12.
Tapi, rekanan pelaksana mendapat keringanan tambahan waktu selama 10 hari dari dinas ciptra karya kab. karawang.
bahkan, pihak rekanan menurut sengkuan telah dikenakan denda (finalti). 'kita sudah bayar denda atas keterlambatan penyelesaiaan' katanya.
namun, dari kondisi fiMiringsik dilapangan diperkirakan dari jadwal adendum 10 hari PT. Bengawan Agung diprediksi tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 10 hari tambahan waktu yang diberi user (pengguna anggaran).
karena dilapangan terlihat kindisi fisik hanya mencapai 85%, pasangan plafon pada luar belum terlihat dilaksanakan oleh pihak rekanan. begitu pula terhadap pengecatan bagunan yang kelihatan masih blepotan. mungkinkah keteledoran ini akan dianulir user ?
simak beritanya pada edisi januari 2010 di SKM BUSER TIPIKOR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar