Selasa, 15 Desember 2009

Penghentian Kasus Bibit-Chandra Dinila Tidak Sah


Praperadilan Jaksa Agung

Jakrta, Buser Tipikor - SIDANG permohonan praperadilan terhadap Jaksa Agung Hendarman Supanji atas terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), Bibit Rianto Samad dan Candra Marta Hamzah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12).
Permohonan diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, LSM Lepas dan PPMI. Ketiga LSM ini mewakilkan kepada sejumlah kuasa hukum pimpinan Egi Sudjana dan Farhat Abas. Perkaranya ditangani oleh hakim Kusno.
Sedangkan kelompok dari Komunitas Advokad dan Masyarakat penegak Hukum Untuk Keadilan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, OC. Kaligis, Ferry Amahorsea dan Petrus Bala Pattyona. Perkara ini diadili oleh Hakim Tahsin. Sementara Jaksa Agung Hendarman Supanji mewakilkan pada Jaksa Pengacara Negara, Wisnu Subroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo.
Kedua tim pemohon praperadilan pada intinya meminta hakim yang menangani perkara ini supaya mengabulkan permohonannya. Alasannya, SKPP Bibit-Candra yang diterbitkan pihak kejaksaan, tidak berkekuatan hukum sehingga tidak sah.
Tim pemohon mempertanyakan alasan penghentian perkara Bibit-Chandra oleh termohon baik alasan yuridis maupun sosiologis. “Penghentian perkara ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Egi Sudjana.
Karenanya, demi tegaknya hukum dan keadilan, Egi meminta pengadilan untuk membuka kembali perkara menarik perhatian masyarakat ini sehingga ada kepastian hukum.
Alasan sosialogis yang digunakan kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra, dinilai tim komunitas advokad juga tidak dapat dijadikan alasan hukum. Menurut pengacara Petrus Bala Pattyona, penghentian penuntutan harus memenuhi tiga syarat yakni tidak cukup bukti, bukan tindak pidana dan ditutup demi kepentingan hukum.
“Saya menilai tiga tersebut, tidak dipenuhi oleh kejaksaan untuk menghentikan perkara Bibit-Chandra,” jelasnya sambil menambahkan bila hal ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air.
Karena tim kedua pemohon berharap pada pengadilan supaya mengabulkan permohonannya dengan memerintahkan pihak kejaksaan untuk melimpahkan perkara pidana pada kedua wakil ketua KPK tersebut ke pengadilan guna disidangkan.
TAK PUNYA HAK
Menanggapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum termohon meminta hakim pengadilan supaya menolak permohonan praperadilan tersebut. Alasannya, para pemohon dinilai tim jaksa pengacara negara, tidak mempunyai kapasitas mengajukan permohonan praperadilan.
“Pemohon tidak termasuk sebagai pihak ketiga yang berkentingan sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 80 KUHAP,” jelas Wisnu Subroto.
Menurut kuasa hukum termohon, yang berhak mengajukan gugatan atau permohonan atas nama kepentingan masyarakat yakni LSM diatur dalam pasal 37 ayat (1) UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, katanya, sesuai pasal 44 dan pasal 46 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan pemerintah No. 59 tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Selain kedua Undang-Undang tersebut, menurutnya, perihal hak gugat dan persyaratan LSM masih diatur lagi dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pemohon praperadilan dalam perkara ini mengatasanamakan LSM Hajar Indonesia, Lepas dan PPMI serta komunitas advokad, bukan sebagai saksi langsung menjadi korban dalam peristiwa pidana diajukan dalam permohonan praperadilan ini,” tandas Wisnu.
ALASAN YURIDIS
Tim jaksa menolak dalil kuasa hukum pemohon yang menyatakan SKPP tersangka Bibit-Candra, tidak sah. “SKPP Bibit-Candra diterbitkan termohon berdasar alasan yuridis setelah berkas perkara dilakukan penelitian oleh penuntut umum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” sanggahnya.
Menurutnya, penuntutan tidak semata-mata berdasar atas terpenuhinya unsur tindak pidana disangkakan. Namun masih ada persyaratan lain yaitu perbuatan pidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada tersangka.
Dia menjelaskan, secara yuridis perbuatan tersangka telah terpenuhi, namun tersangka tidak menyadari dampak ditimbulkan atas perbuatannya. “Karena perbuatan tersebut dianggap hal yang wajar dalam menjalankan aturan, maka perbuatan tersangka tidak dapat dipidana,” jelasnya sambil menambahkan hal itu sesuai pasal 50 KUHP. Sidang dilanjutkan hari ini untuk tanggapan.(ant/bt)

Jaksa tidak Terpengaruh Pencabutan Gugatan Perdata RS Omni


Kasus Prita Mulyasari

Jakarta, Buser Tipikor - JAKSA Penuntut Umum Riyadi mengaku tidak terpengaruh proses damai dan pencabutan gugatan perkara perdata Rumah Sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, terhadap Prita Mulyasari.
"Biasa saja proses damai Prita dan Omni apalagi dengan dicabutnya gugatan perdata itu. Saya sih senyum-senyum saja," kata Riyadi di Tangerang, Senin (14/12).
Riyadi tidak ingin panjang lebar membahas proses perdamaian antara Prita dan RS Omni yang difasilitasi oleh Departemen Kesehatan (Depkes).
Termasuk menanggapi permintaan maaf dan pencabutan gugatan perdata RS Omni terhadap Prita yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/12).
"Saya cuman jaksa, perdamaian itu di luar pengadilan. Kita lihat saja sidangnya besok bagaimana hasilnya," kata Riyadi.
Ia menjelaskan, sidang lanjutan ibu dua anak itu dititikberatkan pada duplik dan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Prita Mulyasari.
Sementara itu, kuasa hukum RS Omni International Heribertus Hartojo menyatakan pengajuan berkas pencabutan gugatan perkara perdata kepada PN Tangerang diharapkan bisa membebaskan Prita dari hukuman.
"Gugatan dicabut karena kita ingin membantu Prita bebas dan semuanya cepat berakhir," ujar Hartojo.
Prita Mulyasari dimejahijaukan atas gugatan RS Omni yang merasa dicemarkan nama baiknya. Ibu dua anak itu yang kecewa atas buruknya pelayanan RS Omni, mencurahkan kesedihannya dengan mengirimkan surat elektronik ke sejumlah teman dekatnya.
Surat elektronik pribadi itu kemudian menyebar ke berbagai milis dan menyebabkan pihak RS Omni menuntut Prita ke pengadilan karena dianggap telah mencemarkan nama baik rumah sakit itu.
Prita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP, dituntut enam bulan penjara potong tahanan.
Prita pernah mendekam di tahanan selama 21 hari atas gugatan pidana itu, sebelum dilepaskan setelah muncul gerakan publik mendukung Prita.
Omni juga menggugat secara perdata dan hingga pengadilan banding, PT Banten memutuskan Prita harus membayar denda sebesar Rp204 juta kepada Omni. Hal inilah yang menyulut gerakan Koin Peduli Prita di seluruh Tanah Air, yang hingga, Senin (14/12, telah berkumpul uang lebih dari Rp500 juta. (Ant/01)

Polri : Anggodo Sulit Jadi Tersangka


Polri Masih Sulit Tetapkan Anggodo Jadi Tersangka


Jakarta, Buser Tipikor – POLRI masih kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo menjadi tersangka terkait rekaman percakapannya dengan sejumlah penegak hukum. Hal itu dikatakan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Senin (14/12). Bambang mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga lembaga penegak hukum tidak bisa memaksakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Bambang menuturkan Polri bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus rekaman penyadapan percakapan antara pengusaha Anggodo dengan pengacaranya, Bonara Situmeang termasuk sejumlah penegak hukum. Kapolri menduga rekaman hasil penyadapan KPK tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi namun polisi kesulitan mengungkap perkara tersebut karena kurang alat bukti. Ia menyatakan Polri bersama KPK masih mencari alat bukti yang kuat dengan memformulasikan lima hingga enam dugaan pasal yang bisa menjerat Anggodo menjadi tersangka. "Kita dan KPK tetap menangani kasusnya untuk diajukan lebih lanjut," ujarnya. Tim penyidik Mabes Polri sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak 3 November 2009 terkait rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah penegak hukum. Polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap adik koruptor Anggoro Widjojo itu, yakni pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan atau penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang. Guna mendukung penetapan Anggodo sebagai tersangka, maka penegak hukum harus mencari minimal dua alat bukti dan unsur pasal tindak pidananya. Isi rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat penegak hukum terkait dengan dugaan rekayasa penetapan tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. (ant/01)

58 RUU Prioritas Legislasi 2010


58 RUU Prioritas Legislasi 2010

Jakarta, Buser Tipikor - BADAN Legislasi (Baleg) DPR menentukan target 58 RUU sebagai prioritas 2010. Meskipun secara kuantitas besar, tetapi dinilai tidak akan menjawab persoalan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Indonesia Parliamentary Watch Sulastio di Jakarta, Senin (14/12). Ia mengungkapkan, DPR tidak pernah menyertakan alasan dan latar belakang setiap RUU dimasukkan dalam Prolegnas, DPR hanya terpaku pada target jumlah semata.
Sulastio mengungkapkan, proses perencanaan yang dilakukan antara pemerintah dan DPR sama sekali tidak mencerminkan kebutuhan dan rasa kepedulian terhadap masyarakat. "Penyusunan prolegnas itu hanya memasukkan apa yang ada," katanya.
Sulastio menganggap proses perencanaan Prolegnas kurang dapat dipertanggungjawabkan, karena DPR tidak menyertakan alasan dibalik dimasukkannya sebuah RUU dalam Prolegnas. "Apakah benar sebuah RUU dibutuhkan oleh publik. Kenapa RUU ini yang prioritas dan satunya tidak, ini yang tidak pernah terungkap," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Sebastian Salang. Dikatakannya, target 58 RUU dalam satu tahu terlampau bombastis. "Itu nantinya hanya akan menjadi deretan RUU saja, tanpa punya makna untuk menyelesaikan persoalan yang menyelimuti bangsa ini," tandasnya.
Apalagi, lanjut Sebastian, jika DPR atau pemerintah memasukkan RUU di luar prolegnas. "Itu biasa terjadi, bahkan jika dilihat dari periode lalu, hanpir 70 persen RUU yang dibahas di luar prolegnas," tegasnya. Padahal, imbuhnya, awal periode 2004, DPR hanya bisa menyelesaikan kurang dari 20 RUU dari target 57 RUU.
Ia juga meragukan, prolegnas prioritas 2010 sesuai dengan program presiden SBY. Karena dalam program 100 hari, jelas SBY memprioritaskan pemberantasan mafia hukum dan reformasi lembaga hukum. Namun, tidak ada dalam RUU prioritas 2010 mencantumkan pembahasan RUU KY, Kepolisian, dan kejaksaan.
"Padahal RUU KY sudah dibahas sejak priode lalu. Dan seharusnya menjadi dasar untuk memperkuat posisi KY sebagai lembaga pengawas kehakiman untuk mengontrol proses peradilan di Indonesia," tegasnya. (m/01)

PENGHIJAUAN BKT


Pemprov DKI Jakarta
Perluas Jalur Penghijauan Di BKT


Jakarta, Buser Tipikor – PROYEK Bajir Kanal Timur (BKT) kini memperluas wilayah jalur hijau, sedikitnya 6000 pohon siap ditanam di lokasi itu. Langkah ini merupakan implementasi dari rencana pembanguan green belt di sisi aliran sepanjang 23,5 km dengan lebar 70 meter tersebut tersebut.
Bukan hanya Pemprov DKI, pengadaan ribuan pohon tersebut juga dilakukan Balai Besar Wilayah Ciliwung Cisadane (BBWCC). Dengan rincian 5000 pohon disediakan BWCC dan 1000 sisanya berasal dari Dinas Kelautan dan Pertanian DKI.
Adapun pilihan pohon yang akan ditanam merupakan jenis Trambesi, Mahoni dan Bin. Sehingga bukan hanya memberikan keteduhan namun akan bermanfaat untuk menopang BKT dan melakukan penyerapan air. Untuk menambah keindahan selain pohon besar, tanaman bunga berwarna juga akan ditanam di jalur ini.
Dijelaskan Ery Basworo, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, realisasi pembangunan ini akan dilakukan setelah seluruh pengerjaan proyek rampung sehingga alat berat tidak lagi berada di lokasi pembangunan. Penanaman dilakukan di pinggir jalur inspeksi BKT.
“Kedepan akan ada Green Belt yang bukan saja sebagai penghijauan tapi juga bisa dimanfaatkan sebagai penyangga sepanjang BKT,” tandas Ery.
Selain itu ditambahkan Ery, untuk mengantisipasi penyalahgunaan lahan seperti di beberapa jalur hijau tepian kali, pihaknya juga akan meningkatkan pengamanan. “Pengamanan akan kita lakukan agar tidak ada yang memanfaatkan pinggiran kali sebagai tempat jualan atau pemukiman,” tandasnya.
Diakui Ery, saat ini desain untuk membangun kawasan peyangga BKT ini atau Green Belt untuk penanaman 6000 pohon tersebut sudah dirancang dan pengerjaannya segera dilakukan setelah penyelesaian proyek BKT.
Berdasarkan desain konsultan, BKT sepanjang 23,5 KM terbagi dua jenis diantaranya ada yang lebarnya 24 m dan semakin ke utara luas bantaran semakin sempit. Sehingga penanaman pohon akan diatur.
Mengenai pembiayaan pembangunan ini, Ery menjelaskan tidak menggunakan dana Dinas Pertamanan dan Pemakaman melainkan menggunakan anggaran BBWCC dan Dinas Kelautan dan Pertanian. (ed/ant)

DINAS BINA MARGA SROBOT LAHAN WARGA


Terkait Pembangunan Irigasi
Dinas Bina Marga Serobot lahan Warga


Bogor, Buser Tipikor –PROYEK pembangunan irigasi tahun 2009 di Kec. Babakan Madang Desa karang Tengah yang menelan dana APBD diperkirakan sebesar Rp. 560 juta, hasil pantauan Buser Tipikor diduga dilaksanakan asal jadi. Selain itu menurut keterangan warga lahan yang diperuntukkan pembagunan proyek tersebut sebelumnya milik warga diserobot Dinas Bina Marga tanpa memberikan uang ganti rugi. Penuturan ini disampaikan HI kepada Buser Tipikor pekan lalu, menurutnya “ sudah beberapa kali saya sampaikan, ketika proyek ini mulai berjalan hingga sekarang, namun belum ada ganti rugi,” keluhnya.
Disampaikan HI ganti rugi pernah dijanjikan pihak terkait, namun hingga selesai tidak pernah terealisasi.
Berdasarkan penelusuran kegiatan proyek ini dilaksanakan CV. Kenari Grafika, terkait pelaksanaan kegiatan proyek diduga kontraktor menggunakan material bangunan batu dan pasir yang ada dilokasi proyek, sehingga dikuatirkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spek (RAB). Pihak Dinas Bina Marga Kab. Bogor dan perusahaan pelaksana kegiatan belum berhasil dimintai keterangannya. (RM)

REDAKSI ONAL SKM BUSER TIPIKOR


DITERBITKAN : PT.RAJO AZZAHRA MEDIA UTAMA
Berdasarkan :
UU NO.40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Akte Notaris : Suparno, SH. M.Kn No:07/Tanggal 17 Agustus 2009 NPWP 02.126.350.4-002.000
Dewan Penasehat : Rajo Sofyan Cholid Manurung, Yan Abd Munar, Susilowadi, Se (Bang Ilo), Safroli Situmorang, H. Amran YS, H.Domox BP,Sip, Razali Hasibuan, Andien Hasibuian
Dewan Kehormatan : Mayjend (Purn) Mangatas Panjaitan, Mayjend (Purn) Tubagus Ampi, Brigjend.Pol (Purn) Muhammad Suwondo, SH, Kolonel (Purn) Fauzi Rangkuti.
Penasehat Hukum : Joseph Hutabarat SH, MH, Pantuan Nainggolan SH, H.Imran SH, Karyanto SH.
Pemimpin Umum / Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan
Pemimpim Perusahaan : Desy Nilsa Irani
Kepala Tata Usaha / Manager Iklan : Meisaroh, Anna Zubaedah.
Manager Sirkulasi / Pemasaran : Pieters A F Voermans, Pohan Rahmad.
Dewan Redaksi : Hendri Kesuma Hasibuan, Budi Tosadu, Nelwan Rumbayan, Agoeng HP.
Redaktur Pelaksana : Budi Tosadu
Reportase Jakarta : Jamaludin, Chandra W, Eddy Wolyn HSB, Muhibin, Barok, Nanang, Mulyadi, Antonius Pasaribu, Jamal.
Perwakilan Daerah : Jawa Barat, Sukabumi, Bogor, Bekasi, Depok, Sumatera Utara, Serdang Bedagai, Batu Bara, Kepulauan Riau, Meranti, Batam, Merangin/bangko, Jambi, Pelelawan, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Banjarmasin.