Kamis, 17 Desember 2009






Kegiatan Reses Anggota Dewan Terindikasi FIKTIF

TERPIDANA Korupsi kalangan legislatif kerap terjadi, mereka dieksekusi aparat hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi tuntutan hukum. Namun, terapi kejut ini tak lantas menimbulkan efek jera para wakil rakyat ini melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
Kasus serupa terjadi pula di salah satu DPRD TK II Provinsi Jawa Barat, memang oknum-oknum ini belum bersinggungan dengan aparat hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi itu. Mungkin karena belum tercium atau belum dilaporkan pihak terkait seperti Ormas. LSM, atau Auditor Keuangan daerah atau Negara.
Penyimpangan itu berupa pemberian dana reses tahun anggaran 2008-2009 yang bertotal Rp 2,8 miliar. Dana itu dinikmati oleh berbagai fraksi dan komisi yang keseluruhan berjumlah 45 orang.
Anggaran reses yang dikeluarkan sekretariat dewan itu, seyogyanya dilaksanakan untuk perjalanan kebeberapa kecamatan di daerah tersebut. Hasil investigasi media ini kegiatan itu diduga ‘fiktif’.

Simak liputan Buser Tipikor edisi Januari 2010
siapa ke 45 anggota dewan itu ?, dan apa bukti otentik kegiatan reses yang mereka lakukan sehingga bendahara pengeluaran pada sekretariat dewan dapat melakukan pencairan dana tersebut
?



Latar Belakang Pendidikan Wakil Ketua Dewan Kota Bekasi Diragukan

DEMI mencapai keinginan, dorongan hati, atau prestice. Tak jarang seseorang melakukan manipulasi, meski tak sedikit uang dikeluarkan untuk melakukan perbuatan pelanggaran hukum itu. Buktinya, seorang wakil rakyat di Kota Bekasi. Nekad, memalsukan pendidikannya untuk mendapatkan kursi legislatif dan jabatan sekretaris jenderal pengurus partai politik.
Dugaan itu beralamat kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, SE latar belakang pendidikan pimpinan legislatif ini dipertanyakan.

Beberapa LSM di kota Bekasi kembali menyoroti oknum ini, nantikan komentar LSM ini hanya pada Media Buser Tipikor



Gile…DAK Sekolah MI Kabupaten Bekasi 80 Persen Menyimpang

DANA Alokasi Khusus (DAK) rawan penyimpangan, tak sedikit kucuran dana APBN ini jadi lahan korupsi para koruptor. Hasil temuan wartawan potensi kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Alokasi anggaran ada pada Departemen Agama Kab. Bekasi yang dilaksanaan sedikitnya 270 sekolah MI.
Kegiatan itu terserap tahun anggaran 2009 ? anggaran terbilang wah…Rp90 juta persekolah ? dari 270 sekolah sedikitnya diperkirakan total anggaran mencapai Rp22,5 miliar.

Penyimpangan yang terjadi, dimanipulasinya nilai pekerjaan sedikitnya 40 % dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada setiap sekolah-sekolah madrasah ibtidaiyah Kabupaten Bekasi ?
Investigasi Reporting ini masih diperdalam Buser Tipikor pada beberapa titik di Kabupaten Bekasi.



Pola PL Proyek Distarkim Kota Bekasi Syarat KKN dan Langgar UU No.5 Tahun 1999

RIBUAN total jumlah kegiatan proyek tahun 2009 pada Distarkim Kota Bekasi sarat terhadap pelanggaran UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha sehat atau monopoli. Bahkan, tercium adanya indikasi gratifikasi dan korupsi.
Pelanggaran tentang persaingan usaha itu ditunjuknya satu perusahaan mengerjakan sedikitnya 3 hingga 5 proyek di Distarkim, bahkan adapula rekanan yang mengerjakan proyek hingga berkisar 50 proyek.

Bagaimana komentar Agus Sofyan Kepala Distarkim menyikapi permasalahan ini…? Bukankah penunjukan itu terkait adanya komisi yang diberikan rekanan kepada oknum terkait di Distarkim..? Nantikan….informasi ini ..!!!
Kepada wartawan Agus Sofyan berjanji memberikan klarifiaksi atas dugaan terseb
ut

Status Pendidikan Djuanda Kepala BPN Cirebon Keabsahannya Dipertanyakan ?

KERAGUAN status pendidikan Drs. Djuanda Syahbudin yang diklarifikasi Buser Tipikor masih belum didapat jawaban dari Kepala BPN Cirebon ini. Kuat dugaan persyaratan izajah yang dimiliki Djuanda mengikuti pendidikan LAN dengan titel Drs tidak memiliki relevansi sebagaimana disyaratkan lembaga pendidikan tinggi ilmu Lembaga Administrasi Negara.
Meski, Pemimpin Redaksi telah beberapa kali dihubungi “Hans” yang mengaku anggota PWI untuk menyampaikan klarifikasi atas nama Djuanda. Namun, oknum selalu ingkar janji.

Tunggu Berita Kupas Tabir Pendidikan Kepala BPN ini hanya di Buser Tipikor….!!! atau jawaban apa nantinya yang disampaikan Djuanda ? dan Siapa Hans, kapasitas sebagai apa oknum ini hingga membawa-bawa institusi PWI …?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar