LSM SIB : Dugaan Penyimpangan PDAM Tirta Kahuripan
Jakarta, Buser Tipikor – PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, mendapat subsidi dana dari Pemerintah Daerah Kab. Bogor tahun anggaran 2007 sebesar Rp 18,7 miliar. Penyertaan modal itu berdasarkan pengajuan dialokasikan untuk pengembangan dan pemantapan pelayanan air.
Namun, beberapa pihak menduga realisasi anggaran masih ditemukan dugaan akan adanya penyimpangan. Seperti yang disampaikan Ketua Umum LSM SIB (solidaritas Indonesia Bersatu) R.Sofyan CH.M kepada media ini beberapa pekan lalu.
Menurutnya, berdasarkan kajian analisis LSM-nya menemukan fakta tentang tidak kesesauian pengajuan alokasi dana dengan realisasi pelaksanaan dilapangan, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.
“Untuk saat ini beberapa kegiatan yang diajukan PDAM dengan dana Rp 18,7 miliar, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga kami menduga ada penyimpangan dalam mekanisme penempatan dana, dan tidak tertutp potensi kerugian daerah terjadi,” katanya.
Masih menurut Sofyan, penggunaan dana pemerintah ada kerangka mekanisme yang diatur dalam perda, mulai perencanaan (pengajuan) hingga pertanggung jawaban keuangan. Sehingga potensi penyimpangan terhadap keuangan daerah dapat diminimalisir, bahkan tidak mungkin terjadi.
“Dari awal anggaran itukan diusulkan eksekutif baik oleh Bappeda, atau SKPD lain yang ada pada struktur lembaga kepemerintahan daerah, disampaikan kepada Legislatif untuk dibahas kegunaan dan manfaatnya, setelah itu disusun perda sebagai aturan kerangka dalam pelaksanaan nantinya, kalau pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan jelas itu mengindikasikan ada penyimpangan,” tegasnya.
Jadi menurut kacamata pria ini penyertaan modal pemerintah daerah Kab. Bogor yang dilaksanakan pengguna anggaran PDAM Tirta Kahuripan ini, bernuansa penyimpangan.
“Atas penyimpangan yang terjadi di PDAM itu, nantinya akan kita konfirmasikan dulu kepada PDAM, sebelum kita membuat resume untuk melaporkan dugaan penyimpangan itu,” katanya diplomatis.
Menanggapi dugaan penyimpangan Direktur PDAM Tirta Kahuripan Hadi Mulya Asmat didampingi Hasan humas PDAM, dan Effie Pancawati SH, menampik hal tersebut. Menurutnya, pertanggung jawaban keuangan perusahaan PDAM telah sesuai dengan prosedur, telah pula di audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) baik kinerja, dan kepatuhan. “Kita sudah lakukan sesuai aturan, tidak mungkinlah kita melaksankan tidak mengikuti prosedur,” katanya, Rabu (27/01) lalu di Kantor PDAM Tirta Kahuripan.
Tentang pembelian lahan 4000 m2 menurut Hadi sesuai dengan kebutuhan, “Jadi lahan yang kami beli hanya sesuai dengan kebutuhan PDAM 4000 m2, sedang yang 3000 m2 tidak kita beli karena kami anggap pemborosan, dan disitu ada kolam renang, kan kalau kita beli orang bertanya lagi, PDAM kok beli kolam,” katanya.
“Semua sudah sesuai pak, kitakan perusahaan daerah jadi tidak berani macam-macam, adapun sisa dari keuangan tidak masuk kantong pak Hadi, mengenai sisa keuangan kitakan perusahaan jadi secara otomatis berada dikas PDAM,” sambung Effie.
Mengenai prosedur pembelian lahan warga itu PDAM menunjuk konsultan independent agar proses nya tidak menyalahi aturan. “ Pembelian lahan kita menunjuk Konsultan dari Bandung, pertanggung jawabannya pun telah kita sampaikan kepada pak Setda,” tegas Hadi.
Kepada Wartawan Hadi menyampaikan terima kasih, karena melakukan konfirmasi sebelum memuat pemberitaan mengenai PDAM.“Kita berterima kasih, karena konfirmasi dulu sebelum memuat pemberitaan, jadi kita terhindar dari fitnah,” ujarnya.
Bahkan, Hasan berjanji mempersiapkan jawaban atas surat klarifikasi Buser Tipikor, Jum’at 29 Januari. “Ya nanti kita usahakan merinci kegiatan anggaran Rp 18,7 miliar, Jum’at, sekaligus menjawab tertulis klarifikasi dari bapak,” katanya.
Hingga, berita ini tersaji belum didapat surat jawaban dari Humas PDAM Tirta Kahuripan sebagaimana janjinya pada Buser Tipikor.
Sementara, Sofyan menjelaskan sumber LSM-nya mendapat keterangan bahwa pembelian lahan untuk alokasi kegiatan Pengamanan daerah sumber mata air Ciburial sebesar Rp 4 miliar, dibayar secara menyicil kepada pembeli.
Dari pengajuan 7000 m2 hanya dibebaskan (dibeli) 4000 m2, 3000 m2 milik Hj. Salamah dengan harga permeter Rp 140 ribu, dan 1000 m2 milik usuf dengan nilai pembayaran yang sama.
Antara PDAM dan Penjual dibuat kesepakatan dalam AJB permeter tanah dihargai Rp 48 ribu berdasarkan NJOP yang ketika itu berlaku, sehingga meringankan beban pembayaran pajak, dan terhadap pajak dibayarkan 10% dari nilai NJOP.
“Nara Sumber kami menyampaikan sebelum dilakukan pembayaran lahan, pihak penjual diberi kan uang, yang menurut sumber uang kas bon, apa bisa kami menduga terkait pembelian lahan warga, itukan gratifikasi namanya,”
Melalui pesan singkat Sort Masage Send Ketua Umum LSM ini menduga ada sisa anggaran sebesar Rp 1,64 miliar dan menurutnya harus dikembalikan kekas daerah.
“Kelebihan ada Rp. 1.640.000.000,- kelebihan ini harus dikembalikan kekas daerah, harus ada bukti pengembalian, kalau digunakan untuk pekerjaan yang lain harus ada persetujuan anggota DPRD Kab.Bogor.”
Ketika ditanya Buser Tipikor, kapan kiranya LSM SIB melakukan klarifikasi kepada PDAM Tirta Kahuripan, Sofyan tidak menjelaskan kapan akan melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal pemerintah kab. Bogor sebesar Rp 18,7 miliar.
Menurutnya, “nanti saya informasikan, pastilah kita beritahu teman-teman pers,” ungkapnya. (Hendri HSB)
Rabu, 03 Februari 2010
Pilkada Rawan Incumbent

Pilkada Rawan Korupsi Ormas Minta Awasi Balon Incumbent
Jakarta, Buser Tipikor – Meski kontradiktif Rencana Pemerintah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2010 secara serempak (bersamaan), dibeberapa daerah. Tak menyurutkan antusiasme kandidat melakukan aksi propaganda. Walau, pelaksanaan Pilkada 2010 untuk beberapa daerah masih terdapat perbedaan pada bulan dalam pelaksanaan nantinya. Propaganda yang dilakukan kandidat para balon (bakal calon) Kepala Daerah dengan melakukan aksi pemasangan baliho.
Baliho yang terpasang berisi seruan, ajakan kepada masyarakat agar mejatuhkan pilihannya kepada mereka yang maju di Pilkada itu.
Hasil monitoring Buser Tipikor semarak Pilkada jelas terlihat di Sukabumi, dan Karawang Provinsi Jawa barat. Di Provinsi Banten Tangerang Selatan dan di Lampung, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Lampung Timur.
Seperti yang diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi pilkada serempak itu digelar di 244 wilayah, diantaranya tujuh pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 35 pemilihan wali kota.
Mendagri menuturkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, pemerintah dan pemda siap mendukung persiapan dan kelancaran pilkada secara terkoordinasi dan terpadu.
"Dukungan persiapan dan pelaksanaan pilkada dimaksud berupa koordinasi antara pemerintah dan pemda dengan KPU, Bawaslu, Panwaslu, KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi/lembaga terkait," katanya.
Sementara itu, untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pilkada, kata Mendagri, pemerintah dan pemda mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ditempat lain pekan lalu, beberapa organisasi masyarakat menyoroti kerawanan potensi korupsi pada pesta demokrasi itu. Potensi korupsi itu makin tinggi di daerah yang salah satu calonnya adalah pihak yang tengah berkuasa atau incumbent.
Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang. Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh kepada wartawan pekanlalu di Jakarta.
”Pilkada tahun ini sangat dekat waktunya dengan Pemilu 2009 sehingga beberapa persoalan terkait pemilu lalu, termasuk pola korupsinya, bisa ditiru dalam pilkada,” katanya. Salah satu pola korupsi, menurut Fahmi, adalah menggunakan anggaran negara untuk program populis dari calon yang memiliki akses ke kekuasaan. Hal ini terutama akan mudah dilakukan incumbent. ”Ini terjadi karena tak ada aturan pelarangan yang tegas terkait penggunaan uang negara untuk pilkada. Seperti yang terjadi saat pemilu lalu, incumbent bisa membuat program populis menjelang pemilihan,” katanya.
Dari catatan ICW, menjelang pemilu lalu terjadi pembengkakan penggunaan APBN sebesar 50 persen untuk program bantuan sosial yang bersifat populis. ”Kami khawatir pola ini ditiru dalam pilkada,” ujarnya.
Penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan juga diperkirakan marak pada pilkada tahun 2010. Hal ini juga mewarnai pelanggaran Pemilu 2009. Dari hasil pemantauan ICW dan jaringan kerja di empat daerah, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta, ditemukan 54 indikasi pelanggaran ketentuan terkait dengan fasilitas jabatan.
Fenomena penggunaan fasilitas jabatan yang terjadi pada Pemilu 2009, kata Fahmi, justru lebih banyak terjadi di daerah ketimbang di tingkat nasional. Potensi korupsi itu diperkirakan akan terjadi lagi, terutama di daerah yang minim pengawasan dari masyarakat dan media.
Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menambahkan, potensi manipulasi dana kampanye terjadi karena longgarnya aturan. ”Lemahnya aturan dikhawatirkan akan memudahkan masuknya aliran dana dari sumber haram ke rekening pemenangan kampanye pasangan calon. Kondisi ini akan diperparah dengan lumpuhnya pengawasan atas dana kampanye,” ujarnya
Selain itu, kata Abdullah, potensi korupsi dalam pilkada juga dimungkinkan karena tidak ada standar anggaran pilkada. Sampai sekarang tak ada standar penggunaan dana APBD untuk kepentingan pilkada.
Calon incumbent pada pilkada 2010 meski diawasi ekstra ketat, kata R. Sofyan CH.M Ketum LSM SIB di Jakarta (30/01) lalu. “penguasa yang berkuasa lebih dekat kepada jajaran birokrat, melalui kaki tangannya inilah mereka menebar pesona. Menarik simpatik dan menebar dana notabenenya uang rakyat dari APBD inikan jelas korupsi”.
Sofyan, menghimbau masyarakat tidak cepat tergiur rayuan para incumbent (pemerintah berkuasa). “karena, pemerintah berkuasa lebih memiliki potensi kuat melakukan politik uang dibandingkan calon yang belum memiliki kekuasaan” katanya.
Ditambahkannya, ”Sebagaimana Pemilu 2009, di perkotaan, pembagian uang secara langsung dilakukan pada masa kampanye. Di pedesaan, praktik politik uang terjadi dalam bentuk pemberian sembako, pembagian uang dalam forum pengajian, serta dalih dana bantuan desa. (H-01)
Jakarta, Buser Tipikor – Meski kontradiktif Rencana Pemerintah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2010 secara serempak (bersamaan), dibeberapa daerah. Tak menyurutkan antusiasme kandidat melakukan aksi propaganda. Walau, pelaksanaan Pilkada 2010 untuk beberapa daerah masih terdapat perbedaan pada bulan dalam pelaksanaan nantinya. Propaganda yang dilakukan kandidat para balon (bakal calon) Kepala Daerah dengan melakukan aksi pemasangan baliho.
Baliho yang terpasang berisi seruan, ajakan kepada masyarakat agar mejatuhkan pilihannya kepada mereka yang maju di Pilkada itu.
Hasil monitoring Buser Tipikor semarak Pilkada jelas terlihat di Sukabumi, dan Karawang Provinsi Jawa barat. Di Provinsi Banten Tangerang Selatan dan di Lampung, Kota Bandarlampung, Kota Metro, Pesawaran, Lampung Selatan, Way Kanan, dan Lampung Timur.
Seperti yang diungkapkan Mendagri Gamawan Fauzi pilkada serempak itu digelar di 244 wilayah, diantaranya tujuh pemilihan gubernur, 202 pemilihan bupati, dan 35 pemilihan wali kota.
Mendagri menuturkan, untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, pemerintah dan pemda siap mendukung persiapan dan kelancaran pilkada secara terkoordinasi dan terpadu.
"Dukungan persiapan dan pelaksanaan pilkada dimaksud berupa koordinasi antara pemerintah dan pemda dengan KPU, Bawaslu, Panwaslu, KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan instansi/lembaga terkait," katanya.
Sementara itu, untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pilkada, kata Mendagri, pemerintah dan pemda mengacu pada Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Ditempat lain pekan lalu, beberapa organisasi masyarakat menyoroti kerawanan potensi korupsi pada pesta demokrasi itu. Potensi korupsi itu makin tinggi di daerah yang salah satu calonnya adalah pihak yang tengah berkuasa atau incumbent.
Potensi korupsi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terutama dalam bentuk penyalahgunaan anggaran negara, manipulasi dana kampanye, dan politik uang. Demikian diungkapkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh kepada wartawan pekanlalu di Jakarta.
”Pilkada tahun ini sangat dekat waktunya dengan Pemilu 2009 sehingga beberapa persoalan terkait pemilu lalu, termasuk pola korupsinya, bisa ditiru dalam pilkada,” katanya. Salah satu pola korupsi, menurut Fahmi, adalah menggunakan anggaran negara untuk program populis dari calon yang memiliki akses ke kekuasaan. Hal ini terutama akan mudah dilakukan incumbent. ”Ini terjadi karena tak ada aturan pelarangan yang tegas terkait penggunaan uang negara untuk pilkada. Seperti yang terjadi saat pemilu lalu, incumbent bisa membuat program populis menjelang pemilihan,” katanya.
Dari catatan ICW, menjelang pemilu lalu terjadi pembengkakan penggunaan APBN sebesar 50 persen untuk program bantuan sosial yang bersifat populis. ”Kami khawatir pola ini ditiru dalam pilkada,” ujarnya.
Penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan juga diperkirakan marak pada pilkada tahun 2010. Hal ini juga mewarnai pelanggaran Pemilu 2009. Dari hasil pemantauan ICW dan jaringan kerja di empat daerah, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta, ditemukan 54 indikasi pelanggaran ketentuan terkait dengan fasilitas jabatan.
Fenomena penggunaan fasilitas jabatan yang terjadi pada Pemilu 2009, kata Fahmi, justru lebih banyak terjadi di daerah ketimbang di tingkat nasional. Potensi korupsi itu diperkirakan akan terjadi lagi, terutama di daerah yang minim pengawasan dari masyarakat dan media.
Abdullah Dahlan, peneliti ICW, menambahkan, potensi manipulasi dana kampanye terjadi karena longgarnya aturan. ”Lemahnya aturan dikhawatirkan akan memudahkan masuknya aliran dana dari sumber haram ke rekening pemenangan kampanye pasangan calon. Kondisi ini akan diperparah dengan lumpuhnya pengawasan atas dana kampanye,” ujarnya
Selain itu, kata Abdullah, potensi korupsi dalam pilkada juga dimungkinkan karena tidak ada standar anggaran pilkada. Sampai sekarang tak ada standar penggunaan dana APBD untuk kepentingan pilkada.
Calon incumbent pada pilkada 2010 meski diawasi ekstra ketat, kata R. Sofyan CH.M Ketum LSM SIB di Jakarta (30/01) lalu. “penguasa yang berkuasa lebih dekat kepada jajaran birokrat, melalui kaki tangannya inilah mereka menebar pesona. Menarik simpatik dan menebar dana notabenenya uang rakyat dari APBD inikan jelas korupsi”.
Sofyan, menghimbau masyarakat tidak cepat tergiur rayuan para incumbent (pemerintah berkuasa). “karena, pemerintah berkuasa lebih memiliki potensi kuat melakukan politik uang dibandingkan calon yang belum memiliki kekuasaan” katanya.
Ditambahkannya, ”Sebagaimana Pemilu 2009, di perkotaan, pembagian uang secara langsung dilakukan pada masa kampanye. Di pedesaan, praktik politik uang terjadi dalam bentuk pemberian sembako, pembagian uang dalam forum pengajian, serta dalih dana bantuan desa. (H-01)
CD Walikota Bekasi VS Pengusaha
Bagian II : Rekaman CD Walikota Bekasi VS Pengusaha
MENGUAK tabir dugaan Kolusi, dan Gratifikasi, pada proyek TPA Bantar Gebang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi potensi penyimpangan ini melibatkan oknum yang notabene pejabat kepala daerah.
Seperti yang disajikan Media ini pada Edisi 15-30 Desember 2009, tentang bagaimana pembicaraan yang dilakukan Mochtar Mohamad (Walikota Bekasi), Rony Sitorus (Pengusaha), Chandra (Setda Kota Bekasi), dan Hj.Farida (Pengusaha).
Pada Bagian kedua ini Buser Tipikor menyajikan informasi pembicaraan antara Hj. Farida, 2 (dua) orang pendamping Hj.Farida (?), dan Chandra.
Berikut petikannya ;
Ida : Assalamualaikum
Chandra : Walaikumsalam
Ida :Waduh pak …saya.dibikin apa nih ….dari jam 12 saya tungguin…pak MOCHTAR ni…saya …sekarang saya disuruh menghadap kebapak saya…dari jam 12 saya tungguin..kemarin janjikan dekat bapak
Chandra :Janjinya kan ibu pikir-pikir kita belum ada informasi lebih lanjutkan
Ida :Kan bapak suruh datang saya jam 12
Chandra :Bilang ibu mikir dulu
Ida : Ih…ih…nggaklah pak…bapak bilangkan 200 ya
Chandra : Nggak …dari mana
Ida :Masuk aja keponakan saya…bapak ingatlah ya kan…trus saya bilangkan sama anak saya kalau janji 200 ……juta….habis tapi waktu itukan saya…ia deh hari kamis ibu kesini kalau mau ibu terima 200 juta ibu hari kamis darang kesini, jam berapa pak…habis jam 21 bapak bilang, makanya saya datang kesini
Chandra :Eeee….
Ida :trus jam berapa pak….bapak bilang jam 12 kan …makanya saya datang kesini
Chandra :Jadi sekarang salah komunikasi kan ibu bilang …disampaikan kitakan nggak ngomong soal hutang piutang…dari awal kitakan cari solusi kan gitu …….supaya ibu tidak gini…kita juga …kalau jadi nanti hari kemis …tetapi ibu mau keluar ngomongnya …saya mau …
Ida :Nggak pak sebelum itu …nggak…nggak saya ingat sebelum itu saya ngomong …sebelum saya keluar
Chandra :Miss …miss gini……………..Kalau memang ibu oke datang kesini tapi …ibu sebelum ini tu malah … akhirnyakan ibu bilang mau pikir-pikir dulu …aaa
Chandra :Jadi..jadi…
Ida :Pertamanya saya bilang begitukan ….habis itu kan bapak maksa lagi untuk 200 ya …pak mochtar pak…sekarang gini aja deh pak, saya nggak mau berbelit-belit begitu deh, bagaimana sih maunya pak mochtar sih
Chandra :Ya…jelaskan…oke saya kan baru datang ni, sayakan konsilidasi lagi ….segera dsiapin………saya akan nyiapin kalau ibu sudah menjawab oke …besok barang kali gitu…
Ida :Ya nggak bisa …kok besok pak…saya kan janji hari ini kan,…tapi kalau saya bilang sambil berdiri saya pikir-pikir dulu ya bolehlah…waktu duduk kok saya ngomong…pokoknya pak ya…saya 200 hari ini ya ….waktu pertama itu…saya nggak mau terima 200, saya ngomong dulu sama anak saya ya kan …habis itukan pak mochtar maksa-maksa lagikan pak …iya ada bapak waktu itu kita nggak usah berkelit-kelit …
Chandra :Kita nggak berbelit-belit bu…
Ida :Nah … pak mochtar mau bayar apa nggak kan gitu…
Chandra :Ibu sekarang….Inikan anak-anak ibu ya…kalau memang…besok saya selesaikan …saya kan baru datang nih, dari pagi saya juga nggak kemana-mana
Ida :Kalau ibu mau 200….hari kamis datang kesini kan gitu …hari kamis kan pak…ya hari kamis bu datang kesini, maka nya saya datang hari kamis
Chandra :Nggak…nggak …jadi kita juga disini bahwa 1 kalau memang ia ya besok saya kan selesaikan, karena inikan sudah jam segini inikan dari mana ngambil duit,
? :Sekarang gini pak…gini …Kalau umpamanya bapak bilang 200….200 dulu
Chandra :Saya nggak mau…nggak cerita…nggak ………kita …soal penyelesaian ….saya ngomong kalau merasa gini-gini …ya kalau nggak silakan aja kita nggak mau ngapain lagi…proses ini diceritakan pak mochtar nggak, ibu itu bekerja…begini-begini …apa yang kita lakukan selama ini banyaklah
Ida :Pak kerja apa saya pak
Chandra :Kan uda kita bicarain
Ida :Pak kerja apa saya pak
Chandra :Kalau…kalau
Ida :Kalau saya trus kerja ya pak ya …yang kerjakan sirony pak…coba kalau sirony ada disini ya …sirony itu nggak berkutik dia karena dia dapat kerjaan …nah saya kan nggak dapat pekerjaan pak …bapakkan tahu sendiri saya diberhentikan sama PBB
Chandra :Saya ini diperiksa kemana-mana gara-gara itu
Ida :Saya nggak …nggak tahu saya itu urusan bapak dengan PBB….tahulah itu
Chandra :Dengan peron
Ida :Bukan dari peron bagaimana pak …dengan PBB
Chandra :Kalau PBB nggak pake peron chandra …dengan siapa …si duki dikejar-kejar tapi saya kan tidak mempersoalkan itu dengan ibukan …saya selesaikan aja sendiri saya bilang …nah itu, oleh karena itu …kita akan selesaikan sesuai dengan apa itu didepan itu yang kemarin itu,
Ida :Saya gini aja pak ya saya terima dulu 200 ya pak …tapi saya nggak rela saya sudah berapa kali …saya sudah bilang ya itu jerih payah saya pak …kecuali saya dapat kerjaan sini banyak pak …bertahun-tahun saya…sirony itu …dia akan ribut umpama dia nggak dapat kerjaan….dia kan dapat kerjaan …ya pasti ribut dengan pak mochtar….saya nggak dapat kerjaan dari pak mochtar…dari bapak juga nggak dapat kerjaan
Chandra :Ya …ya..saya nggak ada urusan
Ida :Karena dia dapat pekerjaan dari pak mochtar
Chandra :Saya nggak ada urusan
Ida :Saya nggak dapat kerjaan dari mochtar…dari bapak juga nggak dapat kerjaan
? :200 itu juga peron
Chandra :Bukan begitu…
Ida :Ya pak mochtar …
Chandra :Kemarin itu saya nggak ngomong-ngomong bayar hutang
Ida :Ya pak mochtar ini …benar dia make duit bu ida 200 juta waktu itu …untuk dibagi-bagiin katanya kan …urusan itulah…rony mau bayar 50…nggak mau saya nggak ada urusan dengan pak rony , saya urusan dengan pak mochtar …nah gitu…pak mochtar …pak mochtar waktu itu mau kampanye 150 …sekarang bapak ngakuin nggak kalau nggak …nggak usah gitu …kita…bersumpah…saya bawa quran …nah kemarin bilang kalau mau ibu menerima 200 ya oke, nah …tapi saya pikir dulu ngomong sama anak saya. Nah akhirnya saya dipaksa lagi gimana kalau 200 ya …pak mochtar kan ngomong begitu …hari kamis ibu kesini…kalau mau ibu terima 200 …makanya saya datang kesini..nah saya datang kesini …kalau pak nggak janjiin 200 ngapain saya datang kesini nah itu
? :Ya udah …intinya bapak bagaimana penyelesaiannya
Chandra :Ya kan saya kan uda bilang begitu, oke lah sayakan baru datang nih…ya kalau tadi jam 10…12…saya masih ada kesempatan, sekarang jam berapa
Ida :Ya janji jam 12…waktu itukan bapak ngomong. Jam berapa saya datang pak sambil berdiri jam 12 keatas kata…begitu
Chandra :Ya tapi ngomong mau pikir-pikir dulukan
Ida :Ya tapi sebelum itu pak …pak bapak jangan ini deh,
Chandra :Mau ngomong-ngomong dulu…paksa lagi…kan jawabannya nggak ada
Ida :Kalau mau ibu terima 200…ya deh kalau begitu. 200 deh hari kamis saya kesini
Chandra :Ini waktu…ngambil duit…kalau sekarang saya ngambil duit dari mana
Ida :Ya …pak mochtar ini gimani sih
Chandra :Ya nggak usah pak mochtar lagi, kalau mau clear persoalannya
? :Pak mochtar …uda kebapak
Chandra :Uda…clear…
? :Jadi …kebapak
Chandra :Ini siapa …saya nggak ada urusan dengan Koran..deh…silakan
? :Saya ..datang dengan ibu diselesaikan aja deh..
Ida :Pak …
Chandra :Saya nggak ada urusan dengan anda silakan ya…anda ini siapa ya…kita juga belum pernah ketemu gitu ya
Ida :Nggak …saya ini pak
Chandra :Saya nggak mau bu bawa-bawa orang, saya juga bawa …
Ida : ya mochtar juga bawa-bawa rony
Chandra :apalagi bawa Koran segala…kita nggak …mau
Ida :Ya kenapa …bawa-bawa Koran…karena nggak diterima…coba diterima waktu itu baik-baik …nggak mungkin kita lewat Koran gitu
Chandra :Kita…kita
Ida :….pak mochtar datang saya nggak diterima…nggak diterima…kita kek orang ngemis datang kesini juga …bapak kan pernah minta tolong kesaya 100 juta waktu itu …mau jadi sekda saya kasi …kata bapak kasi kerjaan…kerjaan apa pak kasi …apa yang dikasi
Chandra :Gini…gini ya ini…ini kita kan mau ini persoalannya diselesaikan semuanya tapi hampir semuanya tidak ini …ini…apa…berlanjut lagi…berlanjut lagi…tidak ada kaitannya hutang piutang dalam hal inikan ……siapa yang berhutang….siapa yang diberi hutang…apa lagi masalah itu …sudah diewer…wer….kemana-mana
Ida :Ya tapi saya juga di zholimin pak
Chandra :Ya
Ida :Uang saya pak
Chandra :Tidak ada …ada kaitan dengan kita
Ida :Dengan pak mochtar
Chandra :Bukan …nggak ada kaitan dengan pak mochtar
Ida :Dengan pak mochtar pak
Chandra :Begini bu …ibu berhubungan….kita ngomongnya nggak inilah ya…persoalan inikan tidak berakhir seperti ini kalau semuanya kita berjalan dengan baik gitu
Ida :Ya makanya ya pak kemarin inikan saya sudah nunggu empat tahun ya pak …dengan cara baik-baik…dengan cari ini…pak mochtar sendiri juga
Chandra :Nah gini pak wakilkan ya
Ida :Pak wakil lain lagi urusannya pak …lain pak …nggak saya ikutin…waktu itu pak mochtar
Chandra :Kalau memang duit aja besok …gitu bu
Ida :Saya sih …cari selesaian…baik bapak…baik ini tolong selesaiin saya
Chandra :Ya…iakan …tadikan saya uda bilang
Ida :Coba kemarin ya pak ya baik-baik …urusan Koran saya nggak mau tahulah itu …baik-baik terima orang…terima saya baik-baik, ini dibikin saya kek pengemis …ya dulu pak mochtar jadi wakil
Chandra :Saya bawa sana….berbunga ni…
Ida :Ya itu …disuruh pak ini…kepentingan orang dinas saya ini …zurpai….saya mau ketemu dengan PBB….bapak disuruh zurfai…bukan saya yang nyuruh karena saya mau ditendang…karena beliau ini
Chandra :Ibu ini ngasi duit ke si indra sangkanya saya terima duitnya kan …nama baik saya
Ida :Itu bukan urusan saya ….nggak karuan…bukan saya yang nyuruh…ya memang itu saya nolong PBB
Chandra :Nah kalau itu ucapan ibu……..clear nggak ada ujung-ujungnya lagi….tunggu …..dulu..ngitung…ngitungnya….
Ida :Pak…bapak …secara kemanusian ya pak …bapak seorang…kalau seandainya saudara bapak …dibikin…seperti orang ? apa perasaan bapak …sebagai orang tua…mestinya sebagai orang tengah bapak….harusnya bapak seperti itu…saya sudah sabar pak…udah 4 tahun ………………………………….
Chandra :Kita…..akan selesaikan supaya kita…nggak….nggak …ini uda selesai gitu
? :Bapak uda bicara seperti itu..
Chandra :Ya…katanya pikir-pikir…yak an…inikan…ibu
Ida :Ya itukan saya mikir-mikir sebelum itu bang……nah sekarang saya …Jadi yang 150 pak mochtar nggak ngakuin
Chandra :Kita nggak ngomong begitu…..jadi Kalau…bulak balik kesana lagi…berarti kita nggak clear
Ida :Itu enak pak mochtar aja…bapak aja
Chandra :Kitakan minta ketegasan selesai …oke besok saya cairkan
? & Ida :Jadi yang 350…350…150
Chandra :Bukan…ini semuanya …semua persoalan kita nggak ini lagi
?:jadi 200
Chandra :Jadi bukan bayar……bukan bayar ini istilahnya
? :Istilahnya dengan 200 dianggap….
Chandra :Ya….ya
MENGUAK tabir dugaan Kolusi, dan Gratifikasi, pada proyek TPA Bantar Gebang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi potensi penyimpangan ini melibatkan oknum yang notabene pejabat kepala daerah.
Seperti yang disajikan Media ini pada Edisi 15-30 Desember 2009, tentang bagaimana pembicaraan yang dilakukan Mochtar Mohamad (Walikota Bekasi), Rony Sitorus (Pengusaha), Chandra (Setda Kota Bekasi), dan Hj.Farida (Pengusaha).
Pada Bagian kedua ini Buser Tipikor menyajikan informasi pembicaraan antara Hj. Farida, 2 (dua) orang pendamping Hj.Farida (?), dan Chandra.
Berikut petikannya ;
Ida : Assalamualaikum
Chandra : Walaikumsalam
Ida :Waduh pak …saya.dibikin apa nih ….dari jam 12 saya tungguin…pak MOCHTAR ni…saya …sekarang saya disuruh menghadap kebapak saya…dari jam 12 saya tungguin..kemarin janjikan dekat bapak
Chandra :Janjinya kan ibu pikir-pikir kita belum ada informasi lebih lanjutkan
Ida :Kan bapak suruh datang saya jam 12
Chandra :Bilang ibu mikir dulu
Ida : Ih…ih…nggaklah pak…bapak bilangkan 200 ya
Chandra : Nggak …dari mana
Ida :Masuk aja keponakan saya…bapak ingatlah ya kan…trus saya bilangkan sama anak saya kalau janji 200 ……juta….habis tapi waktu itukan saya…ia deh hari kamis ibu kesini kalau mau ibu terima 200 juta ibu hari kamis darang kesini, jam berapa pak…habis jam 21 bapak bilang, makanya saya datang kesini
Chandra :Eeee….
Ida :trus jam berapa pak….bapak bilang jam 12 kan …makanya saya datang kesini
Chandra :Jadi sekarang salah komunikasi kan ibu bilang …disampaikan kitakan nggak ngomong soal hutang piutang…dari awal kitakan cari solusi kan gitu …….supaya ibu tidak gini…kita juga …kalau jadi nanti hari kemis …tetapi ibu mau keluar ngomongnya …saya mau …
Ida :Nggak pak sebelum itu …nggak…nggak saya ingat sebelum itu saya ngomong …sebelum saya keluar
Chandra :Miss …miss gini……………..Kalau memang ibu oke datang kesini tapi …ibu sebelum ini tu malah … akhirnyakan ibu bilang mau pikir-pikir dulu …aaa
Chandra :Jadi..jadi…
Ida :Pertamanya saya bilang begitukan ….habis itu kan bapak maksa lagi untuk 200 ya …pak mochtar pak…sekarang gini aja deh pak, saya nggak mau berbelit-belit begitu deh, bagaimana sih maunya pak mochtar sih
Chandra :Ya…jelaskan…oke saya kan baru datang ni, sayakan konsilidasi lagi ….segera dsiapin………saya akan nyiapin kalau ibu sudah menjawab oke …besok barang kali gitu…
Ida :Ya nggak bisa …kok besok pak…saya kan janji hari ini kan,…tapi kalau saya bilang sambil berdiri saya pikir-pikir dulu ya bolehlah…waktu duduk kok saya ngomong…pokoknya pak ya…saya 200 hari ini ya ….waktu pertama itu…saya nggak mau terima 200, saya ngomong dulu sama anak saya ya kan …habis itukan pak mochtar maksa-maksa lagikan pak …iya ada bapak waktu itu kita nggak usah berkelit-kelit …
Chandra :Kita nggak berbelit-belit bu…
Ida :Nah … pak mochtar mau bayar apa nggak kan gitu…
Chandra :Ibu sekarang….Inikan anak-anak ibu ya…kalau memang…besok saya selesaikan …saya kan baru datang nih, dari pagi saya juga nggak kemana-mana
Ida :Kalau ibu mau 200….hari kamis datang kesini kan gitu …hari kamis kan pak…ya hari kamis bu datang kesini, maka nya saya datang hari kamis
Chandra :Nggak…nggak …jadi kita juga disini bahwa 1 kalau memang ia ya besok saya kan selesaikan, karena inikan sudah jam segini inikan dari mana ngambil duit,
? :Sekarang gini pak…gini …Kalau umpamanya bapak bilang 200….200 dulu
Chandra :Saya nggak mau…nggak cerita…nggak ………kita …soal penyelesaian ….saya ngomong kalau merasa gini-gini …ya kalau nggak silakan aja kita nggak mau ngapain lagi…proses ini diceritakan pak mochtar nggak, ibu itu bekerja…begini-begini …apa yang kita lakukan selama ini banyaklah
Ida :Pak kerja apa saya pak
Chandra :Kan uda kita bicarain
Ida :Pak kerja apa saya pak
Chandra :Kalau…kalau
Ida :Kalau saya trus kerja ya pak ya …yang kerjakan sirony pak…coba kalau sirony ada disini ya …sirony itu nggak berkutik dia karena dia dapat kerjaan …nah saya kan nggak dapat pekerjaan pak …bapakkan tahu sendiri saya diberhentikan sama PBB
Chandra :Saya ini diperiksa kemana-mana gara-gara itu
Ida :Saya nggak …nggak tahu saya itu urusan bapak dengan PBB….tahulah itu
Chandra :Dengan peron
Ida :Bukan dari peron bagaimana pak …dengan PBB
Chandra :Kalau PBB nggak pake peron chandra …dengan siapa …si duki dikejar-kejar tapi saya kan tidak mempersoalkan itu dengan ibukan …saya selesaikan aja sendiri saya bilang …nah itu, oleh karena itu …kita akan selesaikan sesuai dengan apa itu didepan itu yang kemarin itu,
Ida :Saya gini aja pak ya saya terima dulu 200 ya pak …tapi saya nggak rela saya sudah berapa kali …saya sudah bilang ya itu jerih payah saya pak …kecuali saya dapat kerjaan sini banyak pak …bertahun-tahun saya…sirony itu …dia akan ribut umpama dia nggak dapat kerjaan….dia kan dapat kerjaan …ya pasti ribut dengan pak mochtar….saya nggak dapat kerjaan dari pak mochtar…dari bapak juga nggak dapat kerjaan
Chandra :Ya …ya..saya nggak ada urusan
Ida :Karena dia dapat pekerjaan dari pak mochtar
Chandra :Saya nggak ada urusan
Ida :Saya nggak dapat kerjaan dari mochtar…dari bapak juga nggak dapat kerjaan
? :200 itu juga peron
Chandra :Bukan begitu…
Ida :Ya pak mochtar …
Chandra :Kemarin itu saya nggak ngomong-ngomong bayar hutang
Ida :Ya pak mochtar ini …benar dia make duit bu ida 200 juta waktu itu …untuk dibagi-bagiin katanya kan …urusan itulah…rony mau bayar 50…nggak mau saya nggak ada urusan dengan pak rony , saya urusan dengan pak mochtar …nah gitu…pak mochtar …pak mochtar waktu itu mau kampanye 150 …sekarang bapak ngakuin nggak kalau nggak …nggak usah gitu …kita…bersumpah…saya bawa quran …nah kemarin bilang kalau mau ibu menerima 200 ya oke, nah …tapi saya pikir dulu ngomong sama anak saya. Nah akhirnya saya dipaksa lagi gimana kalau 200 ya …pak mochtar kan ngomong begitu …hari kamis ibu kesini…kalau mau ibu terima 200 …makanya saya datang kesini..nah saya datang kesini …kalau pak nggak janjiin 200 ngapain saya datang kesini nah itu
? :Ya udah …intinya bapak bagaimana penyelesaiannya
Chandra :Ya kan saya kan uda bilang begitu, oke lah sayakan baru datang nih…ya kalau tadi jam 10…12…saya masih ada kesempatan, sekarang jam berapa
Ida :Ya janji jam 12…waktu itukan bapak ngomong. Jam berapa saya datang pak sambil berdiri jam 12 keatas kata…begitu
Chandra :Ya tapi ngomong mau pikir-pikir dulukan
Ida :Ya tapi sebelum itu pak …pak bapak jangan ini deh,
Chandra :Mau ngomong-ngomong dulu…paksa lagi…kan jawabannya nggak ada
Ida :Kalau mau ibu terima 200…ya deh kalau begitu. 200 deh hari kamis saya kesini
Chandra :Ini waktu…ngambil duit…kalau sekarang saya ngambil duit dari mana
Ida :Ya …pak mochtar ini gimani sih
Chandra :Ya nggak usah pak mochtar lagi, kalau mau clear persoalannya
? :Pak mochtar …uda kebapak
Chandra :Uda…clear…
? :Jadi …kebapak
Chandra :Ini siapa …saya nggak ada urusan dengan Koran..deh…silakan
? :Saya ..datang dengan ibu diselesaikan aja deh..
Ida :Pak …
Chandra :Saya nggak ada urusan dengan anda silakan ya…anda ini siapa ya…kita juga belum pernah ketemu gitu ya
Ida :Nggak …saya ini pak
Chandra :Saya nggak mau bu bawa-bawa orang, saya juga bawa …
Ida : ya mochtar juga bawa-bawa rony
Chandra :apalagi bawa Koran segala…kita nggak …mau
Ida :Ya kenapa …bawa-bawa Koran…karena nggak diterima…coba diterima waktu itu baik-baik …nggak mungkin kita lewat Koran gitu
Chandra :Kita…kita
Ida :….pak mochtar datang saya nggak diterima…nggak diterima…kita kek orang ngemis datang kesini juga …bapak kan pernah minta tolong kesaya 100 juta waktu itu …mau jadi sekda saya kasi …kata bapak kasi kerjaan…kerjaan apa pak kasi …apa yang dikasi
Chandra :Gini…gini ya ini…ini kita kan mau ini persoalannya diselesaikan semuanya tapi hampir semuanya tidak ini …ini…apa…berlanjut lagi…berlanjut lagi…tidak ada kaitannya hutang piutang dalam hal inikan ……siapa yang berhutang….siapa yang diberi hutang…apa lagi masalah itu …sudah diewer…wer….kemana-mana
Ida :Ya tapi saya juga di zholimin pak
Chandra :Ya
Ida :Uang saya pak
Chandra :Tidak ada …ada kaitan dengan kita
Ida :Dengan pak mochtar
Chandra :Bukan …nggak ada kaitan dengan pak mochtar
Ida :Dengan pak mochtar pak
Chandra :Begini bu …ibu berhubungan….kita ngomongnya nggak inilah ya…persoalan inikan tidak berakhir seperti ini kalau semuanya kita berjalan dengan baik gitu
Ida :Ya makanya ya pak kemarin inikan saya sudah nunggu empat tahun ya pak …dengan cara baik-baik…dengan cari ini…pak mochtar sendiri juga
Chandra :Nah gini pak wakilkan ya
Ida :Pak wakil lain lagi urusannya pak …lain pak …nggak saya ikutin…waktu itu pak mochtar
Chandra :Kalau memang duit aja besok …gitu bu
Ida :Saya sih …cari selesaian…baik bapak…baik ini tolong selesaiin saya
Chandra :Ya…iakan …tadikan saya uda bilang
Ida :Coba kemarin ya pak ya baik-baik …urusan Koran saya nggak mau tahulah itu …baik-baik terima orang…terima saya baik-baik, ini dibikin saya kek pengemis …ya dulu pak mochtar jadi wakil
Chandra :Saya bawa sana….berbunga ni…
Ida :Ya itu …disuruh pak ini…kepentingan orang dinas saya ini …zurpai….saya mau ketemu dengan PBB….bapak disuruh zurfai…bukan saya yang nyuruh karena saya mau ditendang…karena beliau ini
Chandra :Ibu ini ngasi duit ke si indra sangkanya saya terima duitnya kan …nama baik saya
Ida :Itu bukan urusan saya ….nggak karuan…bukan saya yang nyuruh…ya memang itu saya nolong PBB
Chandra :Nah kalau itu ucapan ibu……..clear nggak ada ujung-ujungnya lagi….tunggu …..dulu..ngitung…ngitungnya….
Ida :Pak…bapak …secara kemanusian ya pak …bapak seorang…kalau seandainya saudara bapak …dibikin…seperti orang ? apa perasaan bapak …sebagai orang tua…mestinya sebagai orang tengah bapak….harusnya bapak seperti itu…saya sudah sabar pak…udah 4 tahun ………………………………….
Chandra :Kita…..akan selesaikan supaya kita…nggak….nggak …ini uda selesai gitu
? :Bapak uda bicara seperti itu..
Chandra :Ya…katanya pikir-pikir…yak an…inikan…ibu
Ida :Ya itukan saya mikir-mikir sebelum itu bang……nah sekarang saya …Jadi yang 150 pak mochtar nggak ngakuin
Chandra :Kita nggak ngomong begitu…..jadi Kalau…bulak balik kesana lagi…berarti kita nggak clear
Ida :Itu enak pak mochtar aja…bapak aja
Chandra :Kitakan minta ketegasan selesai …oke besok saya cairkan
? & Ida :Jadi yang 350…350…150
Chandra :Bukan…ini semuanya …semua persoalan kita nggak ini lagi
?:jadi 200
Chandra :Jadi bukan bayar……bukan bayar ini istilahnya
? :Istilahnya dengan 200 dianggap….
Chandra :Ya….ya

Peyimpangan DAK Rp 2,2 Triliun Berindikasi Korupsi
Jakarta, Buser Tipikor – DEPARTEMEN Pendidikan Nasional (Mendiknas) tahun anggaran 2009 menempatkan dana rehabilitasi pada sekolah-sekolah dasar sebesar Rp 9,3 triliun, kucuran dana di alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Pengelolaan DAK dilaksanakan kepala sekolah dan komite penerima dana, dari Rp 9,3 triliun dana APBN terdapat 3 % (persen) dana pendamping APBD Kota/Kabupaten pada tingkat provinsi.
Melalui kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Mendiknas (Pemerintah Pusat), Gubernur (Pemerintah Provinsi), dan Bupati/Walikota (Pemerintah Kabupaten/Kota).
Berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 3 Tahun 2009 tertanggal 29 Januari 2009, prosentasi penempatan DAK di pemerintah pusat di alokasi sebesar 50 % (persen), 30% (persen) pemerintah provinsi, dan 20% (persen) pemerintah kabupaten/kota, tersebar pada 32 provinsi di seluruh Indonesia terkecuali DKI Jakarta.
Adapun pelaksanaan kegiatan dan penempatan dana rehabilitasi gedung, yakni rehabilitasi ruang kelas perunit sebesar Rp 70 juta, rehabilitasi / pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC perunit Rp 20 juta, Pembangunan ruang perpustakaan (56m2) dan pengadaan meubelair perpustakaan sebesar Rp 105 juta, dan Pembangunan ruang UKS beserta pengadaan meubelair minimal 12m2 sebesar Rp 24 juta.
Penerima alokasi DAK terbesar ada di provinsi Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Timur sebesar Rp 1,08 triliun dan Jawa Barat Rp 744 miliar.
Terkait pelaksanaan DAK pada sekolah dasar, organisasi masyarakat dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) menemukan dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara.
Secara skala nasional kasus ini kini dimonitoring masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan di sekolah penerima DAK.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1) lalu.
Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas Slamet Purnomo.
Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana. Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta kelengkapan perangkatnya bagi 160 kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin.
Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsultan untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445 juta," jelas Jasin. Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang pengawasan DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin.
Temuan Lain
Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui baseline data teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo menambahkan, telah diupayakan perbaikan-perbaikan terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan mereview kriteria khusus dan teknis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas Mardiyasmo. la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to date," ujar dia.
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan dana hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun, dalam praktiknya, ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat 160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdiknas menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Jasin.
Temuan penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan pembayaran jasa untuk konsultan dan IMB dari dana tersebut. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di kabupaten tersebut, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya.
Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai potensi konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Jasin menghimbau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses penganggaran proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada penyimpangan padahal sudah kita beri warning, bisa ditindak," ancamnya.
Ditempat lain R.Sofyan Ch M Ketua LSM Solidaritas Indonesia Bersatu, mengharapkan aparat hukum tidak memberi toleransi terhadap tindakan penyimpangan DAK, apalagi menurutnya, penyimpangan itu berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Jangan sampai perbuatan melanggar hukum ditolerir, apalagi penyimpangan itu sampai merugikan keuangan Negara, itukan korupsi namanya,” katanya.
Kepada Buser Tipikor, Ketua Umum LSM SIB ini mengatakan pihaknya kini sedang melakukan analisis hukum terhadap temuan penyimpangan DAK anggaran Depdiknas dan Bantuan Rehabilitasi ruang kelas belajar serta peningkatan sarana madrasah Ibtidaiyah Kementrian Agama.
“Sekarang kita sedang melakukan analisis pelanggaran hukum terkait realisasi anggaran itu, begitu pula berapa nilai kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang ditemukan,” ungkapnya. (Hen-01)
Jakarta, Buser Tipikor – DEPARTEMEN Pendidikan Nasional (Mendiknas) tahun anggaran 2009 menempatkan dana rehabilitasi pada sekolah-sekolah dasar sebesar Rp 9,3 triliun, kucuran dana di alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. Pengelolaan DAK dilaksanakan kepala sekolah dan komite penerima dana, dari Rp 9,3 triliun dana APBN terdapat 3 % (persen) dana pendamping APBD Kota/Kabupaten pada tingkat provinsi.
Melalui kesepakatan bersama pembiayaan pendidikan antara Mendiknas (Pemerintah Pusat), Gubernur (Pemerintah Provinsi), dan Bupati/Walikota (Pemerintah Kabupaten/Kota).
Berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 3 Tahun 2009 tertanggal 29 Januari 2009, prosentasi penempatan DAK di pemerintah pusat di alokasi sebesar 50 % (persen), 30% (persen) pemerintah provinsi, dan 20% (persen) pemerintah kabupaten/kota, tersebar pada 32 provinsi di seluruh Indonesia terkecuali DKI Jakarta.
Adapun pelaksanaan kegiatan dan penempatan dana rehabilitasi gedung, yakni rehabilitasi ruang kelas perunit sebesar Rp 70 juta, rehabilitasi / pengadaan sumber dan sanitasi air bersih serta kamar mandi dan WC perunit Rp 20 juta, Pembangunan ruang perpustakaan (56m2) dan pengadaan meubelair perpustakaan sebesar Rp 105 juta, dan Pembangunan ruang UKS beserta pengadaan meubelair minimal 12m2 sebesar Rp 24 juta.
Penerima alokasi DAK terbesar ada di provinsi Jawa Tengah Rp 1,09 triliun, Jawa Timur sebesar Rp 1,08 triliun dan Jawa Barat Rp 744 miliar.
Terkait pelaksanaan DAK pada sekolah dasar, organisasi masyarakat dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) menemukan dugaan penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan Negara.
Secara skala nasional kasus ini kini dimonitoring masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan di sekolah penerima DAK.
Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam sistem pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,2 triliun di bidang pendidikan. Temuan itu berdasarkan hasil kajian KPK saat melakukan pembahasan bersama jajaran Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari hasil kajian, KPK menemukan ada tiga kelemahan dalam sistem pengelolaan DAK itu. "KPK menemukan beberapa kelemahan dalam sisitem pengelolaan DAK yang dialokasikan mencapai Rp 9,3 triliun untuk 451 kabupaten dan kota pada 2009," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/1) lalu.
Dalam jumpa pers ini, hadir pula Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Suryanto, serta wakil Inspektorat Jenderal Kemendiknas Slamet Purnomo.
Ketiga kelemahan terkait pelaksanaan teknis DAK di lapangan, yakni pertama terkait adanya ketidaksesuaian pengalokasian dana. Sebenarnya, kata dia, DAK pada 2009 diarahkan untuk rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta kelengkapan perangkatnya bagi 160 kabupaten dan kota senilai total Rp 2,2 triliun. '"Tetapi, sebagian besar ternyata digunakan untuk perbaikan sarana fisik sekolah lainnya," ujar Jasin.
Kelemahan kedua, penyimpangan pemanfaatan dana dalam pelaksanaannya seperti pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan banguhan (1MB). KPK mencatat, misalnya di Kabupaten Serang, Banten, ada pungutan jasa konsultan untuk sekolah berkisar Rp 3,3 juta. "Bila dikalikan dengan 138 sekolah yang mendapatkan DAK dikabupaten tersebut, diperkirakan ada kebocoran sekitar Rp 445 juta," jelas Jasin. Kelemahan ketiga, yaitu sulitnya monitoring dalam bidang pengawasan, karena tidak semua pemerintah daerah mau menyampaikan laporan kepada Departemen Pendidikan Nasional. "Maka, KPK meminta agar bidang pengawasan DAK ditingkatkan. Kajian KPK terhadap DAK ini sangat penting, karena terkait kepentingan pemenuhan kebutuhan publik," tambah Jasin.
Temuan Lain
Selain itu, ada temuan lain, yakni kurang tertibnya pencatatan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan berbagai potensi konflik kepentingan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. KPK merekomendasikan Kemendiknas dan Kemenkeu untuk memperbarui baseline data teknis secara berkala dan menyempurnakan petunjuk teknis DAK. "Saat ini kami masih mengedepankan pencegahan. Namun, kalau terus menyimpang, tidak menutup kemungkinan proses hukum akan berjalan," ujar Jasin.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mardiyasmo menambahkan, telah diupayakan perbaikan-perbaikan terkait DAK ini. Misalnya, pada penggelontoran dana periode 2010, Kemenkeu akan mereview kriteria khusus dan teknis pelaksanaan DAK. "Dengan review itu akan diketahui daerah-daerah mana saja yang berhak mendapatkan DAK," jelas Mardiyasmo. la pun menyarankan agar daerah yang mempunyai pendapatan sektor fiskal yang besar tak perlu menerimanya, seperti DKI Jakarta. Sementara itu, Suryanto juga menerangkan, DAK untuk pendidikan pada 2010 akan diperluas lagi untuk tingkat SMP. la pun berjanji segera memperbarui database penerima DAK. "Sebab, titik celah DAK terkait data prasarana sekolah yang tidak diup to date," ujar dia.
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sampling terhadap pengelolaan DAK bidang pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Hasilnya cukup memprihatinkan, terdapat potensi penyimpangan dana hingga Rp 2,2 triliun. DAK adalah program khusus dari Depdiknas untuk membantu proses rehabilitasi dan perbaikan bangunan di sekolah. Namun, dalam praktiknya, ada sekolah yang masih dalam kondisi baik, tetapi memperoleh bantuan. "Terdapat 160 kabupaten atau kota yang tetap mendapat dana meski data teknis Depdiknas menyebutkan kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki ruang kelas rusak. Jika dijumlahkan, total alokasi mencapai Rp 2,2 triliun," kata Jasin.
Temuan penyimpangan berikutnya adalah dalam pemanfaatan dana DAK. Sejumlah daerah seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Tomohon, dan daerah lainnya melakukan pembayaran jasa untuk konsultan dan IMB dari dana tersebut. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan. "Sebagai contoh, di suatu kabupaten, setiap sekolah penerima DAK diharuskan membayar Rp 3,3 juta, Bila dikalikan 138 sekolah di kabupaten tersebut, jumlahnya mencapai Rp 455,4 juta," paparnya.
Beberapa kajian lain yang ditemukan KPK adalah keterlambatan dalam proses pencairan dana, kurang tertibnya pencatatan aset, dan berbagai potensi konflik kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi pengadaan. "Proses monitoring juga sulit, karena tidak semua pemda melaporkan Depdiknas," tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Jasin menghimbau agar dilakukan perbaikan menyeluruh dalam proses penganggaran proyek tahun 2010. Kriteria penerima dana harus lebih diperjelas agar tidak ada penyimpangan lebih besar yang berujung pada tindak pidana korupsi. "Kalau ada penyimpangan padahal sudah kita beri warning, bisa ditindak," ancamnya.
Ditempat lain R.Sofyan Ch M Ketua LSM Solidaritas Indonesia Bersatu, mengharapkan aparat hukum tidak memberi toleransi terhadap tindakan penyimpangan DAK, apalagi menurutnya, penyimpangan itu berpotensi merugikan keuangan Negara.
“Jangan sampai perbuatan melanggar hukum ditolerir, apalagi penyimpangan itu sampai merugikan keuangan Negara, itukan korupsi namanya,” katanya.
Kepada Buser Tipikor, Ketua Umum LSM SIB ini mengatakan pihaknya kini sedang melakukan analisis hukum terhadap temuan penyimpangan DAK anggaran Depdiknas dan Bantuan Rehabilitasi ruang kelas belajar serta peningkatan sarana madrasah Ibtidaiyah Kementrian Agama.
“Sekarang kita sedang melakukan analisis pelanggaran hukum terkait realisasi anggaran itu, begitu pula berapa nilai kerugian Negara yang timbul akibat penyimpangan yang ditemukan,” ungkapnya. (Hen-01)
Rabu, 30 Desember 2009

ANGGARAN RESES DPRD KAB.KARAWANG TERINDIKASI MENYIMPANG
Karawang, Buser Tipikor -
Sekretariat Dewan enggan komentar, dewanpun masih tutup mulut rapat-rapat terhadap praktek dugaan penyimpangan penggunaan dana APBD tahun 2008 dan 2009 untuk kegiatan reses pada 30 kecamatan di Kab. karawang.
karena dugaan kuat pelaksanaan reses itu tidak pernah dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat DPRD Kab. karawang. padahal proses pencairan dana telah dilakukan oleh bendahara pengeluaran (keuangan) sekwan DPRD Kab. Karawang. hery pun meminta BUSER TIPIKOR mengklarifikasikan permasalahan itu kepada Rohmad bag. persidangan sekwan. menurutnya 'bapak coba temui rohmad bagian persidangan, karena saya hari ini belum bisa memberikan keterangan karena lagi mendampingi BPK ' jelasnya.
untuk info berita ini dapat disimak liputannya pada edisi januari 2010 pada BUSER TIPIKOR
PROYEK DINAS CIPTA KARYA KAB.KARAWANG MOLOR
Pelaksanaan kegiatan pembagunan gedung kantor 1 dan 2 asda Kab. Karawang molor dari jadwal penyelesaian.Kontrak kerja yang seharusnya selesai 150 hari molor hingga akhir kontrak tgl.20/12.
Tapi, rekanan pelaksana mendapat keringanan tambahan waktu selama 10 hari dari dinas ciptra karya kab. karawang.
bahkan, pihak rekanan menurut sengkuan telah dikenakan denda (finalti). 'kita sudah bayar denda atas keterlambatan penyelesaiaan' katanya.
namun, dari kondisi fi
sik dilapangan diperkirakan dari jadwal adendum 10 hari PT. Bengawan Agung diprediksi tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan hingga 10 hari tambahan waktu yang diberi user (pengguna anggaran).karena dilapangan terlihat kindisi fisik hanya mencapai 85%, pasangan plafon pada luar belum terlihat dilaksanakan oleh pihak rekanan. begitu pula terhadap pengecatan bagunan yang kelihatan masih blepotan. mungkinkah keteledoran ini akan dianulir user ?
simak beritanya pada edisi januari 2010 di SKM BUSER TIPIKOR

PEMBERITAHUAN
Yth Rekan Pers biro/perwakilan/koresponden daerah, dan pembaca budiman. dikarenakan kantor redaksi BUSER TIPIKOR masa kontraknya telah berakhir dan sedang mencari lokasi strategis. Maka dengan berat hati untuk edisi januari 1-15 tahun 2010 media BUSER TIPIKOR tidak akan terbit hadir ditengah-tengah pembaca untuk sementara waktu.
Akan terbit seperti biasa pada 15-30 Januari 2010, agar maklun adanya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
terima kasih
tertanda Pemred
HENDRI KESUMA HSB
Langganan:
Postingan (Atom)
