Selasa, 15 Desember 2009

Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi




Empat Orang Kembali Tertular HIV di Kota Sukabumi

Sukabumi, Buser Tipikor – PENDERITA HIV di Kota Sukabumi bertambah. Hasil pemeriksaan sampel darah dari sebanyak 134 orang yang dilakukan oleh Bidang P2MPL Kota Sukabumi pada Hari AIDS sedunia awal Desember lalu, sebanyak 4 orang dinyatakan positif tertular HIV.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Sukabumi, sebanyak empat orang menunjukkan reaktif. Tiga sampel dari penghuni Lapas Kota Sukabumi dan satu orang dari warga diluar lapas yang dianggap beresiko tinggi tertular,” ujar Kabid P2MPL dr Rita Fitri Senin (14/12)kemarin.
Dijelaskannya, dari sebanyak 134 sampel darah yang diambil dari orang yang dianggap beresiko tinggi, hanya 122 yang diperiksa. Selebihnya gagal diperiksa karena alasan administrasi.
“Memang tidak seluruhnya sampel darah bisa diperiksa. Ada sampel darah yang tidak jelas nama atau jenis kelamin pemilik sampel darah,”ujar Rita.
Dikatakannya, kondisi keempat pengidap tersebut masih bugar dan belum menunjukkan penurunan kondisi kesehatan. Jadi masih bisa beraktifitas seperti biasa.Namun, akan ditindaklanjuti dengan memberikan konseling dan pemeriksaan lanjutan. Sehingga, pengidap bisa memahami tentang penyakitnya.
”Karena survey yang kami lakukan sifatnya anomim maka diberikan penyuluhan dan pemeriksaan,”ujarnya.
Rita mengungkapkan, telah memberitahukan hasilnya ke Lapas Kota Sukabumi Namun katanya, Lapas tidak kaget. “Mungkin karena sudah pernah menemukan hal yang sama. Sebab, sebelumnya, di Lapas Kota Sukabumi pernah ditemukan dua orang fositif HIV, bahkan ada yang telah mengkonsumsi ARV,”jelasnya.
Dengan penambahan tersebut, hingga pertengahan Desember 2009, pengidap HIV/AIDS di Kota Sukabumi menjadi 369 orang dari yang sebelumnya sebanyak 365 orang. (Ina/Malik)

Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus



Polri Harus Berbenah Susno Siap hadapi Pansus
Jakarta, Buser Tipikor - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto berharap, kasus yang dialami oleh dirinya dan Chandra M Hamzah tidak terjadi lagi.
Mabes Polri, kata Bibit, harus berbenah agar tidak ada lagi masyarakat yang teraniaya. "Saya mendapat banyak pengalaman, terutama di eks tempat saya mengabdi selama 30 tahun, kesatuan Polri. Saya jadi tahu ruang penyelidikan seperti apa, tahanan kayak apa. Semuanya harus dibenahi oleh Polri," ujar Bibit saat memberi sambutan dalam perayaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta Rabu (9/12).
Kepada keluarga besar KPK, Bibit mengaku lega, kebenaran akhirnya dapat terungkap. "Apa yang terjadi menyentuh rasa keadilan masyarakat sehingga mereka membela kami. Walaupun yang merekayasa tidak mau mengaku melakukan rekayasa," cetusnya.

Bibit berharap, tidak ada lagi masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum. "Pakemnya kan sama dari KUHAP. Jangan sampai ada lagi orang yang tidak bersalah tapi dihukum. Kalau tidak dibenahi, entah siapa lagi nanti yang jadi korban," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bibit menyampaikan terima kasih kepada keluarga besar KPK yang mendukungnya dan Chandra. "Pengalaman ini sangat menarik. Kalau saya nggak ditahan, mungkin teman-teman tidak mau foto sama saya," selorohnya.
Sementara, ditempat berbeda Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duaji siap memberikan keterangan kepada Pansus angket Centuy apabila dibutuhkan. Seluruh data yang dimiliki dari hasil penyidikan selama menjadi Bareskrim akan ia beberkan kepada Idrus Marham dkk.
"Kapanpun dibutuhkan saya siap datang. Selama pertanyaannya bisa dijawab, akan saya jelaskan secara lengkap dan apa adanya," ujar Susno kepada wartawan di Bandung, pekan lalu.
Susno mengaku senang menjadi salah satu orang yang akan dipanggil Pansus. Sebab ketika menjadi Kabareskrim ia bertekad untuk membongkar kasus Century ini. "Kami (penyidik) sudah banyak mengumpulkan bukti. Tapi pada saat lagi giat melacak larinya aliran dana, saya sudah keburu dicopot," katanya.
Menurutnya untuk menyimpulkan bahwa ada tindak korupsi dalam kasus Century tidaklah rumit. Karena selisih uang kerugian nasabah yang harus dikembalikan dengan kucuran dana LPS sudah menunjukkan indikasi manipulasi.
Dari keterangan manajemen Bank Century menyebutkan dana nasabah yang diselewengkan hanya Rp1,298 triliun. Anehnya Bank Century menggunakan dana LPS sebesar Rp4,3 triliun untuk mengganti uang nasabah. "Dari sana perlu saja sudah menunjukkan keanehan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Susno, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa dana yang dikucurkan untuk mengganti kerugian nasabah ternyata Rp4,018 triliun. Artinya ada perbedaan informasi penggunan uang antara LPS dengan Bank Century Rp280 miliar. "Silakan Anda dan publik yang menyimpulkan keterangan dari saya ini," katanya. (Ant/Cintya/hen)

Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi



Jabatan di Kejaksaan akan Dibatasi
Jakarta, Buser Tipikor - Kejaksaan akan melakukan pemangkasan jabatan. Jaksa Agung akan membicarakan pembatasan renumerasi bagi kejaksaan. Demikian dikatakan Hendarman Supandji Jaksa Agung (9/12) lalu saat memperingati Hari Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung.
Rencananya, dari sekitar 9.000 jabatan di kejaksaan akan dipangkas menjadi 6.000 jabatan. Dikatakannya, pemangkasan ini dilakukan untuk mengefektifkan kinerja kejaksaan.
"Ini dilakukan agar pekerjaan yang dilakukan tidak lamban. Tapi pemangkasan ini baru tahap pertama, nanti akan ada lagi," ungkapnya.
Jaksa Agung menilai, sistem kerja di kejaksaan tidak boleh dilakukan secara birokratis. Penggemukan birokrasi akan menghambat pelayanan publik. "Kami ingin lembaga yang ramping namun kaya akan fungsi," jelasnya.
Pergantian jabatan ini akan diikuti dengan reorganisasi dan reposisi. Reposisi ini terkait dengan pergantian Jaksa Agung Muda. "Nanti kami akan melakukan rotasi setiap tiga tahun, itu maksimal," ungkapnya.
Selain perampingan, kejaksaan akan melakukan renumerasi. Hendarman mengaku telah menyusun anggaran Rp 2,5 triliun untuk renumerasi. "Tapi ini belum ditandatangani oleh Men PAN," jelasnya.
Ia menyatakan renumerasi ini akan dilakukan secara terbatas. Karena renumerasi akan dilakukan untuk kinerja. "Jadi kalau kinerjanya tetap tidak akan dapat renumerasi," jelasnya. (ant/hen)

Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui



Buron Kasus Korupsi
Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Akhirnya Dibui

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Banjarmasin, Buser Tipikor- TERSANGKA Kasim Baniar DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akhirnya berhasil dibekuk petugas Kamis, (10/12) sekitar pukul 07.00 Wita di desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 1999-2004 ini, selama satu bulan jadi buron Kejari.
Keberhasilan meringkus Kasim Baniar, menurut M. Irwan, SH Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari kepada Buser Tipikor, dikarenakan terjalinnya kerjasama Kejaksaan dengan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan. “ tersangka sempat melarikan diri, karena itu kita keluarkan DPO-nya selang satu bulan, akhirnya dia berhasil kita bekuk, itu juga atas bantuan dari Resmob Polda Kal-sel, “ katanya.
. Setelah berhasil diringkus Kepolisian, tersangka Kasim Baniar dijemput Kejari dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Sementara menurut M. Irwan, SH proses kelanjutan perkara kasasi yang diajukan tersangka, masih menunggu keputusan Mahkamah Agung yang akan disampaikan ke Pengadilan Negeri banjarmasin.
“ sampai saat ini pihak kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 2 perkara kasasi. Terkait kasus serupa beberapa tersangka sedang menjalani proses persidangan,” ujarnya.
Terhadap kasus Korupsi ini 10 terdakwa, dibagi dalam 5 berkas perkara. “ sekarang proses sidang dakwaan terhadap tersangka sudah sampai kepada pembacaan esepsi, dan mungkin minggu depan sudah ada pemeriksaan saksi.” Dikatakannya pula, untuk penuntasan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap pos belanja tidak tersangka itu sudah memasuki tahap untuk pengenaan beberapa orang yang memang diduga kuat terlibat. “kita lihat saja jalannya persidangan, bagaimana kondisi terakhir dari perkembangan perkara ini dan kalau memang ada petunjuk dari pimpinan akan segera kita tindak lanjuti.” Tegasnya. (amat/mhm

Warga Tagih janji Bupati Bekasi




Warga Tagih janji Bupati Bekasi

Bekasi, Buser Tipikor -WARGA kampung Pulo puter dan kaleng kendal Rt 02 dan 03 Desa serimahi kecamatan Tambun Utara melakukan aksi protes, aksi ini mereka lakukan dengan menanam pohon pisang ditenggah jalan yang berkubang.
Menurut warga aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap janji Drs.H. Sa’aduddin Bupati Bekasi. “ Bupati pernah berjanji kepada kami, akan mengeluarkan anggaran untuk perbaikan jalan ini, tapi nyatanya hingga akhir tahun jalan tidak juga diperbaiki,” kata Usman.
Usman yang berprofesi sebagai guru, juga mengeluhkan. ‘setiap hari saya lewati jalan ini, akibat dibiarkan terlalu lama jalan banyak yang berlubang. Apalagi musim penghujan sekarang, jalan seperti kubangan kerbau,” sesalnya.
Kepala Desa Srimahi Adi H.K saat ditemui Buser Tipikor, diruang kerjanya mengatakan, Warga mengancam bila 2010 tidak ada realisasi, warga akan berdemo kekantor Bupati Bekasi untuk menagih janjinya, “Dr Saduddin MM saat kampanyenya di yayasan Al Bayan mengatakan didengar warga sekitar.” Adi menambahkan selama ini saya sudah mengajukan dalam muslembang dan proposal dari tahun 2007 tapi sampai selama saya menjabat kepala Desa. Janji itu tidak pernah terealisasi. (ZAY)

Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka




Gubernur Kepri “Ismeth Abdullah” Ditetapkan Jadi Tersangka

Batam, Buser Tipikor- GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Status tersangka Ismeth disampaikan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Jakarta kemarin (7/12). “Gubernur Kepri Ismeth Abdullah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di Batam.” Katanya.
Namun kepada wartawan Tumpak, tidak bersedia menjelaskan secara rinci tentang kasus yang menjerat Ismeth ketika dia menjabat Ketua Otorita Batam. Namun, Tumpak menjelaskan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk mengusut kasus tersebut. "Tentu, itu agenda penyidikan," katanya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Ismeth kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran telah menjerat pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap Hengky disebutkan bahwa pengusaha itu telah menerima pembayaran sebesar Rp10,7 miliar dari Otorita Batam selama April 2005 hingga Agustus 2005 untuk keperluan pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran jenis ME 5 merk Morita dan ladder truck merek Morita.
Surat dakwaan yang sama menyebutkan telah terjadi kemahalan harga, sehingga merugikan keuangan Otorita Batam sebesar Rp2,08 miliar. Dalam kasus itu, Ismeth telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Status cekal Simpang Siur
Tentang status cekal terhadap Ismeth Abdullah, masih simpang siur. Sebagaimana dikabarkan, piihak Imigrasi Kelas I Khusus Batam belum menerima surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang resmi menjadi tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Yudi Kurniadi di Batam, Riau, Senin (7/12). "Kami belum menerima disposisi dari Jakarta," kata Yudi.
Ia mengatakan jika benar ada permintaan larangan pergi ke luar negeri terhadap Ismeth Abdullah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya surat langsung diterima.
Sementara Dari Jakarta dilaporkan, Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham telah mengeluarkan surat larangan pergi ke luar negeri. Larangan itu berdasar permohonan KPK.





Selain menjadi rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam, pemilik PT Satal Nusantara Hengky Samuel Daud juga menjalankan proyek serupa di sejumlah daerah antara lain Bengkulu, Bali, Jawa Tengah, Maluku Utara, Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Riau, Kalimantan Timur, Jawa Barat.
Kemudian Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah, Boolang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Talaud, Kota Jambi, Kendari, Kota Medan, dan Kota Makassar. KPK menduga total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp97 miliar. (Agung. JB/Ant)

Foto : Kejaksaan Tinggi Riau
Mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas Buron
Tersangka Korupsi Rp 35 Miliar
Pekanbaru, Buser Tipikor- DUA mantan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Zas dan EH Daulay dan Pengusaha PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher jadi buron Kejaksaan Tinggi Riau. Terkait kasus korupsi dana taktis APBD Rokan Hulu tahun 2003. Kejaksaan Tinggi Riau menyebar tiga foto buronan tersangka ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Pekanbaru, Rabu (9/12/09).

Ketiga buronan tersebut, sebelumnya menjabat mantan Bupati Rokan Hulu Ramlan Zas, mantan Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Rokan Hulu EH Daulay, dan mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusako Nader Thaher.

"Ketiganya sudah terbukti bersalah di pengadilan, tapi sampai sekarang masih buron," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin.

Pihaknya memerintahkan kepada sejumlah jaksa untuk menyebarkan foto para buronan tersebut. Foto buronan tersebut ditempel di keramaian, seperti bandar udara, pusat perbelanjaan, dan di permukiman warga.

Poster yang terdapat foto para buronan itu berukuran sekitar 30 x 25 sentimeter dan dicantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi jika ada warga yang mengetahui keberadaan ketiganya.

"Kami mengharapkan warga jangan takut untuk melapor apabila mengetahui informasi tentang buronan ini," ujarnya.

Ramlan Zas, mantan Bupati Rokan Hulu periode 2000-2005, menjadi buronan setelah MA menolak kasasinya dan menyatakan bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun karena kejahatan korupsi dana taktis dalam APBD Rokan Hulu tahun 2003 senilai Rp 9,5 miliar.

Sedangkan EH Daulay, yang merupakan bawahan Ramlan Zas, juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dengan vonis penjara enam tahun penjara.

Sementara itu, Nader Thaher menjadi buronan setelah MA juga menolak kasasi dan menyatakan bersalah kepadanya dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp 24,87 miliar.

Hingga kini keberadaan ketiga buronan kasus korupsi tersebut tidak terlacak Kejati Riau. (AJB/ant)

Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya



Pungli Pada Ditlantas Polda Metro Jaya

Jakarta, Buser Tipikor - Pungutan Liar diwilayah kerja kepolisian Republik Indonesia khususnya Direktorat Lalu Lintas bukan hak baru, keadaan ini sudah sampai kepada tingkat memprihatinkan.
Bagaimana tidak, hasil pengamatan Buser Tipikor wajib pajak yang melakukan pengurusan pajak kenderaan bermotor (roda dua, empat) selalu kesulitan dalam melakukan pengurusan pajak melalui Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat). Meski mereka tidak pernah dibebankan biaya secara resmi. Namun, wajib pajak selalu dibebankan biaya yang nilainya bervariatif.
Apalagi, wajib pajak ini menitipkan pengurusan dokumen melalui Calo atau Biro Jasa. Diperkirakan wajib pajak sedikitnya mengeluarkan biaya untuk setiap pengurusan BPKB sebesar Rp 25 ribu (tanpa memperlihatkan BPKB asli).
Itu dapat dilakukan melalui Paur Samsat, untuk kenderaan roda empat Rp 35 ribu, pendaftaran BBN.II Rp.40 ribu, mutasi antar JABODETABEK dikenakan biaya pendaftaran senilai Rp 75 ribu, antar daerah dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Anehnya, terhadap biaya itu tidak satupun wajib pajak menerima bukti kuitansi pengeluaran dari Samsat, calo, dan Biro Jasa.
Bahkan, untuk pengurusan BBN I pembuatan BPKB kendaraan roda dua dan roda empat pengurusannya diluar pajak, dikenakan biaya Acc daftar STNK baru untuk roda dua sebesar Rp 125 ribu, sedang roda empat Rp 175 ribu.
Hal ini sangat tidak relevan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.31 tahun 2004 tentang penerimaan bukan pajak untuk pembuatan BPKB kendaraan roda dua, yang diketahui sebesar Rp70 ribu, dan roda empat Rp 80 ribu.
Pengenaan biaya BPKB baru sebesar Rp 180 ribu (roda dua), dan Rp 220 ribu (roda empat). Pembayaran itu dilakukan melalui pelayanan pada loket BPKB PMJ.
Pungli yang kerap terjadi di Ditlantas PMJ, menurut Neta S Pane dari Indonesia Police Watch (IPW) sudah sulit untuk diberantas, karena “ ibarat kanker ganas yang sulit disembuhkan karena sudah jadi ATM para oknum Kepolisian,” katanya.
Kapolri harus konsisten melakukan aksi sapu bersih, jika pungli masih marak ditubuh Polri, Kapolda harus dicopot.
“ Seharusnya pengelolaan regident kendaraan bermotor diserahkan kepada lembaga lain diluar Polri yang dapat menjamin pelayanan bebas dari pungli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus turun tangan menyelesaikan masalah ini agar para wajib pajak tidak dijadikan korban untuk kepentingan golongan. ” pintanya.
Kasubdit Regident PMJ AKBP Teddy Minahasa, ketika dikonfirmasikan Buser Tipikor, tidak dapat ditemui, begitupula Kasie BPKB Kompol Indra Jafar diruang kerjanya tidak ada ditempat. “Bapak sedang rapat” kata seorang staf Indra.
Ketua FK LSM J.Hutabarat, mengajak para wajib pajak untuk tidak membiarkan pungutan yang tidak jelas rimbanya tanpa payung hukum itu segera dilaporkan.
“ bilamana terjadi pungutan tanpa bukti penerimaan dari jumlah penyerahan uang yang mengakibatkan kerugian, secepatnya sampaikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau kepada kami,” jelasnya.
Lain halnya, dengan pengurusan plat nomor cantik kendaraan roda dua dan roda empat yang selalu jadi perhatian para wajib pajak. Nomor berdasarkan pesanan ini memiliki nilai jual komersil, selain harga pemilik juga harus punya kedekatan dengan pejabat Polri. Karena, itu hak prerogative Dirlantas (Nelwan/Chandra).