Kamis, 17 Desember 2009

INFOTAINMENT




Raffi Ahmad : Jodoh Ditangan Tuhan


Raffi Ahmad tak ambil pusing tentang beredarnya foto adengan ciuman dirinya bersama Yunni Sarah. Foto itu beredar disitus internt, Raffi tak bergeming dan menganggap itu sesuatu kewajaran.
"Iya bener itu memang foto gue. Fotonya juga nggak gimana-gimana," dirinya merasa apa yang dilakukannya sebatas kewajaran sebagai orang yang berpacaran. "Orang ciuman sama pacar sendiri kan nggak apa-apa," tambahnya.
Dalam foto-foto yang beredar itu, yang salah satunya di-posting di selebritis.infogue.com. Raffi mengenakan baju biru tua, sedang mencium mesra dengan Yuni.
Kini dikabarkan status kedua pasangan sebritis ini masih belum jelas apakah sampai kepelamin atau tidak. Ketika ditanya kapan akan menikah, Raffi belum yakin dengan Yuni.
“Aku laki-laki, umur baru 22 tahun. Kalau soal jodoh, masih enggak tahu. Pokoknya dua-duanya (Yuni dan bisnis motor) aku jalani dengan serius,” ujar Raffi kepada wartawan di acara pembukaan bisnis motornya, Spyder Showroom, Jalan H Nawi No.1, Jakarta Selatan.
Mantan kekasih Laudya Chintya Bella itu terlihat tak terlalu memusingkan urusan menikah. Selain usia yang masih teramat muda, Raffi masih asyik dengan karier entertainment.
“Jodoh di tangan Tuhan. Lebih cepat lebih baik kalau memang sudah ada persiapannya. Soal planning, aku santai saja,” tukas Raffi sambil pergi.
Raffi dan janda dua anak itu memang tak memusingkan omongan orang. Status janda yang disandang Yuni, juga perbedaan usia 16 tahun tak menghalangi cinta mereka. Kabarnya, kisah cinta mereka agak sulit melaju ke pelaminan karena orangtua Raffi kurang menyetujui hubungan keduanya. (selef.i/h)





Kegiatan Reses Anggota Dewan Terindikasi FIKTIF

TERPIDANA Korupsi kalangan legislatif kerap terjadi, mereka dieksekusi aparat hukum, Kejaksaan dan Kepolisian menghadapi tuntutan hukum. Namun, terapi kejut ini tak lantas menimbulkan efek jera para wakil rakyat ini melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
Kasus serupa terjadi pula di salah satu DPRD TK II Provinsi Jawa Barat, memang oknum-oknum ini belum bersinggungan dengan aparat hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi itu. Mungkin karena belum tercium atau belum dilaporkan pihak terkait seperti Ormas. LSM, atau Auditor Keuangan daerah atau Negara.
Penyimpangan itu berupa pemberian dana reses tahun anggaran 2008-2009 yang bertotal Rp 2,8 miliar. Dana itu dinikmati oleh berbagai fraksi dan komisi yang keseluruhan berjumlah 45 orang.
Anggaran reses yang dikeluarkan sekretariat dewan itu, seyogyanya dilaksanakan untuk perjalanan kebeberapa kecamatan di daerah tersebut. Hasil investigasi media ini kegiatan itu diduga ‘fiktif’.

Simak liputan Buser Tipikor edisi Januari 2010
siapa ke 45 anggota dewan itu ?, dan apa bukti otentik kegiatan reses yang mereka lakukan sehingga bendahara pengeluaran pada sekretariat dewan dapat melakukan pencairan dana tersebut
?



Latar Belakang Pendidikan Wakil Ketua Dewan Kota Bekasi Diragukan

DEMI mencapai keinginan, dorongan hati, atau prestice. Tak jarang seseorang melakukan manipulasi, meski tak sedikit uang dikeluarkan untuk melakukan perbuatan pelanggaran hukum itu. Buktinya, seorang wakil rakyat di Kota Bekasi. Nekad, memalsukan pendidikannya untuk mendapatkan kursi legislatif dan jabatan sekretaris jenderal pengurus partai politik.
Dugaan itu beralamat kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi H. Tumai, SE latar belakang pendidikan pimpinan legislatif ini dipertanyakan.

Beberapa LSM di kota Bekasi kembali menyoroti oknum ini, nantikan komentar LSM ini hanya pada Media Buser Tipikor



Gile…DAK Sekolah MI Kabupaten Bekasi 80 Persen Menyimpang

DANA Alokasi Khusus (DAK) rawan penyimpangan, tak sedikit kucuran dana APBN ini jadi lahan korupsi para koruptor. Hasil temuan wartawan potensi kerugian akibat perbuatan melawan hukum itu, diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Alokasi anggaran ada pada Departemen Agama Kab. Bekasi yang dilaksanaan sedikitnya 270 sekolah MI.
Kegiatan itu terserap tahun anggaran 2009 ? anggaran terbilang wah…Rp90 juta persekolah ? dari 270 sekolah sedikitnya diperkirakan total anggaran mencapai Rp22,5 miliar.

Penyimpangan yang terjadi, dimanipulasinya nilai pekerjaan sedikitnya 40 % dari anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat kepada setiap sekolah-sekolah madrasah ibtidaiyah Kabupaten Bekasi ?
Investigasi Reporting ini masih diperdalam Buser Tipikor pada beberapa titik di Kabupaten Bekasi.



Pola PL Proyek Distarkim Kota Bekasi Syarat KKN dan Langgar UU No.5 Tahun 1999

RIBUAN total jumlah kegiatan proyek tahun 2009 pada Distarkim Kota Bekasi sarat terhadap pelanggaran UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha sehat atau monopoli. Bahkan, tercium adanya indikasi gratifikasi dan korupsi.
Pelanggaran tentang persaingan usaha itu ditunjuknya satu perusahaan mengerjakan sedikitnya 3 hingga 5 proyek di Distarkim, bahkan adapula rekanan yang mengerjakan proyek hingga berkisar 50 proyek.

Bagaimana komentar Agus Sofyan Kepala Distarkim menyikapi permasalahan ini…? Bukankah penunjukan itu terkait adanya komisi yang diberikan rekanan kepada oknum terkait di Distarkim..? Nantikan….informasi ini ..!!!
Kepada wartawan Agus Sofyan berjanji memberikan klarifiaksi atas dugaan terseb
ut

Status Pendidikan Djuanda Kepala BPN Cirebon Keabsahannya Dipertanyakan ?

KERAGUAN status pendidikan Drs. Djuanda Syahbudin yang diklarifikasi Buser Tipikor masih belum didapat jawaban dari Kepala BPN Cirebon ini. Kuat dugaan persyaratan izajah yang dimiliki Djuanda mengikuti pendidikan LAN dengan titel Drs tidak memiliki relevansi sebagaimana disyaratkan lembaga pendidikan tinggi ilmu Lembaga Administrasi Negara.
Meski, Pemimpin Redaksi telah beberapa kali dihubungi “Hans” yang mengaku anggota PWI untuk menyampaikan klarifikasi atas nama Djuanda. Namun, oknum selalu ingkar janji.

Tunggu Berita Kupas Tabir Pendidikan Kepala BPN ini hanya di Buser Tipikor….!!! atau jawaban apa nantinya yang disampaikan Djuanda ? dan Siapa Hans, kapasitas sebagai apa oknum ini hingga membawa-bawa institusi PWI …?



JAWA BARAT NEWS











PT. Sentul City Ingkar Janji

Bogor, Buser Tipikor – WARGA mengeluhkan sikap PT. Sentul City (SC) yang menyerobot lahan milik warga. Keluhan itu disampaikan warga, dikarenakan tanah yang diserobot tidak pernah dibayar ganti ruginya oleh PT. SC.
Sebut, Okto satu korban penyerobotan kepada Buser Tipikor menyampaikan kekesalannya. “ tidak saya saja banyak warga yang kesal telah diserobot tanahnya oleh perusahaan itu.” Katanya.
Bahkan, menurut Okto. PT. SC telah pula cidera janji (ingkar). “ perusahaan itu selalu memberi janji-janji untuk membayar ganti rugi peyerobotan lahan warga, tapi sampai sekarang kenyataannya prerusahaan itu belum juga memberikan penggantian,” ungkapnya.
Masih menurut Okto, pihaknya satu diantara warga yang menjadi korban PT.SC, “ perusahaan city sentul pernah membuat kesepakatan, dan membuat surat pernyataan kepada saya selaku pihak yang dirugikan. Kesepakatan itu disaksikan aparat Desa Karang Tengah, tetapi sampai sekarang ini untuk pembayaran tidak pernah terealisasi.” Bahkan, PT.SC malah merusak merusak pagar yang dibangunnya.
Dalam penjelasannya Okto juga mengatakan, pihak Kecamatan Babakan Madang telah melakukan pemanggilan (undangan) kepada PT. SC. Namun, pihak perusahaan tidak pernah datang memenuhi undangan itu.
Sementara mengenai janji PT.SC akan menganti lahan seluas 7.481 meter milik warga dengan harga permeter Rp125 ribu, menurut Okto hanya bualan saja. “ pihak Sentul City pernah bersedia untuk membayar dengan harga 125.000,- / meter dengan seluas tanah 7.481 meter. Dan perjanjian telah dilengkapi dengan materai tapi itu hanya bualan saja,”
Hasil pengamatan Buser Tipikor, PT.SC juga tercatat sebagai perusahaan penunggak pajak. Tunggakan pajak itu diduga terkait plank reklame iklan milik PT.SC, namun hingga kini pihak PT.SC belum berhasil dimintai konfirmasinya.
Lukas Kuasa hukum Okto, menjelaskan PT.SC selalu mengulur-ulur waktu membayar ganti rugi kepada warga, karena menurutnya. “ PT. Sentul City tbk selalu mengulur-ulur waktu, karena sudah a tiga tahun saya mengurusnya tidak ada titik terang nya, bahkan kasus ini pernah dimediasi Camat Babakan Madang Setiawan tapi hasilnya sia-sia.” Ujarnya. (RM)






Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Kab. Bogor

Bogor, Buser Tipikor –
Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 425/205/KPTS/HUK/2009 menetapkan 642 sekolah sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
DAK tahun 2009 ini direalisasikan terhadap 123 Bangunan SDN dan 519 MI, dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah telah dipercayakan kepada masing-masing Kepala Sekolah.
Uniknya, hasil penelusuran Buser Tipikor saat proses pelaksanaan kegiatan proyek dilapangan berjalan, tak sedikit kepala sekolah tidak berada kantornya. Kondisi pekerjaan dilapanganpun diduga pula dilaksanakan asal jadi. Beberapa sekolah yang diduga dikejakan asal jadi itu diantaranya, bangunan SDN 03 Cikeas Udik. Prestasi pekerjaan sudah mencapai 90 persen. Namun, ketika hujan tembok dinding terlihat basah, begitu pula lantainya terdapat dua warna dan atap nya masih bocor, sama dengan kondisi plafon kelihatan basah apabila kena hujan.
Serupa dengan SDN 03, SDN 01 sukawangi dan SDN Gunung Batu 01. kapnya terbuat dari kayu biasa dan begitu juga sekolah MI yang terletak di Kampung Kebun Kopi Desa Puspasari dialihkan ke Mushola dan MI sebagiannya hanya dicat ulang.
Semua kegiatan rehabilitasi sekolah sudah tidak sesuai Juklak dan Juknis dan diduga pihak tim pengawas dan monitoring main mata dengan kepala sekolah, terbukti tidak ada tindakan atau sanksi kepada kepala sekolah. Meski, sudah nyata-nyata dilihat dengan kasat mata bahwa sekolah di rehabilitasi asal jadi. Ungkapan ini disampaikan sumber yang minta identitasnya tidak perlu dipublikasikan kepada Buser Tipikor pekan lalu.
Belakangan diketahui pula Wasni Kepala Sekolah Sukawangi 01, malu mengaku sebagai kepala sekolah ketika dimintai komentarnya oleh wartawan. Menurut tukang pekerja bangunan kepala sekolah SDN 01 sukawangi Wasno. (RM)





SDN 03 Sukamantri Roboh

Bekasi, Buser Tipikor – AKIBAT terjangan angin dan hujan SDN 03 Sukamantri Kp. Pulo Damar Desa Sukamantri Kec. Tambelang ambruk, peristiwa itu terjadi (13/12) pukul 02:30 Minggu pagi.
Marjan S.Pd kepsek SDN 03 Sukamantri Kepada Buser Tipikor Mengatakan, Memang kondisi bangunan sekolah ini sudah tua, sehingga tidak layak lagi untuk digunakan. “ fasilitas ruangan pada sekolah ini, juga sudah tidak memadai. Ruang kelas kita masih kurang, sampai saat ini guru-guru kesulitan melaksanakan kegiatan belajar mengajar,” katanya.
UPTD Tambelang Rusli M Pd. Membenarkan kondisi SDN 03 Sukamantri itu. “ saya sudah mengajukan hampir 2 tahun untuk pembanggunan SDN 03 Sukamantri, dokumentasi pun sudah kita inventarisasi, berbentuk gambar seperti Foto dan VCD,” terangnya.
Rusli berharap Kepada Dinas Pendidikan, dapat merealisasikan pembangunan SDN 03 sukamantri tahun 2010 ini. “ tahun depan kita berharap gedung sekolah itu diprioritaskan,” tegasnya. (ZAY)





Warga Tagih janji Bupati Bekasi

Bekasi, Buser Tipikor -WARGA kampung Pulo puter dan kaleng kendal Rt 02 dan 03 Desa serimahi kecamatan Tambun Utara melakukan aksi protes, aksi ini mereka lakukan dengan menanam pohon pisang ditenggah jalan yang berkubang.
Menurut warga aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap janji Drs.H. Sa’aduddin Bupati Bekasi. “ Bupati pernah berjanji kepada kami, akan mengeluarkan anggaran untuk perbaikan jalan ini, tapi nyatanya hingga akhir tahun jalan tidak juga diperbaiki,” kata Usman.
Usman yang berprofesi sebagai guru, juga mengeluhkan. ‘setiap hari saya lewati jalan ini, akibat dibiarkan terlalu lama jalan banyak yang berlubang. Apalagi musim penghujan sekarang, jalan seperti kubangan kerbau,” sesalnya. Kepala Desa Srimahi Adi H.K saat ditemui Buser Tipikor, diruang kerjanya mengatakan, Warga mengancam bila 2010 tidak ada realisasi, warga akan berdemo kekantor Bupati Bekasi untuk menagih janjinya, “Dr Saduddin MM saat kampanyenya di yayasan Al Bayan mengatakan didengar warga sekitar.” Adi menambahkan selama ini saya sudah mengajukan dalam muslembang dan proposal dari tahun 2007 tapi sampai selama saya menjabat kepala Desa. Janji itu tidak pernah terealisasi. (ZAY)






Green And Clean Banjarmasin 2010
“Kampong Ku Hijau, Kampong Ku Bersih”

Banjarmasin, Buser Tipikor- KUNJUNGAN Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, memotisivasi pemerintahan daerah dan masyarakat, bersama-sama menjaga kebersihan dan keindahan memalui program “ Green And Clean” (Hijau dan Bersih).
Drs.H.Syaiddin Noor, MM kepada Buser Tipikor mengatakan, kunjungan itu memiliki makna bagaimana pemerintah daerah dapat melaksanakan dan menjaga kebersihan lingkungan bersama-sama sesuai UU 18 Tahun 1978, yang telah diundangkan 1 januari tahun 2008. “ bersama lapisan masyarakat, pemerintah daerah dan pengusaha kita jaga dan pelihara kebersihan,” katanya.
“ Dalam beberapa kegiatan kita terutama mulai dinas kebersihan, kita mencoba membangkitkan partisipasi masyarakat dalam bentuk mengolah sampah, memilah sampah dilingkungan.” Oleh karena itu bagaimana bantuan bapak menteri lingkungan hidup baik yang terdahulu maupun bapak menteri sekarang bapak M.Hatta dilaksankan. “itu PR 3R yang dibantukan kepada kita,”m ujar Syaiddin.
Kita berharap bisa melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, karena 3R ini merupakan dukungan, bagaimana mengolah sampah dilingkungan masyarakat, dan kita juga sekarang memasukkan dalam anggaran kegiatan dalam tahun 2009-2010.
Semua dapat berjalan dengan baik, tentunya dengan mengharapkan partisipasi, dan kerjasama semua lapisan masyarakat. “mari kita bersama-sama mengolah, memilah sampah dilingkungan,” jelasnya.
Program Green and Clean Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan itu didukung pihak swasta, di Banjarmasin perusahaan Unilever berpartisipasi dengan mengadakan kegiatan “kampong ku bersih, kampong ku hijau”. Pihaknya telah menyiapkan ruang terbuka hijau dilapangan kamboja.
Kegiatan perlombaan itu memotisivasi masyarakat menjaga kebersihan dan keindahan dilingkungannya. Menurut Syaiddin kegiatan itu dilaksanakan melalui tingkat RT. “ kegiatan dilaksanakan melalui RT, seluruhnya ada 120 RT yang ikut lomba, Green dan Clean ini akan menjaring 20 nominasi, terbesar untuk kampung ku bersih kampung ku indah.”
Peserta diwakili pula oleh tingkat Kelurahan dan Kecamatan, terdata 5 kecamatan dan 50 kelurahan mengikuti kegiatan Green and Clean. “Adanya kegiatan ini, diharapkan menimbulkan kesadaran masyarakat, dan kedepan tentunya kebersihan penghijauan lingkungan ini sudah menjadi budaya, karena itu sudah menjadi tugas kita,” mengakhiri pembicaraan. (amat/mhm)





Peruntukan Ruko Teguh Selular Simpang Siur

Bogor, Buser Tipikor INFORMASI peralihan fungsi Bangunan lantai 2 Jalan Durian Raya II No. 23 Rt. 02/05 Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur, masih simpang siur.
Bangunan rumah tinggal yang memiliki Luas Tanah ±256 M dan luas bangunan ±300 Mini, kini difungsikan sebagai Ruko tempat usaha telepon teguh selular. Ketika dikonfimasi Buser Tipikor, Budi kabid Penertiban mengatakan. “ IMB luas tanah dibawah 250 juga melalui meter urusan kecamatan, selebihnya dikeluarkan dinas, itupun melalui surat pengantar dari lingkungan setempat. Bila tidak ada tidak akan keluar IMB-nya, semua ada tertuang di Perda,” katanya.
Sementara Zulham, Kasie Ekonomi dan pembangunan Kec. Bogor Timur. Luas tanah bangunan tersebut 250 meter, sedang bangunan 300 meter. Menurutnya, “surat pengantar dari lingkungan sudah ada dan lengkap ditanda tangani kepala lingkungan setempat,” jelasnya.
Mengenai adanya penerimaan uang Rp. 15 Juta dari pemilik bangunan, menurut Zulham, “kemungkinan untuk Retribusi atau biaya lainya, kalau dikatakan untuk pribadi berarti fitnah.” Lagi menurut pria ini, kalau mengenai data tanda tangan, surat pengantar, ada digedung lama. Pihaknya berjanji kalau urusan itu sudah selesai akan memperlihatkan surat tersebut.
“kalau sudah selesai saya akan perlihatkan, atau saya tunjukkan dan juga mungkin pak RW tersebut punya dendam pribadi atau juga pak RW lupa kali. Soalnya tanda tangan dia ada. Pernah kami mengundang bahkan sudah tiga kali mereka tidak pernah datang, kami hanya membantu masyarakat mana yang terbaik itu yang kami utamakan demi kepentingan masyarakat,” katanya. (RM)



Proyek Kali Bekasi Tidak Transparan PPTK Diduga Main Mata



Bekasi, Buser Tipikor -Proyek penurapan kali Bekasi di tengarai banyak penyimpangan yang di kerjakan oleh PT.Waskita Karya.”Pekerjaan penurapan kali Bekasi di mulai dari batas kota Bekasi dan kabupaten Bekasi di antaranya di wilayah Kebalen,Babelan kota dan kedung pengawas kecamatan babelan Kabupaten Bekasi.
Dana Penurapan kali Bekasi dari APBN 2008-2009 dengan tenggang waktu pengerjaan 400 hari kerja, namun pada papan nama proyek tidak tertera nilai anggaran tersebut. Terkuak dugaan penyimpangan pada proyek yang akan selesai masa kontrak bulan Desember ini, hasil pantauan Buser Tipikor proyek itu di kerjakan hanya yang terkena abrasi, dan pengurukan tanahnya menggunakan tanah Boncos dan sampah.
Pekerjaan proyek itupun menuai aksi demonstrasi warga Satria Jaya Rt.01, 02, 03, dan 04. Warga menuntut penggantian rumah yang pada retak, akibat kecerobohan kontraktor melaksanakan perkerjaan tersebut.
Akibatnya, dari 71 rumah rumah warga menuntut penggantian terhadap kebun-kebun yang terkena dampak pembangunan kali Bekasi tersebut. “ pisang yang kami tanami dikebun menjadi korban,” kata Yamin pengurus RW Satria Jaya. Menurut Yamin, pihaknya meminta kontraktor membayar ganti rugi tanaman mereka, perpohon menurut Yamin sebesar Rp2500..
Yamin juga menjelaskan, “ saat bulan Desember ini sudah mulai turun hujan di wilayah utara Bekasi, daerah itu rawan banjir, akibatnya truk-truk proyek yang lalu lalang. Menimbulkan kubangan tanah yang dibawa truk pengankut bahan material proyek tersebut.
“ tak jarang dilokasi ini, pengendara sepeda motor jatuh, akibat kotoran tanah jalan inipun jadi licin.”
Kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya terkesan tidak transparan melaksanakan pekerjaan dilapangan, karena papan plank proyek tidak dipasang dilokasi proyek, namun disimpan digudang. “ papan nama sudah ada digudang penyimpanan, kita belum pasang,” kata Irfan kepada Buser Tipikor.
PPTK dan Konsultan Pengawas terkesan main mata dengan kontraktor, karena papan plank proyek tidak pernah dipasang diareal lokasi proyek tersebut. Hingga kini wartawan belum berhasil memintai keterangan mengenai keberadaan papan proyek tersbut.
Aparat desa Babelan menyesali sikap kontraktor pelaksana, menurut mereka. Pihak pelaksana tidak pernah melaporkan kegiatan pembangunan itu kepada aparat desa.
“ kami sebagai pamong desa merasa dilecehkan, karena mereka tidak pernah melakukan koordinasi,” kata Djuanda Kades Babelan.
Senada dengan Djuanda, Syahbudin Camat Babelan menyampaikan kekecewaan terhadap kontraktor. “ mereka tidak koordinasi, kalau terjadi apa-apa dilapangan tentunya, kami sebagai aparat desa juga yang repot,” keluhnya.
Ketika dimintai tanggapannya, anggota Komisi D DPRD Kab. Bekasi,……..mengatakan, “ ini bukti proyek akal-akalan karena nilai anggaran tidak tercantum berapa besarnya, padahal anggaran tersebut di alokasikan dari APBN.” seharusnya Bupati Bekasi menegur pada PT.Waskita Karya selaku palaksana pekerjaan. karena wilayah utara Bekasi rawan banjir dan sebagian wilayah Desa dimana dia asal sering terkena luapan air Kali Bekasi. Imbuhnya kepada Buser Tipikor. (Zay)

Selasa, 15 Desember 2009

Penghentian Kasus Bibit-Chandra Dinila Tidak Sah


Praperadilan Jaksa Agung

Jakrta, Buser Tipikor - SIDANG permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Bibit Rianto Samad dan Candra Marta Hamzah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Permohonan diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI. Ketiga LSM ini mewakilkan kepada sejumlah kuasa hukum pimpinan Egi Sudjana dan Farhat Abas. Perkaranya ditangani oleh hakim Kusno.
Sedangkan kelompok dari Komunitas Advokad dan Masyarakat penegak Hukum Untuk Keadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, OC. Kaligis, Ferry Amahorsea dan Petrus Bala Pattyona. Perkara ini diadili oleh Hakim Tahsin. Sementara Jaksa Agung Hendarman Supanji mewakilkan pada Jaksa Pengacara Negara, Wisnu Subroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo.
Kedua tim pemohon praperadilan pada intinya meminta hakim yang menangani perkara ini supaya mengabulkan permohonannya. Alasannya, SKPP Bibit-Candra yang diterbitkan pihak kejaksaan, tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah.
Tim pemohon mempertanyakan alasan penghentian perkara Bibit-Chandra oleh termohon baik alasan yuridis maupun sosiologis. “Penghentian perkara ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Egi Sudjana.
Karenanya, demi tegaknya hukum dan keadilan, Egi meminta pengadilan untuk membuka kembali perkara menarik perhatian masyarakat ini sehingga ada kepastian hukum.
Alasan sosialogis yang digunakan kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra, dinilai tim komunitas advokad juga tidak dapat dijadikan alasan hukum. Menurut pengacara Petrus Bala Pattyona, penghentian penuntutan harus memenuhi tiga syarat yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan ditutup demi kepentingan hukum.
“Saya menilai tiga tersebut, tidak dipenuhi oleh kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra,” jelasnya sambil menambahkan bila hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Karena tim kedua pemohon berharap pada pengadilan supaya mengabulkan permohonannya dengan memerintahkan pihak kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana pada kedua wakil ketua KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.
TAK PUNYA HAK
Menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum termohon meminta hakim pengadilan supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, para pemohon dinilai tim jaksa pengacara negara, tidak mempunyai kapasitas mengajukan permohonan praperadilan.
“Pemohon tidak termasuk sebagai pihak ketiga yang berkentingan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 80 KUHAP,” jelas Wisnu Subroto.
Menurut kuasa hukum termohon, yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan atas nama kepentingan masyarakat yakni LSM diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, katanya, sesuai pasal 44 dan pasal 46 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Selain kedua Undang-Undang tersebut, menurutnya, perihal hak gugat dan persyaratan LSM masih diatur lagi dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pemohon praperadilan dalam perkara ini mengatasanamakan LSM Hajar Indonesia, Lepas dan PPMI serta komunitas advokad, bukan sebagai saksi langsung menjadi korban dalam peristiwa pidana diajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tandas Wisnu.
ALASAN YURIDIS
Tim jaksa menolak dalil kuasa hukum pemohon yang menyatakan SKPP tersangka Bibit-Candra, tidak sah. “SKPP Bibit-Candra diterbitkan termohon berdasar alasan yuridis setelah berkas perkara dilakukan penelitian oleh penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” sanggahnya.
Menurutnya, penuntutan tidak semata-mata berdasar atas terpenuhinya unsur tindak pidana disangkakan. Namun masih ada persyaratan lain yaitu perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka.
Dia menjelaskan, secara yuridis perbuatan tersangka telah terpenuhi, namun tersangka tidak menyadari dampak ditimbulkan atas perbuatannya. “Karena perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam menjalankan aturan, maka perbuatan tersangka tidak dapat dipidana,” jelasnya sambil menambahkan hal itu sesuai pasal 50 KUHP. Sidang dilanjutkan hari ini untuk tanggapan.(ant/bt)

Jaksa tidak Terpengaruh Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni


Kasus Prita Mulyasari

Jakarta, Buser Tipikor - JAKSA Penuntut Umum Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.
"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu. Saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin (14/12).
Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
"Saya cuman jaksa, perdamaian itu di luar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," kata Riyadi.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu dititikberatkan pada duplik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International Heribertus Hartojo menyatakan pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan bisa membebaskan Prita dari hukuman.
"Gugatan dicabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.
Prita Mulyasari dimejahijaukan atas gugatan RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Ibu dua anak itu yang kecewa atas buruknya pelayanan RS Omni, mencurahkan kesedihannya dengan mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.
Surat elektronik pribadi itu kemudian menyebar ke berbagai milis dan menyebabkan pihak RS Omni menuntut Prita ke pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan.
Prita pernah mendekam di tahanan selama 21 hari atas gugatan pidana itu, sebelum dilepaskan setelah muncul gerakan publik mendukung Prita.
Omni juga menggugat secara perdata dan hingga pengadilan banding, PT Banten memutuskan Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni. Hal inilah yang menyulut gerakan Koin Peduli Prita di seluruh Tanah Air, yang hingga, Senin (14/12, telah berkumpul uang lebih dari Rp500 juta. (Ant/01)

Polri : Anggodo Sulit Jadi Tersangka


Polri Masih Sulit Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka


Jakarta, Buser Tipikor – POLRI masih kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (14/12). Bambang mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bambang menuturkan Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum. Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti. Ia menyatakan Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. "Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut," ujarnya. Tim penyidik Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak 3 November 2009 terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya. Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ant/01)

58 RUU Prioritas Legislasi 2010


58 RUU Prioritas Legislasi 2010

Jakarta, Buser Tipikor - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menentukan target 58 RUU sebagai prioritas 2010. Meskipun secara kuantitas besar, tetapi dinilai tidak akan menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Watch Sulastio di Jakarta, Senin (14/12). Ia mengungkapkan, DPR tidak pernah menyertakan alasan dan latar belakang setiap RUU dimasukkan dalam Prolegnas, DPR hanya terpaku pada target jumlah semata.
Sulastio mengungkapkan, proses perencanaan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan dan rasa kepedulian terhadap masyarakat. "Penyusunan prolegnas itu hanya memasukkan apa yang ada," katanya.
Sulastio menganggap proses perencanaan Prolegnas kurang dapat dipertanggungjawabkan, karena DPR tidak menyertakan alasan dibalik dimasukkannya sebuah RUU dalam Prolegnas. "Apakah benar sebuah RUU dibutuhkan oleh publik. Kenapa RUU ini yang prioritas dan satunya tidak, ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang. Dikatakannya, target 58 RUU dalam satu tahu terlampau bombastis. "Itu nantinya hanya akan menjadi deretan RUU saja, tanpa punya makna untuk menyelesaikan persoalan yang menyelimuti bangsa ini," tandasnya.
Apalagi, lanjut Sebastian, jika DPR atau pemerintah memasukkan RUU di luar prolegnas. "Itu biasa terjadi, bahkan jika dilihat dari periode lalu, hanpir 70 persen RUU yang dibahas di luar prolegnas," tegasnya. Padahal, imbuhnya, awal periode 2004, DPR hanya bisa menyelesaikan kurang dari 20 RUU dari target 57 RUU.
Ia juga meragukan, prolegnas prioritas 2010 sesuai dengan program presiden SBY. Karena dalam program 100 hari, jelas SBY memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga hukum. Namun, tidak ada dalam RUU prioritas 2010 mencantumkan pembahasan RUU KY, Kepolisian, dan kejaksaan.
"Padahal RUU KY sudah dibahas sejak priode lalu. Dan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk mengontrol proses peradilan di Indonesia," tegasnya. (m/01)